GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Tujuh Nama, Satu Lokasi: Ini Daftar Korban Tewas di IUP PT Timah Pemali

BANGKA, RADAKBABEL.COM Tragedi maut kembali mencoreng praktik pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kali ini, kecelakaan kerja menewaskan sedikitnya tujuh pekerja tambang di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Insiden ini sekaligus membuka pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang di dalam wilayah konsesi negara.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun Redaksi Media TIM RADAK BABEL, tambang yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui milik Akian, beralamat di Jalan Pemali Gang Kenang, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Lokasi tambang berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

Kesebelas (11) pekerja tersebut . Empat orang berhasil menyelamatkan diri saat peristiwa terjadi, yakni:

Ecek, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Asep (35), alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Mani, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat dan Sainan, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat. Sementara enam pekerja ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, yaitu:

Abat, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Samson, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Sanam, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Bara, Abeng, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Alex, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat, Manaf, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat dan Soleh, alamat Padengkelan, Banten – Jawa Barat masih dalam pencarian

Baca Juga  Pondi Berdarah: Jejak Koordinasi Alat Berat Seret Nama Anggota Polisi

Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa di sektor pertambangan timah Bangka Belitung, yang selama ini dikenal penuh risiko namun minim perlindungan. Ironisnya, tragedi terjadi di dalam wilayah konsesi resmi milik BUMN, bukan di tambang liar di hutan terpencil.

Saat ini aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja yang selamat, saksi-saksi di lokasi, serta proses pencarian korban yang belum ditemukan. Namun di balik proses tersebut, publik menanti satu hal yang lebih mendasar: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya tujuh nyawa manusia di wilayah IUP PT Timah?

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan saat di konfirmasi seputar PT Timah dan Akian yang diduga ada kaitan kerjasama, memilih diam dan bungkam kemudian Anggi mengirim rilis berbeda apa yang di kondirmasi oleh Redaksi Media Tim Radak Babel dan seluruh Jurnalis di Pulau Bangka seperti.

Peristiwa ini terjadi di IUP Perusahaan, namun insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan (ilegal).

“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.

Anggi menerangkan, bahwa sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.

Baca Juga  Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

Bahkan imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026, kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin dilokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.

“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terkahir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.

Terkait simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dimaksud, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT TIMAH Tbk. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.

“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktifitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk dimana dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi.” Jelas Anggi

Baca Juga  Belum Genap Setahun, Proyek PT Cakra Ini Kok Sudah Rusak ?

Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” harapnya.

Tragedi ini kembali menegaskan satu fakta pahit: di tengah derasnya aliran timah, keselamatan pekerja tetap menjadi komoditas paling murah. Dan seperti banyak kasus sebelumnya, nyawa buruh tambang kembali terancam menjadi sekadar angka statistik tanpa keadilan yang benar-benar ditegakkan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!