GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

SPK Jalan Dulu, RKAB Belum Terbit: Pakar Hukum Soroti Potensi Cacat Administrasi Dalam Operasi Pertambangan Timah

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Polemik tata kelola pertambangan timah kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada persoalan mendasar mengenai penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra penambangan ketika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum memperoleh persetujuan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius dalam perspektif hukum: apakah SPK dapat menjadi dasar hukum bagi mitra untuk melakukan aktivitas penambangan apabila persetujuan RKAB belum diterbitkan oleh pemerintah?

Pendapat hukum yang disampaikan oleh Gerry Detriyadi, S.H. menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan instrumen pengendalian negara terhadap aktivitas pertambangan.

Menurutnya, RKAB memiliki fungsi penting dalam memastikan rencana produksi, aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga batasan volume mineral yang akan diproduksi telah melalui evaluasi dan persetujuan pemerintah.

“RKAB bukan hanya formalitas birokrasi. RKAB merupakan bentuk persetujuan negara terhadap rencana operasional perusahaan pertambangan,” demikian pandangan hukum Gerry Detriyadi.

Ia menjelaskan, SPK pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual antara perusahaan dengan pihak mitra pelaksana pekerjaan. Dalam perspektif hukum perdata, SPK dapat menjadi perjanjian yang sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga  Satu Meja, Satu Visi: Pangkalpinang Perkuat Sinergi Sambut Kajari Baru

Namun demikian, menurutnya, sebuah kontrak tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang secara hukum membutuhkan persetujuan pemerintah.

“Kontrak tidak dapat menggantikan izin. Kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum administrasi negara,” tegasnya.

Menurut Gerry, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan SPK semata, melainkan ketika SPK tersebut digunakan sebagai dasar untuk memulai aktivitas penambangan sebelum RKAB mendapatkan persetujuan.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka perlu dipertanyakan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki dasar administratif yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, sektor pertambangan merupakan industri yang memiliki tingkat regulasi tinggi (highly regulated industry), sehingga seluruh aktivitas produksi harus berjalan sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan negara.

“Dalam hukum administrasi, setiap kegiatan yang membutuhkan persetujuan negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Tanpa dasar tersebut, suatu tindakan dapat kehilangan legitimasi administratif,” ujarnya.

Baca Juga  PELEBURAN TIMAH, Ilegal Digerebek Sumber Sebut: Diduga Ada Keterkaitan Oknum Polisi!

Selain aspek hukum, persoalan penerbitan SPK sebelum adanya RKAB juga menyentuh aspek kepatuhan perusahaan (compliance) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, perusahaan, terlebih perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara, semestinya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

Namun, Gerry juga menegaskan pentingnya melihat konteks penerbitan SPK. Apabila SPK hanya bersifat persiapan pekerjaan dan secara tegas menunggu persetujuan RKAB sebelum kegiatan operasional dimulai, maka hal tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda.

Sebaliknya, apabila SPK digunakan sebagai legitimasi bagi mitra untuk melakukan penambangan sebelum RKAB disahkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

“Permasalahan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai hubungan bisnis antara perusahaan dan mitra. Yang menjadi persoalan utama adalah kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan,” jelasnya.

Sorotan terhadap hubungan SPK dan RKAB ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan timah di Bangka Belitung. Sebab, lemahnya kepatuhan terhadap prosedur dapat membuka ruang munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Ada Apa PT. MSP Dengan PT. TIMAH Terkait 14 Desember 2025

Pada akhirnya, tata kelola pertambangan tidak hanya diukur dari jumlah produksi maupun keuntungan ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah penghambat investasi, melainkan fondasi utama agar kegiatan usaha memiliki kepastian, legitimasi, dan keberlanjutan.(Redaksi RADAK BABEL)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!