Terungkap! Perusahaan Sawit Tumbakpetar Belum Berizin, Puluhan Hektare Sudah Dibabat
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, (Dok : Radak)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Polemik pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) di Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kian menjadi sorotan.
Di tengah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengungkap fakta bahwa perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi izin resmi, meski aktivitas pembukaan lahan atau land clearing disebut telah berlangsung di lapangan.
Hal itu ditegaskan Bupati Bangka Barat Markus usai memimpin audiensi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di Gedung OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (25/9/2026).
“Mereka baru mengajukan, baru mau mengajukan, belum ada izinnya,” tegas Markus.
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran aktivitas pembukaan lahan disebut sudah mencapai puluhan hektare.
Markus mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dalam audiensi, sekitar 30 hektare lahan telah dibabat. Namun, perusahaan menyebut aktivitas tersebut sejauh ini baru sebatas land clearing.
“Tadi kalau tidak salah sudah 30 hektare kurang lebih yang sudah dibabat. Menurut keterangan dari Pak Bambang, aktivitasnya baru sebatas land clearing,” kata Markus.
Pemkab Turunkan Tim Gabungan
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Pemkab Bangka Barat tidak ingin hanya berpegang pada klaim masing-masing pihak.
Pemerintah daerah sepakat menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026).
Tim tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Dinas PUPR, serta Camat Jebus.
Pengecekan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Bangka Barat untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menyikapi persoalan legalitas, kondisi lahan, serta aktivitas yang telah dilakukan perusahaan.
Belum Libatkan APH
Menariknya, peninjauan awal ke lokasi belum melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Markus mengatakan pemeriksaan tahap awal akan dilakukan oleh jajaran internal pemerintah daerah melalui dinas teknis. Dinas LH dinilai memiliki kapasitas untuk melihat dan menilai langsung kondisi lingkungan di lokasi.
“Kami tidak melibatkan APH terlebih dahulu. Dinas LH nanti yang tahu dan bisa melihat langsung ke lapangan. Hasil dari turun ke lapangan itu yang akan menentukan langkah kami selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Markus, Pemkab saat ini masih berada pada tahap mengumpulkan informasi dari kedua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat yang diwakili Kasim.
Karena itu, pemerintah daerah belum ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh gambaran faktual dari hasil pemeriksaan lapangan.
Pemkab: Tidak Anti-Investasi, Tapi Jangan Rugikan Masyarakat
Di tengah polemik tersebut, Markus menegaskan Pemkab Bangka Barat tidak berada pada posisi menolak investasi.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat maupun daerah. Namun, kegiatan investasi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta aturan yang berlaku.
“Prinsipnya kita tidak boleh anti-investasi, karena investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan masyarakat, dan daerah. Namun, investasi juga tidak boleh merugikan masyarakat. Kita cari solusi dan jalan terbaik,” pungkas Markus.
Sementara itu, isu mengenai dugaan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas proyek turut mencuat dalam polemik tersebut.
Namun, Markus memilih tidak banyak berkomentar mengenai isu tersebut. Ia menegaskan persoalan aliran dana Rp500 juta itu tidak menjadi bagian dari pembahasan resmi dalam audiensi.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan tim gabungan Pemkab Bangka Barat. Hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan land clearing sekitar 30 hektare, sementara izin resminya disebut belum dikantongi. (Dev/Radak)
- Penulis: Dika Radak














