Soal Pemeliharaan Jalan Nasional, BPJN Babel Diminta Buka Anggaran dan Upah Pekerja
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penulis: Radak
PANGKALPINANG, RADAKBABEL. COM —Polemik pemeliharaan rutin dan padat karya jalan nasional di Bangka Belitung kini menyisakan satu pertanyaan penting yang belum terjawab secara terbuka: berapa sebenarnya anggaran yang dikelola BPJN Babel untuk pekerjaan tersebut pada 2026?
Sebelumnya, BPJN Babel telah membantah dugaan adanya pekerja dari luar daerah serta isu pemotongan upah. Namun, klarifikasi tersebut belum disertai rincian mengenai pagu anggaran, nilai pekerjaan di setiap ruas, harga satuan, hingga besaran pembayaran yang diterima para pekerja.
Namun, ada satu persoalan mendasar yang hingga Sabtu (19/9/2026) malam masih belum terang. Berapa sebenarnya anggaran yang disiapkan, berapa nilai pekerjaan di setiap ruas, dan berapa uang yang benar-benar diterima para pekerja?
Pertanyaan itu penting karena polemik yang berkembang sejak awal bukan semata-mata mengenai siapa yang bekerja di lapangan.
Di balik pekerjaan memotong rumput, membersihkan saluran, hingga patching jalan, terdapat anggaran negara yang penggunaannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan angka.
Bantahan Tanpa Angka
Kepala Satker BPJN Bangka Belitung, I Ketut Payun Astapa, saat dikonfirmasi jejaring media Radak Babel pada Jumat (18/9/2026) pukul 19.04 WIB, belum memberikan penjelasan mengenai besaran anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional tahun 2026.
Demikian pula dengan rincian nilai pekerjaan dan nominal pembayaran kepada pekerja pada masing-masing ruas.
Sebelumnya, I Ketut membantah informasi mengenai adanya pekerja dari luar daerah serta dugaan pemotongan upah.
“PPK saya bilang itu tidak benar. Itu memang orang asli kita kerjakan di pekerjaan patching, pekerjaan pemotong rumput seperti itu,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Mengenai dugaan pemotongan upah, ia juga menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Untuk masalah upah yang dipotong itu juga tidak benar. Itukan masalah uang ya, Mas, kalau itu memang agak sensitif. Kami klarifikasi itu tidak benar,” katanya.
Tetapi justru karena menyangkut uang negara, persoalan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Berapa nilai pekerjaannya? Berapa standar pembayarannya? Siapa penerima pembayaran? Dan berapa yang masuk ke tangan pekerja?
Tanpa angka tersebut, publik masih harus menerima dua versi informasi yang berbeda hanya berdasarkan pernyataan.
Muncul Angka Rp800 Ribu dan Rp500 Ribu
Sebelumnya, sebuah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan perbedaan antara nilai pekerjaan dengan pembayaran kepada pekerja.
Sumber tersebut mencontohkan pekerjaan pemotongan rumput yang disebut bernilai sekitar Rp800 ribu per kilometer, sedangkan pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp500 ribu per kilometer.
“Misalnya harga Rp800 ribu per kilometer, pekerja hanya dibayar sekitar Rp500 ribu per kilometer. Artinya ada selisih Rp300 ribu per kilometer,” ungkap sumber tersebut.
Namun angka itu belum dapat dipastikan sebagai nilai kontrak atau harga resmi pemerintah.
Itulah sebabnya diperlukan pembuktian melalui dokumen.
Apakah Rp800 ribu tersebut merupakan nilai kontrak pekerjaan? Harga satuan? Biaya keseluruhan kegiatan? Atau terdapat komponen biaya lain di dalamnya?
Begitu pula angka Rp500 ribu. Apakah itu benar upah bersih pekerja? Apakah sudah sesuai standar pembayaran? Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan kilometer, hari kerja, volume pekerjaan, atau sistem lainnya?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara meyakinkan melalui dokumen dan mekanisme pembayaran yang berlaku.
Berapa Sebenarnya Uang Negara yang Dikelola?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih besar. Berapa total pagu anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional BPJN Babel tahun 2026? Berapa yang dialokasikan untuk pekerjaan padat karya? Berapa untuk pemotongan rumput? Berapa untuk pembersihan saluran? Berapa untuk patching? Dan berapa nilai masing-masing paket atau kontrak?
Informasi yang berkembang menyebut terdapat tiga PPK yang menangani ruas jalan nasional di wilayah Bangka, dengan masing-masing disebut menangani sekitar 140 kilometer ruas jalan.
Jika angka tersebut benar, berarti terdapat volume pekerjaan yang cukup besar. Namun volume kilometer semata belum dapat digunakan untuk menghitung nilai anggaran.
Publik tetap membutuhkan dokumen resmi yang menjelaskan nilai kontrak, pagu, harga satuan, jenis pekerjaan, volume, serta mekanisme pembayarannya.
Di sinilah letak persoalan yang belum terjawab. Bukan sekadar apakah pekerja berasal dari Bangka Belitung. Bukan pula sekadar apakah ada potongan upah.
Tetapi bagaimana uang negara tersebut dihitung sejak dari anggaran, menjadi paket pekerjaan, dibayarkan kepada pelaksana, hingga akhirnya diterima pekerja.
Jika Tidak Ada Masalah, Mengapa Tidak Dibuka?
Keterbukaan anggaran justru dapat menjadi alat untuk mengakhiri polemik. Jika dugaan pemotongan upah tidak benar, dokumen pembayaran dapat memperlihatkan berapa nilai pekerjaan dan berapa pembayaran yang seharusnya diterima pekerja.
Jika pekerja dibayar berdasarkan volume tertentu, publik dapat memeriksa standar volume dan harga satuannya. Jika terdapat biaya lain di luar upah, komponen tersebut juga dapat dijelaskan.
Dengan demikian, perdebatan tidak lagi berhenti pada pernyataan “benar” atau “tidak benar”. Publik dapat melihat dasar perhitungannya.
Pekerja yang Sama Dipakai Lagi
Persoalan lain yang muncul adalah penggunaan pekerja yang sama secara berulang.
I Ketut Payun Astapa menjelaskan bahwa penggunaan pekerja yang sama bukan persoalan sepanjang hasil pekerjaannya baik.
“Kalau kita lihat kerjaannya bagus, masa nggak diajak lagi. Sebenarnya sesimpel itu saja,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan lapangan seperti membersihkan saluran dan memotong rumput membutuhkan tenaga yang bersedia bekerja di lapangan. Ia juga menegaskan adanya evaluasi terhadap pekerja.
“Makanya kita evaluasi. Tapi tetap orang yang kita ganti dengan orang lokal lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjelaskan pertimbangan penggunaan tenaga kerja. Tetapi tetap belum menjawab pertanyaan mengenai berapa biaya tenaga kerja yang dialokasikan dan bagaimana pembayaran tersebut dihitung.
ASN Hanya Mengawasi
BPJN Babel juga membantah dugaan ASN atau PNS ikut menjadi tenaga pelaksana.
Menurut I Ketut, apabila ASN berada di lokasi pekerjaan, mereka menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau yang ngawasin benar,” ujarnya.
Pengawasan disebut dilakukan berlapis oleh PPK maupun Satker BPJN Babel.
Namun kembali muncul pertanyaan yang berbeda, bagaimana hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam administrasi pekerjaan?
Apakah terdapat daftar tenaga kerja? Apakah terdapat daftar hadir? Apakah terdapat bukti pembayaran? Apakah volume pekerjaan diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan? Dan apakah seluruh dokumen tersebut dapat diperiksa apabila diperlukan?
Publik Membutuhkan Dokumen, Bukan Sekadar Narasi
Polemik ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana: buka data yang memang menjadi dasar pembayaran pekerjaan.
Pagu anggaran. Nilai kontrak atau paket. Volume pekerjaan. Harga satuan. Komponen biaya. Mekanisme pembayaran. Daftar penerima. Serta bukti pembayaran kepada pekerja.
Tentu tidak seluruh dokumen harus dibuka apabila terdapat informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan.
Namun informasi mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi dan pemeriksaan yang berlaku.
Terlebih lagi, program padat karya memiliki dimensi sosial karena salah satu tujuannya berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pertanyaan mengenai upah bukan persoalan kecil.
Pada akhirnya, bantahan BPJN Babel mengenai pekerja lokal dan dugaan potongan upah telah menjadi bagian dari klarifikasi. Tetapi satu lapisan persoalan masih terbuka.
Berapa sebenarnya anggaran pemeliharaan jalan nasional di Bangka Belitung tahun 2026? Berapa nilai masing-masing pekerjaan? Berapa harga per kilometer? Berapa yang dialokasikan sebagai upah? Berapa yang dibayarkan kepada pekerja? Dan bagaimana selisih antara nilai pekerjaan dengan upah pekerja dijelaskan dalam struktur biaya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum merupakan tuduhan adanya penyimpangan.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi agar dugaan yang beredar dapat diuji secara objektif.
Sebab, ketika menyangkut anggaran negara, ukuran paling kuat bukan hanya bantahan, melainkan dokumen, angka, dan jejak pembayaran yang dapat diperiksa.
Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, transparansi data dapat menjadi jawaban paling konkret bagi publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang dapat menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif, persoalan kontraktual, atau terdapat indikasi lain yang perlu ditindaklanjuti.
Untuk saat ini, publik masih menunggu satu hal dari BPJN Babel,yakni angka.
Karena tanpa angka, pertanyaan mengenai ke mana anggaran pemeliharaan jalan nasional 2026 mengalir masih akan tetap menjadi tanda tanya. (B5)
- Penulis: Bagas Wiratama














