GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Yopi Bun Disebut Ganti Kerugian Negara, Tapi Tak Jadi Terdakwa? Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum

Kuasa Hukum Eka Hadiyuanita

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Polemik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali memantik sorotan. Kuasa hukum Eka Hadiyuanita, S.H., melontarkan kritik keras terhadap konstruksi perkara yang dinilai tidak hanya menabrak yurisprudensi Mahkamah Agung, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menetapkan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam keterangannya, Eka di Pengadilan Negri (PN) Pangkalpinang, Senin (03/8/2026) pukul 20.10 wib. menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap hukum harus berjalan seiring dengan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor hukum. Kami menghormati proses hukum, tetapi proses itu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dimasukkannya unsur kerugian atau kerusakan lingkungan ke dalam konstruksi kerugian perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Eka, langkah tersebut patut dipersoalkan karena Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 telah memberikan penegasan bahwa kerugian lingkungan bukan merupakan bagian dari rezim penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Tin Slag di Pangkalpinang: Antara Dalih Riset hingga Jejak Legalitas yang Dipertanyakan

“Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa kerugian lingkungan merupakan ranah hukum lingkungan hidup yang memiliki mekanisme penegakan tersendiri. Karena itu, kerugian lingkungan tidak dapat dicampuradukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eka juga mempertanyakan konsistensi penuntut umum dalam menentukan pihak-pihak yang dijadikan terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang diketahuinya, terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dan terhadap pihak tersebut, menurut penilaiannya, telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Namun, hingga saat ini, kata Eka, pihak tersebut belum ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kami mempertanyakan konsistensi penuntut umum. Apabila memang terdapat pihak yang diduga terlibat dan telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, mengapa belum diproses sebagaimana pihak lainnya?” katanya.

Baca Juga  7 Pekerja Mati, Timah Tetap Jalan: PT Timah Disorot, Anggi Siahaan Bungkam Total

Dalam keterangannya, Eka juga menyinggung nama Yopi Bun. Ia mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut telah melakukan penggantian kerugian negara justru tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Pernyataan itu, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika benar terdapat pihak yang melakukan penggantian kerugian negara tetapi tidak didudukkan sebagai terdakwa, tentu hal ini menjadi pertanyaan publik. Penegakan hukum harus mampu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan,” ujarnya.

Menurut Eka, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif ataupun tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memenuhi syarat sebagai tersangka maupun terdakwa harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara independen, objektif, dan menguji secara mendalam apakah konstruksi dakwaan yang memasukkan kerugian lingkungan ke dalam perkara tindak pidana korupsi telah sesuai dengan hukum positif maupun yurisprudensi Mahkamah Agung.

Baca Juga  Saatnya Bangka Belitung Berhenti Bergantung pada Timah dan Kembali Menghidupkan Pertanian

“Bagi kami, tujuan penegakan hukum bukan sekadar menghukum seseorang. Yang lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum,” pungkasnya. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!