GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Tragedi Kolong Pondi: 7 Pekerja Tewas, Apakah Polri Dalami Jejak Mitra dan Perusahaan PT Timah ?

BANGKA, RADAKBABEL.COM —  Kasus Insiden meninggalnya tujuh pekerja di kawasan tambang Pondi di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/2/2026) lalu. Masih menjadi misteri.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan penegak hukum karena selain menimbulkan korban jiwa, juga memantik pertanyaan serius tentang pengawasan wilayah yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Operasi SAR gabungan ditutup setelah jenazah korban terakhir  ditemukan, mengakhiri enam hari pencarian yang melibatkan Basarnas, relawan, dan aparat. Lokasi Pondi, meskipun berada di wilayah IUP PT Timah, digunakan oleh sejumlah pihak lain untuk praktik penambangan yang tidak berizin, sehingga kegiatan itu masuk kategori ilegal. PT Timah sendiri menyatakan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan dan tidak memiliki izin resmi.

Saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus ini. Awalnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peran dalam penambangan ilegal yang berujung pada kecelakaan fatal.

Baca Juga  Buruh Digaji Murah, Warga Tak Diperhatikan, Owner Air ViZ Pilih Bungkam

Terbaru, Polda Babel kembali menaikkan dua orang sebagai tersangka baru: Hian Tian alias Atian selaku Direktur Utama dan MN alias Nizar sebagai Penanggung Jawab Operasi pada CV Tiga Saudara, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Penyidik menemukan alat berat, pasir timah seberat ratusan kilogram, serta dokumen terkait dalam proses penyidikan.

Pertanyaanya apakah Hanya Orang Perorangan yang Jadi Tersangka?

Meski nama-nama inisial seperti Atian Deniang dan Nizam terseret sebagai tersangka dari pihak perorangan/mitra, penyidikan tak berhenti di situ. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memanggil pihak lain yang berpotensi terlibat, termasuk perusahaan yang bermain peran dalam koordinasi kolektor dan pemanfaat IUP.

Dalam sejumlah pernyataannya, Kapolda menyatakan bahwa polisi akan memanggil juga PT Timah Tbk untuk dimintai keterangan terkait benang merah antara IUP perusahaan dan aktivitas ilegal yang mengakibatkan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa penyidik membuka peluang pemeriksaan lebih luas, tidak hanya individu tersangka saja.

Baca Juga  BREAKING NEWS - Direktur CV Tiga Saudara Dikabarkan Menginap di Sel Mapolda Babel

Desakan Masyarakat: Polri Harus Periksa PT Timah

Respons di masyarakat pun tak kalah tajam. Sejumlah tokoh dan warga mengkritik lemahnya pengawasan di wilayah IUP PT Timah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik izin. Kritik itu antara lain mencakup:

  1. Ketidakjelasan pengawasan operasional di kawasan tambang yang sudah dinyatakan tidak beroperasi, namun tetap digunakan pihak ketiga.
  2. Pertanyaan tentang penerbitan dokumen atau fasilitas legal di luar pengawasan perusahaan BUMN di lokasi tersebut.
  3. Desakan agar Polri memanggil PT Timah untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas izin serta pengawasan wilayahnya, bukan hanya mendalami peran individu pelaku ilegal.

“Kami minta agar polisi panggil pihak PT TIMAH itu kan sudah jelas ada mitra yang bekerja disitu dan kami juga tau, kalau timah di kolong pondi itu masuk ke PT Timah,”kata Has warga Pemali, kepada Radak Babel, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Bantahan Resmi Karutan: Isu “Sel Monyet” Dinilai Menyesatkan dan Tidak Berdasar

Has juga berpendapat bahwa jika suatu wilayah berada di bawah pengelolaan IUP perusahaan besar, maka pengawasan terhadap aktivitas tambang, keselamatan kerja, dan izin lokasi harusnya menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pemegang izin.

“Kami berharap pemeriksaan tak hanya fokus pada perorangan, tetapi juga pada sistem pengawasan yang memungkinkan praktik ilegal berlanjut hingga menimbulkan tragedi kemanusiaan.”pungkasnya. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!