GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Sidang perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara dengan terdakwa Ahyan kembali menguak sejumlah fakta yang mengundang tanda tanya besar. Bukan hanya soal alur pengiriman timah menuju luar negeri, persidangan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (21/7/2026), juga memunculkan dua nama baru yang sebelumnya tidak pernah mencuat dalam persidangan: Ajang dan Fai.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu per satu diperiksa di hadapan majelis hakim. Dari keterangan yang disampaikan, gambaran mengenai dugaan rantai distribusi timah mulai terbuka, meski sejumlah bagian masih menyisakan lubang yang harus dibuktikan lebih jauh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sandro Immanuel Rahat, S.H., dan Agus Andrianto, S.H. Sementara terdakwa Ahyan didampingi penasihat hukum Yusuf, sedangkan tim JPU terdiri dari Yuanita, S.H., M.H., dan Karina Widyadhari, S.H.

Dua Nama Baru Muncul, Siapa Ajang dan Fai?

Salah satu bagian paling menyita perhatian terjadi ketika saksi Futmuk memberikan keterangan terkait kepemilikan sebagian timah yang disebut akan dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Futmuk menyebut nama Ajang sebagai pihak yang disebut memiliki sebagian timah tersebut. Sementara nama Fai muncul dengan peran sebagai pengemudi speed boat yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan.

Keterangan itu langsung menjadi perhatian majelis hakim. Identitas dan peran kedua nama tersebut kemudian dipertanyakan lebih lanjut.

Jawaban Futmuk memang singkat. Namun, kemunculan dua nama baru itu membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana rantai kepemilikan dan pengangkutan timah tersebut? Apakah hanya berhenti pada nama-nama yang telah diperiksa, atau masih ada pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara ini?

Baca Juga  AHYEN Resmi Ditahan di Rutan Mentok, Kasus Penyelundupan Timah Berubah Arah Jadi Administrasi?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang tentunya harus diuji dengan bukti-bukti lainnya.

KTP Dipinjam, Rekening Dibuat, Transaksi Bergerak

Keterangan saksi Arwadi alias Iwan juga tak kalah mengundang perhatian.

Arwadi mengaku berperan sebagai sopir truk pengangkut timah. Tak hanya itu, ia juga mengaku terlibat dalam proses pengolahan atau yang disebutnya sebagai kegiatan “menggoreng” timah dengan imbalan Rp1.000 per kilogram.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah pengakuannya terkait penggunaan identitas pribadi.

Dalam pemeriksaan silang oleh penasihat hukum terdakwa, Arwadi mengungkap bahwa KTP miliknya pernah dipinjam oleh Samanto, yang disebut sebagai admin Ahyan, untuk keperluan pembuatan rekening bank dan kartu ATM.

Awalnya Arwadi mengaku keberatan meminjamkan identitasnya. Namun, setelah disebut bahwa permintaan tersebut merupakan perintah Ahyan, ia akhirnya menyerahkan KTP tersebut kepada Samanto.

Masalahnya, menurut pengakuan Arwadi, sejak rekening dan ATM dibuat hingga persidangan berlangsung, dirinya tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM atas nama dirinya sendiri.

Di titik inilah perkara tersebut semakin menarik perhatian.

JPU kemudian mengungkap bahwa hasil penelusuran terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya aktivitas transaksi keluar-masuk dengan nominal yang bervariasi.

Pertanyaannya pun menjadi semakin tajam: rekening atas nama siapa, digunakan oleh siapa, dan untuk kepentingan transaksi apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus dibuka melalui alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Aliung Dinilai Berbelit, Nama Sendy Kembali Disebut

Saksi Aliung juga menjadi sorotan dalam persidangan. Majelis hakim dan JPU menilai keterangan yang disampaikannya terkesan berbelit-belit dan ditemukan perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Baca Juga  Negara Kalah dan Tantangan Kewibawaan Hukum

Dalam persidangan, Aliung berulang kali menyebut nama Sendy sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik timah.

Aliung juga mengakui dirinya memiliki dua peran sekaligus. Selain sebagai koordinator lapangan, ia mengaku menyediakan speed boat atau kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut timah dari kawasan pesisir menuju kapal yang berada di tengah laut.

Keterangan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya pola pengiriman timah tersebut berlangsung.

Jika timah memang hendak dikirim lintas negara, maka rangkaian pergerakan dari gudang, pesisir, speed boat, hingga kapal di tengah laut menjadi bagian penting yang harus diurai secara terang di ruang sidang.

Sebab, dugaan penyelundupan lintas negara bukan perkara sederhana. Ada rantai pergerakan barang, orang, sarana transportasi, hingga dugaan aliran transaksi yang semestinya dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Sopir Mengaku Hanya Menjalankan Perintah

Saksi lainnya, Harun, mengaku hanya berperan sebagai sopir.

Dalam keterangannya, Harun menyebut dirinya mendapat perintah dari Ahyan untuk mengangkut timah dari gudang menuju Pantai Enjel Air Putih. Setelah proses pengiriman selesai, ia mengaku diminta langsung kembali.

Harun juga menjelaskan bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai sopir angkutan batu koral dan pasir.

Namun, keterangan para saksi tersebut kembali menempatkan satu persoalan penting di tengah persidangan: siapa sebenarnya yang berada di balik seluruh rangkaian aktivitas pengangkutan dan pengiriman timah tersebut?

Apakah perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan? Ataukah ada aktor lain yang memiliki peran lebih besar tetapi belum terungkap?

Sidang Belum Usai, Fakta Masih Terus Dikuliti

Setelah seluruh saksi diperiksa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga  Timah Tak Lagi Dibeli, Kantor Wasprod PT Timah Jadi Sasaran Amuk Massa

Perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara ini masih jauh dari kata selesai. Munculnya nama Ajang dan Fai, penggunaan identitas untuk rekening bank, aktivitas transaksi, peran koordinator lapangan, hingga dugaan pengiriman timah dari pesisir menuju kapal di tengah laut menjadi rangkaian fakta yang kini berada di meja persidangan.

Namun, satu hal yang jelas, persidangan mulai membuka lapisan demi lapisan dugaan jaringan tersebut.

Kini publik menunggu apakah proses hukum ini mampu mengungkap perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

Sebab jika benar terdapat jaringan penyelundupan timah lintas negara, maka yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang mengangkut, tetapi juga siapa yang memiliki, siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari rantai perdagangan tersebut.

Seluruh keterangan saksi masih akan diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RDK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!