Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Sidang Kasus Timah Bangka Selatan Disambut 108 Karangan Bunga

Sidang Kasus Timah Bangka Selatan Disambut 108 Karangan Bunga

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sebanyak 108 karangan bunga menghiasi kawasan depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). Karangan bunga tersebut hadir bersamaan dengan agenda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Sejumlah baliho juga terpasang di sekitar Jalan Sudirman, tepat di depan kompleks pengadilan. Pesan yang tertulis antara lain dukungan terhadap para terdakwa, permintaan agar tidak terjadi kriminalisasi, serta imbauan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara adil dan tidak tebang pilih.

Dukungan tersebut disebut berasal dari warga penambang Bangka Selatan bersama masyarakat lainnya. Mereka menyampaikan dukungan moral kepada para terdakwa yang kini menjalani proses persidangan.

Pada hari yang sama, tujuh dari 11 terdakwa mengikuti agenda sidang kedua dengan materi pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Ahmad Subagja, Nur Adhi Kuncoro, Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Hendro, dan Hanizaruddin.

Karangan bunga yang berjejer di sepanjang sisi Jalan Sudirman menarik perhatian masyarakat dan pengendara yang melintas. Kehadirannya juga menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan timah di Bangka Selatan.

Dukungan Moral Bukan Putusan Hukum

Keberadaan 108 karangan bunga tidak menentukan bersalah atau tidaknya para terdakwa. Status hukum para terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan. Dalam perkara tersebut, jumlah terdakwa mencapai 11 orang yang berasal dari kalangan mitra usaha maupun internal PT Timah.

Mereka antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Hendro, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hanizaruddin, Yusuf, Usman Hamid alias Cenkiong, Doni Indra, serta dua mantan pejabat PT Timah, Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp4,16 triliun. Angka tersebut dikaitkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara.

Namun, angka kerugian negara tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji dalam persidangan.

Masyarakat Menunggu Pembuktian

Dukungan yang muncul di depan pengadilan juga memperlihatkan adanya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Bangka Selatan memiliki sejarah panjang dengan aktivitas pertambangan timah. Karena itu, proses hukum terhadap pelaku usaha yang berkaitan dengan pertambangan dapat bersentuhan dengan kepentingan pekerja, keluarga, serta masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Pesan mengenai keadilan dan larangan tebang pilih yang tertulis di sejumlah karangan bunga pada akhirnya harus dijawab melalui proses hukum.

Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan hakim anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti akan memeriksa perkara tersebut sesuai tahapan persidangan.

Dalam pemeriksaan pokok perkara nantinya, majelis hakim akan menguji dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Persidangan juga akan menjadi ruang untuk menguji peran masing-masing terdakwa dalam tata kelola pertambangan, termasuk hubungan kerja sama, penerbitan surat perintah atau surat perjanjian kerja, aktivitas penambangan, transaksi bijih timah, hingga dugaan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara.

Keadilan Harus Dibuktikan di Persidangan

Perkara Bangka Selatan juga berkaitan dengan rangkaian pengusutan dugaan korupsi tata niaga timah yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, perkembangan persidangan akan menjadi perhatian publik, terutama mengenai sejauh mana proses hukum mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.

Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan dukungan moral. Namun, proses pembuktian tetap berlangsung di ruang sidang.

Sebanyak 108 karangan bunga yang berdiri di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang bukanlah putusan hukum. Begitu pula dakwaan JPU belum menjadi bukti akhir mengenai kesalahan para terdakwa.

Hakim akan menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan melalui karangan bunga tersebut bertemu dengan satu prinsip utama dalam proses peradilan: setiap perkara harus diperiksa secara terbuka, setiap alat bukti harus diuji, dan setiap pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sidang pun terus berjalan, sementara 108 karangan bunga di Jalan Sudirman menjadi simbol perhatian masyarakat terhadap proses hukum perkara timah Bangka Selatan. (Radak)

  • Penulis: Bagas Wiratama

Rekomendasi

error: Content is protected !!
expand_less