GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel
Berita  

Skandal 200 Ton Monazite–Zircon Terkuak: Pemilik Gudang Deni Dibidik Pasal Tambang Ilegal

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM Aparat gabungan membongkar dugaan mata rantai distribusi mineral ilegal di Pangkal Balam, Kepulauan Bangka Belitung.

Sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, yang disebut milik Deni, disinyalir menjadi titik konsolidasi ratusan ton bijih timah dan mineral ikutan tanpa dokumen sah sebelum dikirim ke luar daerah melalui Pelabuhan Muntok.

Operasi pencegahan dan penggeledahan pada Kamis malam, 12 Februari 2026, dilakukan oleh Satlap Tri Cakti, Satgassus Pusintelal, dan Lanal Bangka Belitung selaku penyidik.

Pengembangan bermula dari penangkapan sebelumnya di Pelabuhan Muntok terkait dugaan pengangkutan mineral menggunakan Toyota Innova dari sumber tidak sah.

Dari dalam gudang, penyidik mendapati 175 karung monazite (±7 ton), 200 karung zircon (±8 ton), serta sekitar 5 ton timah kering yang siap kirim—total awal 15 ton.

Namun, temuan paling mencolok adalah estimasi keseluruhan stok yang disebut mencapai ±200 ton dan masih dalam pendataan.

Dua truk Fuso—BE 8905 AMF (hijau) dan BE 8412 ALB (oranye)—disiapkan untuk mengangkut material ke Muntok sebelum diseberangkan ke Jakarta.

Baca Juga  Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

Tak Ada Dokumen, Dugaan Sumber Ilegal Menguat

Penyidik menyatakan tidak ditemukan dokumen asal-usul dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah, tidak ada dokumen pengangkutan/pengiriman, dan tak ada izin penyimpanan mineral di gudang.

Ketiadaan dokumen ini memperkuat dugaan bahwa material berasal dari sumber ilegal dan gudang berfungsi sebagai simpul distribusi.

Bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara saksi dan pihak terlapor tengah didalami untuk memetakan peran serta jaringan.

Aparat juga mengamankan barang bukti dan identitas pihak terkait, termasuk pengemudi truk yang disebutkan dalam rencana pengangkutan.

Ancaman Pidana dan Peluang Penahanan

Dalam konstruksi hukum, penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan mineral tanpa izin berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4/2009).

Pasal-pasal terkait pertambangan tanpa izin (PETI), pengangkutan/penjualan tanpa dokumen, hingga penadahan hasil kejahatan dapat menjerat pelaku dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga  Habis Timah Illegal, Siap-Siap Giliran Bos Sawit Babel Illegal Bakal Ditangkap: Tanam Sawit di HL dan HP

Jika status Deni dinaikkan dari saksi menjadi tersangka—terlebih dengan temuan kuantitas besar dan dugaan peran sebagai pemilik gudang—penyidik memiliki dasar objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.

Dasar objektif merujuk pada ancaman pidana di atas lima tahun; dasar subjektif mencakup potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dengan estimasi stok mencapai ratusan ton, penyidik dinilai memiliki argumen kuat untuk menahan demi kepentingan penyidikan.

Rantai Distribusi dan Tanggung Jawab Korporatif

Kasus ini juga membuka kemungkinan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok, dari penambang ilegal, pengumpul, hingga calon pembeli di luar daerah.

Jika terbukti ada skema terorganisasi, penyidik dapat menerapkan pasal penyertaan (turut serta) atau bahkan pertanggungjawaban pidana korporasi bila gudang atau aktivitas dijalankan atas nama badan usaha.

Baca Juga  BREAKING NEWS ! Diduga Terlibat Penyelundupan Timah, Amuk Belinyu Diperiksa Polair Bangka Barat

Operasi gabungan ini untuk sementara menggagalkan pengiriman.

INamun, publik menanti langkah tegas berikutnya, penetapan tersangka, penahanan pemilik gudang, serta penelusuran aset hasil kejahatan.

Di wilayah yang lama bergulat dengan bayang-bayang tambang ilegal, penegakan hukum terhadap simpul distribusi seperti gudang milik Deni akan menjadi ujian konsistensi aparat, apakah berhenti pada penggagalan, atau berlanjut hingga vonis pengadilan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!