Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Sidang Nadi-Sarang Ikan Ungkap Keterangan Saksi Soal Asal-usul Bijih Timah

Sidang Nadi-Sarang Ikan Ungkap Keterangan Saksi Soal Asal-usul Bijih Timah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sebuah pengakuan di ruang sidang kembali membuka tabir alur peredaran timah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Bangka Tengah. Fakta itu mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, seorang saksi berinisial TF, yang menjabat sebagai manajer pada sebuah perusahaan smelter timah di Kabupaten Bangka, mengaku baru mengetahui adanya bijih timah yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian. Selama ini perusahaan tempatnya bekerja disebut hanya menerima pasokan bijih timah yang dilengkapi dokumen resmi dan berasal dari wilayah IUP yang sah.

“Saya baru tahu saat pemeriksaan bahwa ada bijih timah yang berasal dari Sarang Ikan dan Nadi masuk ke jalur pengolahan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu menjadi salah satu potongan penting dalam upaya mengurai jalur distribusi timah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung menuju rantai pengolahan industri.

Dalam persidangan terungkap, mekanisme penerimaan bijih timah di perusahaan tersebut selama ini bertumpu pada surat gudang yang diajukan oleh para mitra pemasok. Namun, perusahaan tidak melakukan verifikasi langsung terhadap asal-usul material dari lokasi penambangan.

Akibatnya, perusahaan menganggap seluruh material yang masuk berasal dari wilayah IUP resmi. Belakangan, melalui proses penyidikan, muncul dugaan bahwa sebagian material sebenarnya berasal dari kawasan Nadi dan Sarang Ikan, namun menggunakan dokumen administrasi dari wilayah IUP lain sebelum masuk ke jalur pengolahan.
“Selama ini kami menganggap barang yang masuk berasal dari IUP.

Ternyata setelah pemeriksaan, saya mengetahui ada timah yang berasal dari luar IUP,” kata saksi.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah adanya nama seorang perempuan yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengaku pernah mempertanyakan langsung kepada perempuan tersebut terkait asal-usul bijih timah yang dipasok.

Kemunculan nama itu menambah daftar pihak yang mulai terseret dalam rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Sidang juga menyinggung kepemilikan perusahaan smelter tersebut. Saat ditanya penasihat hukum mengenai pemilik perusahaan, saksi berinisial TF memberikan keterangan yang kemudian dicatat dalam persidangan.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap nama dua mantan mitra pemasok yang disebut sudah tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan setelah muncul persoalan mengenai asal-usul bijih timah yang diduga berasal dari kawasan Nadi dan Sarang Ikan.

Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai sistem pengawasan perusahaan. Hakim mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat memastikan legalitas bijih timah yang diterima apabila verifikasi asal-usul material hanya bergantung pada dokumen yang diajukan mitra.

Pertanyaan itu menjadi krusial karena dalam perkara ini jaksa menduga material dari kawasan yang tidak memiliki legalitas pertambangan telah masuk ke proses pengolahan hingga akhirnya menjadi bagian dari rantai ekspor.

Persidangan yang terus mengupas perjalanan timah dari kawasan hutan lindung menuju industri pengolahan tersebut kini membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa efektif sistem pengawasan dan verifikasi yang diterapkan dalam industri pertimahan?

Jawaban atas pertanyaan itu masih akan diuji dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026. Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan untuk mengurai dugaan perambahan kawasan hutan serta alur peredaran timah yang menjadi objek perkara.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, atau justru mengarah pada pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik aliran timah dari kawasan hutan lindung menuju pasar ekspor. (Radak)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

    Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Tabir kejahatan tambang timah ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan hutan di Bangka Tengah akhirnya mulai disingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar. Penetapan tersangka […]

  • Jejak 3.500 Ton Tin Slag di Pasir Padi, CIC Desak KPK Bongkar Jejak Hibah dan Oran-Orang Yang Terlibat

    Jejak 3.500 Ton Tin Slag di Pasir Padi, CIC Desak KPK Bongkar Jejak Hibah dan Oran-Orang Yang Terlibat

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Perpindahan ribuan ton tin slag atau terak peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Besea, Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, kini tak lagi sekadar persoalan limbah industri. Apalagi dikabarkan, tin slag yang sudah berganti menggunakan baju jombo bag tersebut disebut-sebut akan keluar dari tempat penampungan di […]

  • Ketika Muara Dijadikan Alasan, Nelayan Jadi Korban

    Ketika Muara Dijadikan Alasan, Nelayan Jadi Korban

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    Opini – Oleh: La Ode M. Murdani.  BANGKA, RADAKBABEL. COM — Ada satu garis yang tidak boleh dilanggar dalam pembangunan: ketika aktivitas ekonomi mulai merampas ruang hidup masyarakat, di situlah negara seharusnya hadir bukan diam. Persoalan tambang di wilayah muara seperti Air Kantung memperlihatkan betapa garis itu kini semakin kabur, bahkan terkesan sengaja dihapus. Narasi […]

  • Desakan DPRD Memuncak: Rina Tarol Minta Viktor Theodorus Sihombing Tindak Oknum di Balik Kapal Trawl

    Desakan DPRD Memuncak: Rina Tarol Minta Viktor Theodorus Sihombing Tindak Oknum di Balik Kapal Trawl

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM ~~ Tekanan politik terhadap aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian menguat. Sorotan tajam kali ini datang dari parlemen daerah, ketika anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, secara terbuka mendesak Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, untuk bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal fishing […]

  • Dini Hari, Satgas Tricakti Amankan 3 Truk Bermuatan Ratusan Ton Pasir Timah di Jelitik

    Dini Hari, Satgas Tricakti Amankan 3 Truk Bermuatan Ratusan Ton Pasir Timah di Jelitik

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Tim Satgas Trisakti mengamankan tiga unit truk bermuatan ratusan ton pasir timah pada Selasa (13/1/2026) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Penindakan dilakukan di simpang smelter MGR, kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu sopir truk mengaku pasir timah tersebut diangkut dari wilayah Kemingking dengan tujuan smelter MSP. […]

  • Barang Bukti Dipamerkan, Tersangka Menghilang! Rilis Kapolres Bangka Barat Tuai Sorotan

    Barang Bukti Dipamerkan, Tersangka Menghilang! Rilis Kapolres Bangka Barat Tuai Sorotan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.com Pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton ke Johor, Malaysia oleh Polres Bangka Barat justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meski Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengumumkan penetapan lima tersangka dalam konferensi pers, tidak satu pun tersangka dihadirkan maupun diperlihatkan kepada awak media. Konferensi pers yang digelar […]

error: Content is protected !!
expand_less