GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Tersangka HF dan DY Diduga Main HP dari Lapas Tua Tunu, Ka KPLP: Itu Pelanggaran Berat, Saya Sikat!

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Dua orang tersangka dengan kasus berbeda, yang ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, diduga menggunakan fasilitas khusus yakni alat komunikasi atau telepon seluler dari dalam jeruji besi. Keduanya adalah HF dan DY.

Informasi yang didapat Tim Radak Babel, DY menelpon seseorang untuk dicarikan pengacara. Sementara HF sempat menghubungi dan berkomunikasi dengan pihak luar.

HF sendiri merupakan tersangka kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lubuk Besar dan Nadi. Dalam proses hukumnya, Herman Fu diditipkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ke Lapas Tua Tunu.

Sedangkan DY, berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,39 miliar. DY juga masih menjalani proses hukum atas kasus yang ditangani pihak Kejati Babel.

Baca Juga  Brangking News Tragedi Berulang di IUP PT Timah, Berapa Nyawa Lagi Harus Hilang?

Terkait hal ini, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Andri Febrianto saat dikonfirmasi Tim Radak Babel memastikan akan mengambil tindakan tegas, jika dugaan penggunaan handphone itu benar-benar terjadi.

“Itu tidak diperbolehkan, pelanggaran berat itu. Daripada saya yang digeser mending mereka saya ‘sikat’, dalam artian saya tindak. Tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan di Lapas Tua Tunu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (11/2/2026).

Andri mengungkapkan bahwa penggunaan handphone di dalam Lapas adalah pelanggaran yang tercantum di Register F.

“Soalnya di dalam lapas apabila ada pelanggaran akan di sel dan dijatuhi hukuman register F, sehingga yang bersangkutan tidak akan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), dan remisi dalam tahun berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  Praktik Pengerit Terendus di SPBU Pangkalbalam, Petugas Mengaku Tahu Risiko Kebakaran

“Semoga saja tidak benar. Karena kalo bener saya gak ada kompromi,” tambahnya.

Dia memastikan akan melakukan pengecekan langsung terhadap yang bersangkutan, guna memastikan kebenaran informasi penggunaan handphone ini.

“Saya tindak dan laksanakan penggeledahan. Makanya saya butuh bukti pendukung agar yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran tatib dan langsung akan dijatuhi hukuman kamar sel. Agar dijadikan contoh bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) lainnya apabila ketahuan melanggar tatib.”tutur Andri. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!