GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Solar Subsidi Raib, SPDN Limbung di Ujung Jerat Hukum

MENTOK, RADAKBABEL.COM – Dugaan kebocoran penyaluran solar bersubsidi di SPDN Kampung Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan serius. Persoalan ini tidak lagi sekadar keluhan nelayan yang kesulitan memperoleh BBM, tetapi telah berkembang menjadi isu yang berpotensi menyeret pengelola SPDN ke ranah hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian solar subsidi.

Para nelayan mengaku semakin sulit mendapatkan solar yang sejatinya menjadi hak mereka sebagai pelaku usaha perikanan tangkap. Ironisnya, di tengah kelangkaan tersebut justru muncul dugaan bahwa pihak-pihak yang bukan nelayan dapat dengan mudah memperoleh solar bersubsidi.

“Banyak yang bukan nelayan bisa meminta solar. Kami yang benar-benar melaut malah sering tidak kebagian,” ungkap seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan itu memunculkan pertanyaan besar. Ke mana sebenarnya solar subsidi yang setiap tahunnya dibiayai oleh uang negara itu disalurkan? Apakah benar seluruh kuota telah dinikmati nelayan, atau justru bocor kepada pihak yang tidak berhak?

Baca Juga  Ingat Proyek OTT Long Segment, Belum Setahun Kini Hancur " Kevin: Saya Juga Mau Jadi Media Bos

SPDN dibangun sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin nelayan kecil tetap dapat melaut. Karena itu, setiap liter solar subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, pengelola SPDN dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota, penghentian penyaluran, hingga pencabutan izin operasional.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah mekanisme penyaluran BBM di SPDN Kampung Limbung. Sejumlah warga menilai alat yang digunakan untuk menyalurkan solar tidak menggunakan nosel sebagaimana lazimnya fasilitas distribusi BBM resmi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan mengenai akurasi takaran yang diterima nelayan.

Beberapa nelayan mengaku hanya menerima sekitar 15 hingga 16 liter, sehingga muncul pertanyaan apakah alat ukur yang digunakan telah melalui proses tera dan pengujian berkala sebagaimana diwajibkan dalam aturan metrologi legal. Jika alat tersebut terbukti tidak memenuhi standar, pengelola juga berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jalan Raya Disulap Jadi Ranjau Maut: Proyek Sawit PT BPP Diduga Abaikan Nyawa Pengguna Jalan

Bagi nelayan kecil, persoalan ini bukan sekadar soal angka liter atau administrasi. Solar adalah nyawa mereka untuk mencari nafkah di laut.

“Kalau tidak ada solar, kami tidak bisa melaut. Kalau tidak melaut, keluarga kami makan dari mana?” ujar seorang nelayan.

Desakan agar dilakukan audit menyeluruh pun semakin menguat. Nelayan meminta Pertamina, pemerintah daerah, Dinas Perikanan, serta aparat pengawas segera turun ke lapangan untuk memeriksa data penerima BBM subsidi, volume penyaluran, dokumen distribusi, hingga kelayakan alat ukur yang digunakan di SPDN Kampung Limbung.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, konsekuensi yang dihadapi tidak lagi sebatas teguran administratif. Penghentian operasional hingga proses hukum dapat menjadi akhir dari dugaan praktik penyelewengan subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil.

Baca Juga  Sempat Selundupkan Timah Dan Di Hantam Badai, Gudang AHN Digerebek Satgas Halilintar

Kini publik menunggu jawaban yang jelas dari para pemangku kepentingan. Apakah solar bersubsidi benar-benar sampai ke tangan nelayan yang berhak, atau justru bocor kepada pihak lain yang tidak semestinya menikmati subsidi dari uang rakyat?. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!