Sitaan Kasus Suparta Masuk Tahap Lelang, Kejari Bangka Barat Turun Langsung Cek Fisik Aset
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Barang Rampasan Negara milik Terpidana Suparta mulai memasuki proses lelang. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian uang pengganti yang harus dipenuhi terpidana tersebut.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur terkait lainnya.
Tak berhenti pada penjelasan lelang, jajaran Kejaksaan juga turun langsung meninjau objek Barang Rampasan Negara yang disimpan di Gudang Unmet PT Timah Tbk. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian aset rampasan negara sebelum pelaksanaan lelang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan adanya pengecekan fisik dan rangkaian persiapan lelang ini.
“Kami memastikan seluruh objek barang rampasan yang berkaitan dengan perkara Terpidana Suparta ini diperiksa secara mendetail sebelum dilelang. Langkah ini krusial agar proses administrasi dan kondisi fisik aset benar-benar sinkron, sehingga pelaksanaan lelang berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yuanita.
Ia juga menegaskan bahwa setelah seluruh rangkaian peninjauan fisik dan pemenuhan administrasi aset rampasan negara ini rampung, pihak Kejaksaan akan segera mempercepat koordinasi dengan badan lelang resmi negara demi mengejar target realisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dengan masuknya aset tersebut ke tahapan lelang, proses penyelesaian uang pengganti tidak lagi sebatas administrasi, tetapi mulai bergerak pada tahapan realisasi melalui penjualan Barang Rampasan Negara sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.
Kejaksaan melalui unsur pemulihan dan penyelesaian aset melakukan tahapan tersebut untuk memastikan barang rampasan yang telah menjadi bagian dari penyelesaian perkara dapat diproses sesuai ketentuan.
Pelaksanaan aanwijzing sekaligus peninjauan objek lelang juga menjadi momentum untuk memastikan objek yang akan dilelang dapat diketahui secara jelas sebelum proses lelang dilanjutkan.
Kini perhatian bergeser pada proses berikutnya bagaimana pelaksanaan lelang terhadap aset tersebut dan berapa nilai yang nantinya dapat diperhitungkan dalam penyelesaian uang pengganti Terpidana Suparta. (Dev/Radak)
- Penulis: Dika Radak














