GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Sidang Nadi-Sarang Ikan Ungkap Keterangan Saksi Soal Asal-usul Bijih Timah

Sidang Herman Fu

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sebuah pengakuan di ruang sidang kembali membuka tabir alur peredaran timah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Bangka Tengah. Fakta itu mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, seorang saksi berinisial TF, yang menjabat sebagai manajer pada sebuah perusahaan smelter timah di Kabupaten Bangka, mengaku baru mengetahui adanya bijih timah yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian. Selama ini perusahaan tempatnya bekerja disebut hanya menerima pasokan bijih timah yang dilengkapi dokumen resmi dan berasal dari wilayah IUP yang sah.

“Saya baru tahu saat pemeriksaan bahwa ada bijih timah yang berasal dari Sarang Ikan dan Nadi masuk ke jalur pengolahan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu menjadi salah satu potongan penting dalam upaya mengurai jalur distribusi timah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung menuju rantai pengolahan industri.

Baca Juga  Palu Hakim Menghantam: Pelaku Dibui Seumur Hidup, Tapi Ada Apa di Balik Kematian Aditya Warman?”

Dalam persidangan terungkap, mekanisme penerimaan bijih timah di perusahaan tersebut selama ini bertumpu pada surat gudang yang diajukan oleh para mitra pemasok. Namun, perusahaan tidak melakukan verifikasi langsung terhadap asal-usul material dari lokasi penambangan.

Akibatnya, perusahaan menganggap seluruh material yang masuk berasal dari wilayah IUP resmi. Belakangan, melalui proses penyidikan, muncul dugaan bahwa sebagian material sebenarnya berasal dari kawasan Nadi dan Sarang Ikan, namun menggunakan dokumen administrasi dari wilayah IUP lain sebelum masuk ke jalur pengolahan.
“Selama ini kami menganggap barang yang masuk berasal dari IUP.

Ternyata setelah pemeriksaan, saya mengetahui ada timah yang berasal dari luar IUP,” kata saksi.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah adanya nama seorang perempuan yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengaku pernah mempertanyakan langsung kepada perempuan tersebut terkait asal-usul bijih timah yang dipasok.

Kemunculan nama itu menambah daftar pihak yang mulai terseret dalam rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Sidang juga menyinggung kepemilikan perusahaan smelter tersebut. Saat ditanya penasihat hukum mengenai pemilik perusahaan, saksi berinisial TF memberikan keterangan yang kemudian dicatat dalam persidangan.

Baca Juga  Pergantian Danyonif 147/Garuda Jaya, Simbol Satuan Tangguh dan Mitra Strategis Masyarakat Bangka Belitung

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap nama dua mantan mitra pemasok yang disebut sudah tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan setelah muncul persoalan mengenai asal-usul bijih timah yang diduga berasal dari kawasan Nadi dan Sarang Ikan.

Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai sistem pengawasan perusahaan. Hakim mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat memastikan legalitas bijih timah yang diterima apabila verifikasi asal-usul material hanya bergantung pada dokumen yang diajukan mitra.

Pertanyaan itu menjadi krusial karena dalam perkara ini jaksa menduga material dari kawasan yang tidak memiliki legalitas pertambangan telah masuk ke proses pengolahan hingga akhirnya menjadi bagian dari rantai ekspor.

Persidangan yang terus mengupas perjalanan timah dari kawasan hutan lindung menuju industri pengolahan tersebut kini membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa efektif sistem pengawasan dan verifikasi yang diterapkan dalam industri pertimahan?

Baca Juga  Cukong Berkeliaran, Laut dan Daratan Rusak: Ketika Penegakan Hukum Gagal Menyudahi Mafia Timah di Bangka Belitung

Jawaban atas pertanyaan itu masih akan diuji dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026. Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan untuk mengurai dugaan perambahan kawasan hutan serta alur peredaran timah yang menjadi objek perkara.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, atau justru mengarah pada pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik aliran timah dari kawasan hutan lindung menuju pasar ekspor. (Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!