GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Tuntutan Jaksa Bongkar Perdagangan Timah Ilegal, Dua Terdakwa Penyelundupan ke Malaysia Terancam Bui

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT– Perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang diduga tidak berasal dari pemegang izin resmi kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Mentok. Dua terdakwa, Arwadi alias Iwan dan Harun bin Nasrun (Alm.), kini berhadapan dengan tuntutan pidana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menilai keduanya terbukti terlibat dalam praktik perdagangan mineral ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026). Jaksa menilai perkara ini bukan sekadar persoalan jual beli mineral, tetapi menyangkut mata rantai aktivitas pertambangan yang diduga berjalan di luar jalur perizinan resmi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai para terdakwa turut serta dalam kegiatan penampungan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Atas dugaan peran tersebut, JPU menuntut Arwadi alias Iwan dengan pidana penjara selama 10 bulan, sementara Harun bin Nasrun dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga  Sidang Ahyen Belum Sentuh Pokok Perkara, Publik Menunggu Dugaan Aktor Intelektual Terungkap

Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. Keduanya juga diminta tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum memiliki kepastian.

Namun, tuntutan pidana tersebut juga membuka sisi lain dari perkara. JPU menyebut perbuatan para terdakwa dinilai turut mendorong maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Barat.

Aktivitas semacam ini, menurut Jaksa, bukan hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memperpanjang mata rantai pertambangan tanpa izin, menggerus upaya pemerintah melakukan penertiban, serta membuka ancaman kerusakan lingkungan yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Bangka Belitung.

Dengan kata lain, praktik penampungan dan perdagangan mineral tanpa sumber yang sah dinilai dapat menjadi bagian penting dari rantai distribusi yang membuat aktivitas tambang ilegal terus hidup dan sulit diberantas.

JPU juga menilai para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin serta berpotensi mengganggu tata kelola pertambangan yang legal.

Selain tuntutan penjara, Jaksa meminta sejumlah barang bukti, di antaranya keranjang kayu, alat hisap dan sejumlah barang lainnya, termasuk buku tabungan BCA atas nama Salmah Hayati, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Meski tuntutan Jaksa tergolong relatif singkat, perkara ini tetap menyisakan pertanyaan besar mengenai seberapa panjang sebenarnya mata rantai perdagangan mineral ilegal yang sedang dibongkar melalui persidangan tersebut.

Baca Juga  Di Balik Kasus ViZ, Ada Bayang-Bayang Oknum Petinggi Babel: Orang Ini Selalu Turun Saat ViZ Ada Masalah

Sebab, dalam perkara mineral ilegal, pelaku di lapangan hanyalah satu bagian dari rantai. Di belakang aktivitas penampungan dan perdagangan, selalu ada pertanyaan mengenai dari mana mineral itu berasal, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, ke mana alirannya, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi penting untuk dijawab secara terang melalui proses hukum, terlebih apabila perkara ini berkaitan dengan dugaan jaringan perdagangan mineral lintas wilayah hingga ke luar negeri.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mendorong maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Barat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tambang tanpa izin, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata kelola pertambangan yang legal.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Khusus terhadap Arwadi alias Iwan, JPU turut mempertimbangkan keterangannya sebagai saksi mahkota dalam perkara terkait yang dinilai membantu proses pembuktian dan pengungkapan tindak pidana.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada kuasa hukum menyusun pembelaan.

Baca Juga  PH Desak ZR dan Oknum Satgas Diperiksa, Kasus 8 Ton Timah Jangan Jadi Tumbal

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum berlanjut ke tahapan replik, duplik, hingga putusan Majelis Hakim.

Kini, publik tinggal menunggu satu hal: apakah perkara ini akan berhenti pada dua terdakwa yang telah dituntut, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh mata rantai perdagangan mineral ilegal yang diduga lebih besar dan terorganisir?

Satu hal yang harus ditegaskan, tuntutan JPU bukanlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim melalui putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.(RDK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!