Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka Barat » Terungkap! Perusahaan Sawit Tumbakpetar Belum Berizin, Puluhan Hektare Sudah Dibabat

Terungkap! Perusahaan Sawit Tumbakpetar Belum Berizin, Puluhan Hektare Sudah Dibabat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Polemik pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) di Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kian menjadi sorotan.

Di tengah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengungkap fakta bahwa perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi izin resmi, meski aktivitas pembukaan lahan atau land clearing disebut telah berlangsung di lapangan.

Hal itu ditegaskan Bupati Bangka Barat Markus usai memimpin audiensi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di Gedung OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (25/9/2026).

“Mereka baru mengajukan, baru mau mengajukan, belum ada izinnya,” tegas Markus.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran aktivitas pembukaan lahan disebut sudah mencapai puluhan hektare.

Markus mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dalam audiensi, sekitar 30 hektare lahan telah dibabat. Namun, perusahaan menyebut aktivitas tersebut sejauh ini baru sebatas land clearing.

“Tadi kalau tidak salah sudah 30 hektare kurang lebih yang sudah dibabat. Menurut keterangan dari Pak Bambang, aktivitasnya baru sebatas land clearing,” kata Markus.

Pemkab Turunkan Tim Gabungan

Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Pemkab Bangka Barat tidak ingin hanya berpegang pada klaim masing-masing pihak.

Pemerintah daerah sepakat menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026).

Tim tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Dinas PUPR, serta Camat Jebus.

Pengecekan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Bangka Barat untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menyikapi persoalan legalitas, kondisi lahan, serta aktivitas yang telah dilakukan perusahaan.

Belum Libatkan APH

Menariknya, peninjauan awal ke lokasi belum melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Markus mengatakan pemeriksaan tahap awal akan dilakukan oleh jajaran internal pemerintah daerah melalui dinas teknis. Dinas LH dinilai memiliki kapasitas untuk melihat dan menilai langsung kondisi lingkungan di lokasi.

“Kami tidak melibatkan APH terlebih dahulu. Dinas LH nanti yang tahu dan bisa melihat langsung ke lapangan. Hasil dari turun ke lapangan itu yang akan menentukan langkah kami selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Markus, Pemkab saat ini masih berada pada tahap mengumpulkan informasi dari kedua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat yang diwakili Kasim.

Karena itu, pemerintah daerah belum ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh gambaran faktual dari hasil pemeriksaan lapangan.

Pemkab: Tidak Anti-Investasi, Tapi Jangan Rugikan Masyarakat

Di tengah polemik tersebut, Markus menegaskan Pemkab Bangka Barat tidak berada pada posisi menolak investasi.

Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat maupun daerah. Namun, kegiatan investasi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta aturan yang berlaku.

“Prinsipnya kita tidak boleh anti-investasi, karena investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan masyarakat, dan daerah. Namun, investasi juga tidak boleh merugikan masyarakat. Kita cari solusi dan jalan terbaik,” pungkas Markus.

Sementara itu, isu mengenai dugaan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas proyek turut mencuat dalam polemik tersebut.

Namun, Markus memilih tidak banyak berkomentar mengenai isu tersebut. Ia menegaskan persoalan aliran dana Rp500 juta itu tidak menjadi bagian dari pembahasan resmi dalam audiensi.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan tim gabungan Pemkab Bangka Barat. Hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan land clearing sekitar 30 hektare, sementara izin resminya disebut belum dikantongi. (Dev/Radak)

  • Penulis: Dika Radak

Rekomendasi

  • BREAKING NEWS: AGAT, Cukong Timah Parittiga yang Sempat Menghilang, Dikabarkan Diamankan Dipolda

    BREAKING NEWS: AGAT, Cukong Timah Parittiga yang Sempat Menghilang, Dikabarkan Diamankan Dipolda

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.com – Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Agat, salah satu kolektor timah dikabarkan ditangkap Tim Tipidter Mabes Polri, Senin (2/3/2026). Bahkan, dari sumber yang didapatkan Tim Radak Babel, Agat sudah dibawa oleh Tim Mabes Polri ke Mapolda Babel. Sehari sebelumnya, Senin (1/3/2026) Tim menggerebek Meja Goyang di kawasan Tempilang […]

  • PT PMM: Kontainer Zirkon Gagal Diberangkatkan

    PT PMM: Kontainer Zirkon Gagal Diberangkatkan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Situasi di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam kembali memantik tanda tanya besar. Setelah sebelumnya sempat diamankan dan menjadi perhatian aparat gabungan, Satuan Tugas (Satgas) Tricakti kini dilaporkan telah meninggalkan lokasi. Namun, di balik meredanya aktivitas pengamanan tersebut, muncul fakta baru yang justru semakin mengundang sorotan publik. Sebanyak 15 kontainer bermuatan mineral zirkon yang diduga terkait […]

  • BREAKING NEWS : Pasir Timah 25 Ton Hasil Gagalan Penyelundupan Dipindahkan dari Pos AL Pangkalbalam ke GBT Bea Cukai Cambai

    BREAKING NEWS : Pasir Timah 25 Ton Hasil Gagalan Penyelundupan Dipindahkan dari Pos AL Pangkalbalam ke GBT Bea Cukai Cambai

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Perkembangan terbaru kasus penggagalan penyelundupan pasir bijih timah tujuan Malaysia kembali terungkap. Pasir timah seberat kurang lebih 25 ton yang sebelumnya diamankan dan sempat ditahan di Pos Angkatan Laut (AL) Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, kini resmi dipindahkan ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Informasi ini diperoleh […]

  • 10 Tahun Hak Dirampas: Enam Kios Milik Aciu Dikuasai, Penegakan Hukum Jalan Ditempat

    10 Tahun Hak Dirampas: Enam Kios Milik Aciu Dikuasai, Penegakan Hukum Jalan Ditempat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA — Di balik deretan kios kecil di Jalan Tenggiri, Lingkungan Yos Sudarso, Sungailiat, Kabupaten Bangka tersimpan kisah getir seorang pemilik yang merasa dirampas haknya selama hampir satu dekade. Sherly Candra—lebih dikenal dengan panggilan Aciu—kembali mendatangi Polres Bangka. Bersama istrinya, Jumat (12/12/2025), ia datang bukan untuk pertama kali, tetapi untuk kesekian kalinya mempertanyakan nasib enam […]

  • Lanal Babel Kirim 5 Excavator ke Sumatera Utara Gunakan Kapal Perang

    Lanal Babel Kirim 5 Excavator ke Sumatera Utara Gunakan Kapal Perang

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM –Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung bersama PT Timah Tbk kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana. Kali ini, sebanyak lima unit alat berat jenis excavator dikirim ke wilayah Sumatera Utara guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana. Pengiriman bantuan dilakukan melalui Pelabuhan di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menggunakan Kapal Republik Indonesia […]

  • Dugaan Penyelundupan Menghilang, Ahyan Malah Dituntut dalam Kasus Gudang Timah

    Dugaan Penyelundupan Menghilang, Ahyan Malah Dituntut dalam Kasus Gudang Timah

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Perkara dugaan aktivitas pengolahan bijih timah tanpa izin yang menyeret Haryanto alias Ahyan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mentok menuntut Ahyan dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp60 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 50 hari kurungan. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri […]

error: Content is protected !!
expand_less