Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Berita » Tak Ingin Berlarut, Manajemen ViZ Akhirnya Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Karyawan

Tak Ingin Berlarut, Manajemen ViZ Akhirnya Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Karyawan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Gelombang keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek ViZ di Pangkalpinang akhirnya memaksa manajemen angkat suara.

Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan pengabaian hak-hak pekerja, Direktur PT Citra Golden Tunggal, Zamzami, yang mewakili Owner ViZ Acung, akhirnya bersedia mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 12 Februari 2026.

Surat itu terbit sehari setelah manajemen menerima dokumen dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Nomor 500.15.15.2/24/DISNAKER/II/2026, perihal penyampaian hasil pembinaan tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi Disnaker dan melakukan “perbaikan-perbaikan dalam lingkungan internal perusahaan”, terutama yang bersinggungan langsung dengan hak-hak karyawan.

Namun di balik pernyataan normatif itu, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab, mengapa perbaikan baru dilakukan setelah kasus ini menjadi konsumsi media dan mendapat pembinaan resmi dari Disnaker?

Sebelumnya, sejumlah karyawan ViZ mengadukan persoalan mereka ke Disnaker Kota Pangkalpinang.

Aduan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyangkut hak normatif pekerja, mulai dari persoalan administrasi ketenagakerjaan hingga hak-hak lain yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Disnaker menyatakan keseriusannya menangani persoalan ini. Proses mediasi dan pembinaan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Langkah Disnaker itu menjadi titik balik. Untuk pertama kalinya, manajemen menyatakan secara terbuka akan menindaklanjuti rekomendasi pemerintah.

“Kami telah sampai pada keputusan dan komitmen untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut,” tulis Zamzami dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, manajemen menyebut kondisi ekonomi umum dan produktivitas karyawan sebagai pertimbangan yang menyebabkan tertundanya pemenuhan hak-hak pekerja.

Argumen ini menjadi sorotan. Dalam prinsip ketenagakerjaan, hak normatif pekerja, seperti upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja, bukanlah variabel yang dapat ditunda atas alasan kinerja atau kondisi pasar, kecuali melalui mekanisme hukum yang jelas.

Sejumlah pihak menilai, jika memang ada kesulitan finansial, seharusnya perusahaan menyampaikannya secara terbuka sejak awal dan melibatkan pekerja dalam dialog bipartit, bukan menunggu hingga aduan masuk ke Disnaker dan pemberitaan meluas.

Di sinilah publik mulai menautkan persoalan ini dengan figur owner PT Citra Golden Tunggal, Acung, yang selama ini dikenal sebagai sosok di balik operasional ViZ di Pangkalpinang.

Bayang-Bayang Owner

Nama Acung, selaku owner PT Citra Golden Tunggal, tak bisa dilepaskan dari dinamika internal perusahaan.

Meski surat klarifikasi ditandatangani Direktur Zamzami, publik mempertanyakan sejauh mana keputusan strategis, termasuk kebijakan terkait kesejahteraan karyawan, ditentukan di level manajemen operasional atau oleh pemilik perusahaan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keputusan-keputusan penting di perusahaan sangat terpusat.

Jika benar demikian, maka komitmen perbaikan bukan hanya menjadi tanggung jawab direktur, melainkan juga pemilik usaha.

Apalagi, brand ViZ selama ini memasarkan produknya sebagai produk lokal yang tumbuh bersama masyarakat Bangka Belitung.

Citra tersebut tentu berseberangan dengan narasi keluhan karyawan yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara layak.

Menanti Realisasi, Bukan Hanya Komitmen

Dalam suratnya, manajemen berjanji akan berkoordinasi dan berada di bawah arahan Disnaker Kota Pangkalpinang dalam melakukan pembenahan.

Janji ini kini menjadi sorotan publik. Apakah perbaikan akan benar-benar terealisasi secara konkret? Ataukah komitmen ini sekadar langkah meredam tekanan media dan opini publik?

Disnaker memiliki peran kunci untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran normatif yang serius dan tidak segera diperbaiki, konsekuensi hukum dapat menanti.

Bagi para karyawan, persoalan ini bukan sekadar polemik pemberitaan. Ini menyangkut kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan martabat kerja.

Bagi manajemen dan owner PT Citra Golden Tunggal, kasus ini menjadi ujian reputasi, apakah ViZ akan dikenal sebagai perusahaan lokal yang berbenah dan patuh hukum, atau justru menjadi contoh bagaimana hak pekerja kerap dinegosiasikan atas nama “kemampuan perusahaan”.

Satu hal yang pasti, publik kini mengawasi. Dan dalam dunia usaha modern, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (Radak)

  • Penulis: Bagas Wiratama

Rekomendasi

  • Proyek Pelabuhan Belinyu Tahap II Disorot: Dua Bulan Kontrak, Aktivitas Fisik Nyaris Tak Bergerak

    Proyek Pelabuhan Belinyu Tahap II Disorot: Dua Bulan Kontrak, Aktivitas Fisik Nyaris Tak Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu, lintasan Bakit–Belinyu, kembali menjadi perhatian publik. Memasuki pertengahan Agustus 2026, aktivitas pembangunan Tahap II yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp9,2 miliar itu disebut masih sangat minim, bahkan nyaris tidak menunjukkan pergerakan fisik di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran proyek infrastruktur transportasi yang digadang-gadang […]

  • Ahyen Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan!

    Ahyen Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan!

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    MENTOK, RADAKBABEL.COM — Upaya Haryanto alias Ahyen untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas total di meja hijau. Pengadilan Negeri Mentok resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ahyen bersama tiga rekannya dalam perkara dugaan penyelundupan timah ke luar negeri yang kini mengguncang perhatian publik Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026). Putusan itu menjadi pukulan telak bagi kubu […]

  • Tak Wajib Tapi Dipaksakan? Pengacara Ngotot Hadirkan Ahyen di Sidang Praperadilan

    Tak Wajib Tapi Dipaksakan? Pengacara Ngotot Hadirkan Ahyen di Sidang Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – – Dalam dinamika sidang praperadilan yang terus bergulir, satu pertanyaan krusial mencuat ke permukaan: seberapa penting sebenarnya kehadiran langsung seorang tersangka di ruang sidang? Terlebih, ketika pihak kejaksaan disebut memberikan izin kepada Tersangka Haryanto alias Ahyen untuk dihadirkan secara langsung dalam proses tersebut. Persoalan ini tidak semata bersifat teknis. Ia menyentuh […]

  • Pasca Tragedi Pondi, Penjualan Pasir Timah ke MSP Disorot

    Pasca Tragedi Pondi, Penjualan Pasir Timah ke MSP Disorot

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    PEMALI, RADAKBABEL.COM — Tidak seperti biasanya ramai terdengar dentuman suara mesin dilokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.Pasca insiden yang menewaskan 7 orang dilokasi tersebut, terhitung sejak kemarin (04/02/2026) hingga saat ini, lokasi eks tambang Pondi mendadak sunyi. Yang terlihat dilapangan hanya sejumlah petugas dari tim gabungan yang sedang melakukan pencarian terhadap […]

  • Laka Tambang di IUP PT Timah: 7 Pekerja Asal Jawa Tewas Tertimbun Longsor, 4 Masih Dicari

    Laka Tambang di IUP PT Timah: 7 Pekerja Asal Jawa Tewas Tertimbun Longsor, 4 Masih Dicari

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    PEMALI, RADAKBABEL.COM — Kecelakaan kerja (laka) tambang kembali terjadi di wilayah pertambangan Bangka Belitung. Sebanyak 7 orang pekerja tambang asal Pulau Jawa dilaporkan menjadi korban longsor di lokasi Tambang Pondi yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Kecamatan Pemali, Senin (2/2/2026). Peristiwa tragis tersebut terjadi saat para pekerja tengah melakukan aktivitas […]

  • JPU TUNTUT ALIUNG 1,5 TAHUN: JEJAK TIMAH MENUJU MALAYSIA KEMBALI TERKUAK DI MEJA HIJAU

    JPU TUNTUT ALIUNG 1,5 TAHUN: JEJAK TIMAH MENUJU MALAYSIA KEMBALI TERKUAK DI MEJA HIJAU

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri Bangka Barat. Dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faisal alias Aliung dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara yang […]

error: Content is protected !!
expand_less