GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Satgas Penertiban Tambang Ilegal: Ketika Penegakan Hukum Berjalan Berseberangan

KETUA PERMAHI TAUFIK HIDAYAT

Opini: Oleh — Ketua Permahi Bangka Belitung, Taufik Hidayat

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah dalam rangka penertiban tambang ilegal sejatinya merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, dan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, harapan publik justru berbalik menjadi tanda tanya ketika dalam praktiknya Satgas tersebut tampak berjalan berseberangan dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Dalam sejumlah kasus, Satgas kerap melakukan tindakan penertiban yang lebih menonjolkan pendekatan administratif dan simbolik, sementara proses hukum pidana yang menjadi kewenangan Polri justru tidak berjalan seiring. Alat berat diamankan, aktivitas dihentikan, tetapi aktor utama tambang ilegal sering kali tidak tersentuh hukum. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penertiban hanya menyasar objek, bukan subjek kejahatan.

Baca Juga  Jaringan Gelap Timah Bangka: Truk, Ferry, dan Dokumen Palsu Jadi Senjata

Perbedaan pendekatan antara Satgas dan Polri memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga negara. Satgas yang dibentuk melalui kebijakan eksekutif seharusnya memperkuat kerja penegakan hukum, bukan justru menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal. Ketika satu institusi menertibkan, sementara institusi lain tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses hukum, maka keadilan menjadi timpang.

Gambar IA

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini dapat melahirkan praktik tebang pilih. Penertiban dilakukan secara massif di lapangan, tetapi tanpa kejelasan tindak lanjut hukum, publik akan sulit percaya bahwa negara benar-benar serius memberantas tambang ilegal. Aparat penegak hukum pun berada pada posisi dilematis ketika kewenangannya seolah dipinggirkan oleh mekanisme Satgas yang tidak transparan.

Baca Juga  Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

Penegakan hukum tambang ilegal seharusnya bersifat terpadu: Satgas berperan sebagai penguat koordinasi dan pengamanan kebijakan, sementara Polri tetap menjadi garda utama dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penindakan pidana. Tanpa keselarasan tersebut, Satgas berpotensi berubah dari solusi menjadi sumber persoalan baru.

Negara tidak boleh hadir setengah-setengah dalam menghadapi tambang ilegal. Ketegasan hukum hanya akan terwujud jika seluruh instrumen penegakan hukum berjalan dalam satu arah, satu komando, dan satu tujuan: keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Jika Satgas dan Polri terus berjalan berseberangan, maka yang dirugikan bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (**)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!