GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Sidang Penyelundupan Timah ke Malaysia Hadirkan Tujuh Saksi, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

BANGKABARAT, RADAKBABEL.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara dengan terdakwa Ahyan kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (21/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sandro Immanuel Rahat, S.H., dan Agus Andrianto, S.H.

Sementara tim JPU terdiri dari Yuanita, S.H., M.H., dan Karina Widyadhari, S.H. Terdakwa Ahyan didampingi penasihat hukumnya, Yusuf.

Persidangan berlangsung cukup dinamis. Sejumlah keterangan saksi memunculkan fakta-fakta baru, termasuk munculnya dua nama yang sebelumnya belum pernah disebut dalam persidangan, yakni Ajang dan Fai.

Dalam keterangannya, saksi Futmuk menyebut bahwa sebagian timah yang akan dikirim merupakan milik seseorang bernama Ajang.

Sementara Fai disebut berperan sebagai pengemudi speed boat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan identitas serta peran kedua nama tersebut.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Penyitaan Rokok Diduga Ilegal di Tuatunu Diwarnai Perlawanan, Isu “Beking Aparat” Mencuat

Menjawab pertanyaan hakim, Futmuk menjelaskan secara singkat bahwa Ajang merupakan pemilik sebagian timah, sedangkan Fai bertugas sebagai sopir speed boat.

Sementara itu, saksi Arwadi alias Iwan mengaku dirinya berperan sebagai sopir truk pengangkut timah.

Ia juga menyebut ikut melakukan pengolahan atau “menggoreng” timah dengan upah sebesar Rp1.000 per kilogram.

Dalam pemeriksaan silang oleh penasihat hukum terdakwa, Arwadi juga mengungkap bahwa kartu tanda penduduk (KTP) miliknya pernah dipinjam oleh admin Ahyan bernama Samanto untuk keperluan pembuatan rekening bank dan kartu ATM.

Awalnya, Arwadi mengaku enggan meminjamkan identitasnya. Namun setelah diberitahu bahwa permintaan tersebut merupakan perintah Ahyan, ia akhirnya menyerahkan KTP tersebut kepada Samanto.

Arwadi menambahkan, sejak rekening dan ATM tersebut dibuat hingga sekarang, dirinya tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM atas nama dirinya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengungkap bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap rekening tersebut ditemukan aktivitas transaksi keluar dan masuk dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Usaha, Tambak Udang Jadi Sumber Nafkah dan Masa Depan Warga Parittiga

Keterangan saksi Aliung juga menjadi perhatian dalam persidangan. Majelis Hakim dan JPU menilai keterangannya berbelit-belit serta terdapat perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di kepolisian.

Dalam persidangan, Aliung berkali-kali menyebut nama Sendy sebagai pemilik timah. Ia juga mengakui memiliki dua peran, yakni sebagai koordinator lapangan sekaligus pihak yang menyediakan speed boat atau kapal kayu untuk mengangkut timah dari pesisir pantai menuju kapal yang berada di tengah laut.

Saksi lainnya, Harun, menerangkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai sopir. Menurut keterangannya, ia diperintahkan Ahyan untuk mengantar timah dari gudang menuju Pantai Enjel Air Putih, kemudian diminta langsung kembali setelah pengiriman selesai.

Harun juga menjelaskan bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah sopir angkutan batu koral dan pasir.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan para saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga  Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

Persidangan perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara ini masih terus bergulir. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara, sementara setiap keterangan saksi masih akan diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/RDK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!