GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Sudah di Rumah, Proses Hukum Jalan di Tempat? Publik Pertanyakan Konsistensi Penanganan Kasus Pasir Timah

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Kabar kembalinya Ahyen ke rumahnya memantik polemik baru di tengah masyarakat Bangka Barat.

Sosok yang sebelumnya diamankan dalam dugaan kasus pengangkutan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih itu disebut-sebut sudah tidak lagi berada dalam tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi pada Minggu (1/3/2026), Ahyen terlihat berada di kediamannya. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat melihat langsung keberadaan Ahyen di rumah.

“Tadi saya lihat dia ada di rumahnya bang. Coba cek di tahti, kayaknya sudah tidak ada lagi,” ujar sumber tersebut.

Padahal, beberapa hari sebelumnya, Ahyen bersama sejumlah nama yang diduga sebagai anak buahnya telah menjalani gelar perkara oleh penyidik kepolisian bersama jaksa pada Kamis (26/2/2026) malam.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan telah resmi dikirimkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum.

Baca Juga  Di Balik Sorotan Gudang Kelabat, Acong Sebut Semua Aktivitas Sesuai Aturan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, jika proses hukum sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP telah dilayangkan, mengapa terduga pelaku sudah berada di luar tahanan?

Secara hukum, memang terdapat kemungkinan seseorang tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.

Namun dalam konteks perkara tambang timah ilegal yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bangka Belitung, keputusan tersebut dinilai kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Kasus Ahyen sebelumnya mencuat karena dugaan pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan pesisir Air Putih.

Aktivitas ini disebut-sebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan sumber penghidupan warga.

Baca Juga  Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polres Bangka: Dugaan Kelalaian hingga Skema Pelarian Terencana

Di tengah maraknya penindakan terhadap penambang kecil, publik kini membandingkan konsistensi aparat dalam menangani perkara yang melibatkan nama-nama besar.

Apalagi, tambang ilegal di Bangka Belitung selama ini kerap menjadi isu sensitif yang berkaitan dengan jejaring distribusi dan dugaan beking.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan transparansi proses hukum. Apakah status Ahyen kini hanya wajib lapor? Apakah ada penangguhan penahanan? Atau memang belum dilakukan penahanan sejak awal?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait status hukum terkini Ahyen.

Yang jelas, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Di tengah harapan masyarakat agar hukum tidak “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan timah.

Baca Juga  Tiga Tersangka Dibekuk, Distribusi Timah Pondi Diduga Terserap PT Timah dan MSP

Publik kini menanti kejelasan, apakah proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel, ataukah kembali tenggelam di antara riak polemik tambang yang tak pernah benar-benar usai?. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!