Vonis Ringan
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- 0Komentar
RADAKBABEL.COM, HUKUM– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada 10 Desember 2025 menuai kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang pidana penganiayaan yang melibatkan seorang mantan suami berinisial YF, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan. Putusan ini berarti terdakwa tidak harus mendekam di penjara, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut. […]














