GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel
Berita  

Tambang Illegal Sarang Ikan Kembali Bergejolak, Haji Sam Disebut Yang Pemilik Lahan

BANGKATENGAH, RADAKBABEL.COM – Dugaan kembalinya aktivitas pertambangan di kawasan Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memicu perhatian serius publik.

Lokasi yang sebelumnya telah ditindak oleh Tim Satgas PKH—yang disebut sebagai bagian dari instruksi pusat pada masa pemerintahan Prabowo Subianto kini dikabarkan kembali menunjukkan aktivitas.

Sebelumnya, dua tersangka berinisial IGS dan HF telah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Keduanya kemudian dititipkan di Lapas Tua Tunu sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Aktivitas Nadi Sarang Ikan Kembali Terpantau

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan diduga kembali terlihat di titik yang sama, yakni di belakang musholla pinggir jalan raya menuju Desa Lubuk Besar, tepatnya di sisi kiri jalan arah Dusun Nadi.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pergerakan alat berat dan aktivitas operasional kembali berlangsung, meskipun belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status terbaru lokasi tersebut.

Baca Juga  Krisis Bahan Baku LTJ Global, Produsen China Berburu Sumber Baru hingga Limbah Tambang

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar apakah aktivitas tersebut legal dan telah mengantongi izin baru, ataukah merupakan kelanjutan dari praktik lama yang sebelumnya telah ditindak.?

Munculnya Sejumlah Nama Termasuk Haji Sam

Dalam perkembangan terbaru, beberapa nama kembali mencuat. Sosok berinisial SYM disebut-sebut diduga berperan dalam pengendalian aktivitas di lapangan. Ia dikabarkan menjadi koordinator operasional yang memastikan kegiatan tetap berjalan.

Selain itu, seorang berinisial BQI juga disebut sebagai pihak yang membantu operasional di wilayah Dusun Nadi dan disebut sebagai perpanjangan tangan dari jaringan pengendali di atasnya.

Yang turut menjadi sorotan adalah dua figur yang dikenal dengan sebutan “Haji Sam”. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keduanya diduga memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan aktivitas tersebut, baik dari sisi koordinasi lokal maupun jaringan distribusi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada pernyataan resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga  Tak Ingin Berlarut, Manajemen ViZ Akhirnya Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Karyawan

Dugaan Keterlibatan Pemodal dari Luar Daerah

Perhatian publik juga tertuju pada sosok pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial SHM SLH. Ia disebut-sebut sebagai “big bos” atau pemodal utama dalam dugaan aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenal sebagai pengusaha sekaligus eksportir kopi asal Surabaya. Dugaan keterlibatannya memunculkan spekulasi adanya aliran modal dari luar daerah dalam aktivitas pertambangan di Bangka Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi ataupun konfirmasi langsung dari yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kembalinya aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah ditindak tentu menjadi ujian konsistensi penegakan hukum. Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan status hukum aktivitas tersebut.

Apabila terbukti kembali beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.

Baca Juga  Tim Radak Babel Bersama Polresta Pangkalpinang, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi, maka transparansi informasi kepada masyarakat menjadi hal yang tak kalah penting guna meredam spekulasi.

Hingga kini, perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian dan akan terus dipantau seiring kemungkinan adanya langkah lanjutan dari aparat berwenang. (Red/Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!