GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Surat KPHP Tak Bertaring? Tambang Pasir Diduga Tetap Keruk Hutan Rambat

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – –  Surat peringatan rupanya belum menjadi tanda berhentinya aktivitas. Dugaan tambang pasir kuarsa atau sirtu di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, disebut masih beroperasi meski sebelumnya telah diperingatkan oleh UPTD KPHP Rambat Menduyung (Unit I), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yang membuat persoalan ini semakin serius, lokasi tersebut berdasarkan dokumen resmi pengawasan KPHP berada di kawasan Hutan Produksi (HP).

Dokumen UPTD KPHP Rambat Menduyung Nomor 522/1/SP/KPHP-I/7/2026 tertanggal 23 Juli 2026 mencatat adanya kegiatan penambangan pasir untuk kuarsa/sirtu yang berstatus tanpa izin atau non-prosedural.

Surat peringatan tersebut ditujukan kepada Even Anggara. Dalam surat itu, KPHP meminta seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan.

Namun, apabila informasi lapangan yang diterima redaksi benar, pertanyaannya sederhana tetapi serius:

Jika sudah diperingatkan, mengapa aktivitas diduga masih berjalan?

Sudah Diperingatkan, Excavator Diduga Tetap Beraktivitas

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.

Aktivitas disebut berlangsung hampir setiap hari, kecuali Minggu. Sebuah alat berat jenis excavator atau PC diduga digunakan untuk mengeruk material pasir dari lokasi.

Material hasil pengerukan kemudian disebut diangkut menggunakan dump truck dan diduga dipasok ke sejumlah toko bangunan, mulai dari wilayah Mentok hingga Kelapa.

Baca Juga  Satu Meja, Satu Visi: Pangkalpinang Perkuat Sinergi Sambut Kajari Baru

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan aktivitas penambangan tanpa izin.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa efektif pengawasan pemerintah apabila aktivitas yang telah ditemukan dan diperingatkan justru diduga tetap berjalan?

Surat peringatan tanpa tindak lanjut tegas berpotensi hanya menjadi selembar dokumen administratif yang tidak memiliki daya gentar di lapangan.

KPHP Sudah Menemukan, Lalu Apa Berikutnya?

Dalam dokumen tersebut, KPHP secara tegas menyebut aktivitas menduduki, menggunakan maupun melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin sebagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinat lokasi bahkan telah dicantumkan, yakni X 531676 dan Y 9786977.

Artinya, lokasi bukan sekadar informasi samar.

Pemerintah melalui instansi kehutanan sudah melakukan pengawasan, menemukan aktivitas, mengidentifikasi lokasi dan menerbitkan surat peringatan.

Kini publik menunggu satu hal yang lebih penting daripada surat: tindakan nyata.

Sebab jika setelah peringatan aktivitas masih berjalan, publik berhak mempertanyakan apakah penanganannya berhenti di atas meja atau benar-benar dilanjutkan ke lapangan.

Hutan Produksi Jangan Jadi Wilayah “Bebas Keruk”

Dugaan aktivitas tambang menggunakan alat berat di kawasan Hutan Produksi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan.

Pengerukan yang dilakukan terus-menerus berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi kawasan apabila tidak dilakukan berdasarkan izin serta ketentuan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.

Baca Juga  Tragedi Kolong Pondi: 7 Pekerja Tewas, Apakah Polri Dalami Jejak Mitra dan Perusahaan PT Timah ?

Warga bahkan menggambarkan kondisi lokasi mulai berubah menjadi hamparan pasir akibat aktivitas pengerukan.

“Tidak hanya di Arab ada padang pasir, di Rambat juga ada padang pasir,” ujar seorang warga.

Pernyataan tersebut memang terdengar satir. Namun di balik kalimat itu terdapat kekhawatiran yang serius: jangan sampai kawasan hutan perlahan berubah menjadi lahan tambang hanya karena pengawasan dan penindakan tidak berjalan seiring.

Jangan Sampai Surat Peringatan Hanya Jadi Formalitas

Kasus ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sebab dokumen KPHP telah mencatat dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi. Jika kemudian aktivitas tersebut benar masih berlangsung setelah surat peringatan diterbitkan, maka publik tentu mempertanyakan langkah berikutnya.

Apakah akan ada pemeriksaan?

Apakah alat berat akan dihentikan?

Apakah asal-usul material akan ditelusuri?

Ke mana pasir hasil pengerukan dipasarkan?

Siapa pemilik lahan, material, alat berat dan kegiatan tersebut?

Dan yang paling penting, mengapa aktivitas yang sudah diperingatkan masih diduga bisa berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai bahan perbincangan warga.

Jika benar terjadi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dasar hukum yang membolehkan kegiatan tersebut, pihak terkait juga wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Baca Juga  Subdit Tipidter Polda Babel Tahan Bos Timah dan Sawit

Publik Menunggu Ketegasan

Surat peringatan KPHP tertanggal 23 Juli 2026 seharusnya menjadi titik awal penertiban, bukan garis akhir pengawasan.

Sebab ketika pemerintah sudah menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang terukur.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas tambang cukup dihentikan di atas kertas, sementara excavator tetap bekerja di lapangan.

Hutan bukan milik pengusaha. Hutan adalah kawasan yang dilindungi dan penggunaannya harus tunduk pada aturan.

Karena itu, jika dugaan tambang pasir ilegal di Rambat benar masih beroperasi, aparat dan instansi berwenang dituntut tidak sekadar mengeluarkan surat, tetapi menunjukkan keberanian melakukan penindakan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!