Tambang Ilegal Kian Dekati Kampus Polman Babel, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Muara Air Kantung, Kabupaten Bangka, yang kian mendekati area Kampus Politeknik Manufaktur (Polman), (foto : Radak)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Muara Air Kantung, Kabupaten Bangka, yang kian mendekati area Kampus Politeknik Manufaktur (Polman) Babel menuai penolakan keras dari pihak kampus dan mahasiswa.
Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar, aktivitas penambangan tersebut juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan, abrasi, hingga sedimentasi yang berdampak terhadap aktivitas nelayan tradisional.
Pihak kampus pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sekitar muara dan belakang kampus tersebut.
Humas Polman Babel, Adi, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal itu sebelumnya telah disuarakan melalui diskusi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polman Babel dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka.
Dalam diskusi tersebut, pihak kampus dan mahasiswa sepakat menolak keras keberadaan tambang ilegal yang semakin mendekati kawasan pendidikan.
Menurut Adi, aktivitas penambangan yang berlangsung tak jauh dari kampus telah menimbulkan suara bising sehingga mengganggu konsentrasi mahasiswa selama proses perkuliahan.
Tak hanya itu, kegiatan tambang ilegal tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan di sekitar kampus dan memperparah abrasi.
“Kampus Polman ini merupakan aset Kemendiktisaintek. Jadi, kami ingin menjaga aset kami dari kerusakan yang disebabkan aktivitas penambangan ilegal, baik yang beroperasi di belakang area kampus maupun di Muara Air Kantung yang berada tepat di samping kampus,” ujar Adi kepada media ini, Jumat (2/10/2026) malam.
Atas kondisi tersebut, Adi secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Ia bahkan meminta penertiban dilakukan secara permanen agar tidak ada lagi aktivitas penambangan yang mengganggu lingkungan maupun kegiatan akademik di Kampus Polman Babel.
“Pernyataan kami jelas, kawasan Kampus Polman harus zero dari aktivitas tambang. Untuk itu, kami meminta aparat terkait segera melakukan penindakan,” tegasnya.
Adi juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons, mahasiswa Polman Babel berpotensi menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di sekitar kampus dan Muara Air Kantung.
HNSI Layangkan Surat ke Polres Bangka
Penolakan serupa disampaikan Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal di Muara Air Kantung bukan hanya meresahkan mahasiswa, melainkan juga telah lama dikeluhkan nelayan tradisional.
Menurut Lukman, limbah hasil penambangan yang mengendap di kawasan muara diduga memicu sedimentasi dan pendangkalan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat jalur pelayaran yang selama ini digunakan nelayan untuk melaut.
“Ini suara nelayan dan mahasiswa. Jadi, sikap kami jelas, HNSI Bangka dengan tegas menolak keberadaan aktivitas tambang ilegal, baik di Muara Air Kantung maupun yang beroperasi di sekitar kawasan Kampus Polman Babel,” ujar Lukman.
Sebagai bentuk keseriusan, HNSI Bangka mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Polres Bangka untuk meminta penertiban secara permanen terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan muara dan belakang kampus.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satgas Tricakti.
Lukman berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kawasan yang dimaksud benar-benar terbebas dari aktivitas penambangan ilegal.
“Surat itu juga kita tembuskan ke Polda Babel dan Satgas Tricakti. Semoga dalam waktu dekat area yang dimaksud zero dari aktivitas ilegal,” katanya.
Dugaan Pungutan Cantingan Ikut Disorot
Di tengah polemik tambang ilegal tersebut, muncul pula dugaan adanya pungutan cantingan pasir timah dari sejumlah ponton yang beroperasi di Muara Air Kantung. HNSI Bangka bahkan menyoroti dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas tersebut.
Lukman mengaku menyayangkan apabila dugaan pungutan tersebut benar dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai wartawan. Terlebih, aktivitas penambangan yang menjadi sorotan itu diduga tidak memiliki legalitas.
“Setiap hari ada oknum wartawan yang diduga memungut cantingan di sana. Nah, untuk apa pungutan cantingan itu, kita tidak tahu. Cuma di sini kami sayangkan, wartawan yang seharusnya menjadi wadah dan sumber informasi malah berkutat dengan aktivitas penambangan ilegal di Muara Air Kantung dengan memungut cantingan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dugaan pungutan cantingan pasir timah di kawasan tersebut. Informasi dari salah seorang rekan media kemudian mengarah kepada seorang oknum wartawan media daring berinisial RS.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, RS mengakui menerima cantingan pasir timah dari aktivitas penambangan di Muara Air Kantung. Namun, ia membantah bahwa cantingan tersebut digunakan untuk kepentingan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun wartawan.
Menurut RS, cantingan yang diterimanya diberikan secara sukarela oleh para penambang tanpa adanya unsur paksaan.
“Canteng itu diberi seikhlasnya orang TI dan tidak ada paksaan. Jadi, tidak ada yang mengambil cantengan buat aparat, apalagi untuk wartawan,” kata RS.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan mengenai penggunaan cantingan untuk kepentingan koordinasi dengan aparat maupun wartawan tidak benar.
Dengan mencuatnya berbagai persoalan tersebut, pihak kampus dan HNSI Bangka kini sama-sama mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan mereka. Penertiban diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengganggu kegiatan pendidikan, mengancam lingkungan, dan merugikan nelayan tradisional. (Syarif/Radak)
- Penulis: Dika Radak














