GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Satgas di Persimpangan: Antara Fungsi Pengawasan dan Bayang-Bayang Kontroversi

OPINI & FAKTA

Oleh: LA ODE M. MURDANI.

BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM — Penetapan Acing sebagai tersangka kasus penambangan ilegal oleh Polres Bangka Tengah seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan semata soal keberanian aparat menegakkan hukum, tetapi juga tentang satu pertanyaan besar yang kembali mengemuka di ruang publik: apa sebenarnya tugas dan fungsi Satgas di Provinsi Bangka Belitung?

Secara faktual, Acing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bahwa aktivitas tambang tetap berjalan meski Surat Perintah Kerja (SPK) telah berakhir, bahkan lokasi penambangan melampaui batas blok yang diizinkan. Dari sisi hukum, perkara ini relatif terang: ada pelanggaran administratif dan dugaan pidana lingkungan.

Namun situasi menjadi menarik—sekaligus memantik tanda tanya—ketika muncul informasi bahwa Acing mendatangi Mapolres Bangka Tengah tidak sendirian, melainkan didampingi empat orang yang diduga merupakan anggota Satgas.

Di sinilah ruang opini publik terbuka lebar.
Publik berhak bertanya: apakah Satgas hadir sebagai bagian dari upaya penertiban, atau justru sekadar menjadi “pendamping formal” yang menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat?

Satgas: Fungsi Ideal vs Realitas Lapangan

Secara normatif, Satgas dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara untuk pengawasan, pencegahan, dan penindakan awal terhadap pelanggaran tertentu, termasuk pertambangan ilegal. Idealnya, Satgas berada di garis depan: memetakan potensi pelanggaran, menghentikan aktivitas bermasalah sejak dini, dan memastikan aturan dijalankan.

Baca Juga  Plasma 20 Persen Sawit di Babel Wajib: Ini Hak Rakyat yang Lama Dibungkam

Namun realitas di Bangka Belitung kerap menunjukkan paradoks. Aktivitas tambang ilegal berlangsung bertahun-tahun, alat berat bekerja terbuka, kawasan terlarang digarap, tetapi penindakan tegas sering baru muncul setelah aparat penegak hukum turun langsung atau tekanan publik menguat.

Kehadiran oknum Satgas dalam momen penetapan tersangka justru memunculkan tafsir liar. Di mata masyarakat, ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa Satgas lebih dekat ke pelaku daripada ke fungsi pengawasan.

Fakta Lapangan: Dugaan Intimidasi di Jelitik

Kecurigaan publik semakin menguat ketika muncul fakta lain di lapangan. Penanganan pengamanan lima unit truk bermuatan pasir timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, kembali menuai polemik. Persoalannya bukan hanya soal asal-usul timah, tetapi juga dugaan sikap intimidatif dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas terhadap awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga tidak senang dengan pemberitaan media terkait aktivitas pengamanan di Jelitik. Bahkan, seorang oknum yang disebut-sebut perwira Berpangkat Letkol menghubungi langsung wartawan menggunakan nomor berkode luar negeri (Hongkong).

Dalam percakapan itu, oknum tersebut melontarkan peringatan keras agar wartawan tidak lagi melakukan peliputan.

“Kamu jangan lagi liputan di Jelitik, kamu sudah dicari-cari. Nanti kamu ketemu saya saja malam ini,” ujar pria yang mengaku sebagai Satgas.

Saat wartawan mempertanyakan alasan pelarangan, oknum itu justru meminta kawasan Jelitik “dikosongkan” dari kehadiran media.

“Kawan-kawan wartawan jangan di situ. Biarkan kawan-kawan Satgas saja di situ, sama PT Timah. Pokoknya jangan ada lagi di situ.”

Pernyataan tersebut dinilai bernada ancaman dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Bahkan secara terang-terangan membatasi ruang gerak media.

Baca Juga  Gaji Dipotong, THR Hanya Rp100 Ribu: Jeritan Karyawan PT MSU yang Mencari Keadilan ke DPRD Babel

Masalah Persepsi dan Kepercayaan Publik

Dalam konteks penegakan hukum, persepsi publik adalah bagian dari legitimasi. Ketika tersangka kasus tambang ilegal didampingi pihak yang diduga Satgas, lalu di sisi lain muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum yang juga mengaku Satgas, maka kepercayaan publik tak terhindarkan ikut terkikis.

Bukan semata karena proses hukum keliru, tetapi karena simbol-simbol kekuasaan negara terlihat ambigu. Satgas yang seharusnya berdiri di posisi netral, justru tampak berada di ruang abu-abu antara pengawasan, pendampingan, dan pembatasan informasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Pembatasan peliputan bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menutup akses publik terhadap informasi yang menyangkut kepentingan negara.

Baca Juga  Breaking news Satgasus Berhasil Amankan Timah Di Smelter Jelitik Sungailiat 

Perlu Evaluasi Serius

Kasus Acing dan polemik di Jelitik seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan institusi terkait untuk mengevaluasi total peran Satgas. Bukan hanya soal struktur, tetapi juga mentalitas dan pola kerja di lapangan.

Apakah Satgas benar-benar menjadi alat pencegah pelanggaran?
Ataukah justru terjebak dalam rutinitas formal yang kehilangan daya cegah, bahkan rawan disalahartikan publik?

Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam relasi antara pelaku pelanggaran dan aparatur negara.

Jika Satgas ingin kembali dipercaya, jawabannya sederhana namun berat:
berdiri tegak di sisi hukum, bukan di bayang-bayang pelanggaran.

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!