GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Satgas di Bangka Belitung, Penjaga Ketertiban atau Sekadar Pendamping Formal ?

La Ode M. Murdani Wartawan Muda Bangka Belitung Nomor UKW: 19351-FIKOM UPDM (B)/WDa/DP/V/2021/06/11/89

Opini:

OLEH: LA ODE M. MURDANI.

BANGKA TENGAH, RADAKBABEL.COM  — Penetapan Acing sebagai tersangka kasus penambangan ilegal oleh Polres Bangka Tengah seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan hanya soal keberanian aparat menegakkan hukum, tetapi juga soal satu pertanyaan besar yang kembali mengemuka di ruang publik:  apa sebenarnya tugas dan fungsi Satgas di Provinsi Bangka Belitung?

Acing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan meski Surat Perintah Kerja (SPK) telah berakhir, bahkan lokasi penambangan melewati batas blok yang diizinkan. Secara hukum, perkara ini terbilang terang.

Namun situasi menjadi menarik  – sekaligus mengundang tanya – ketika muncul informasi bahwa Acing mendatangi Mapolres Bangka Tengah dengan didampingi oleh empat orang yang diduga anggota Satgas.

Publik tentu berhak bertanya.

Apakah Satgas hadir sebagai bagian dari upaya penertiban?

Ataukah sekadar menjadi “pendamping formal” yang justru menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat?

Baca Juga  Orang Dekat Ponakan Prabowo Bantah Isu "Lobi" Media, R: Itu Gak Benar!

Satgas: Fungsi Ideal vs Realitas Lapangan

Secara normatif, Satuan Tugas (Satgas) dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara untuk pengawasan, pencegahan, dan penindakan awal terhadap pelanggaran tertentu, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Satgas seharusnya berdiri di garis depan untuk memastikan aturan dijalankan, bukan sekadar hadir setelah persoalan mencuat ke meja penyidik.

Namun dalam praktik di Bangka Belitung, publik kerap dihadapkan pada paradoks. Aktivitas tambang ilegal berlangsung bertahun-tahun, alat berat bekerja terbuka, kawasan terlarang digarap, tetapi penindakan sering kali baru tegas ketika tekanan publik atau aparat penegak hukum turun langsung.

Kehadiran oknum Satgas dalam momen penetapan tersangka justru memunculkan tafsir liar. Di mata masyarakat, ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa Satgas lebih dekat ke pelaku ketimbang ke fungsi pengawasan.

Baca Juga  Baru Menjabat 2,5 Bulan Kajari Bangka Tengah Ditangkap Jampidsus Kejagung RI

Masalah Persepsi dan Kepercayaan Publik

Dalam konteks penegakan hukum, persepsi publik adalah bagian dari legitimasi. Ketika seorang tersangka kasus tambang ilegal didampingi pihak yang diduga Satgas, kepercayaan masyarakat bisa terkikis. Bukan karena proses hukumnya keliru, tetapi karena simbol-simbol kekuasaan negara terlihat ambigu.

Padahal, seharusnya Satgas berdiri di posisi netral, tegas, dan transparan. Jika pendampingan itu bersifat administratif atau pengamanan prosedural, maka penjelasan terbuka kepada publik menjadi keharusan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Perlu Evaluasi Serius

Kasus Acing seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan institusi terkait untuk mengevaluasi peran, fungsi, dan pola kerja Satgas. Apakah Satgas telah menjalankan mandat pengawasan secara efektif? Ataukah justru terjebak dalam rutinitas formal tanpa daya cegah nyata?

Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu dalam relasi antara pelaku pelanggaran dan aparatur negara.

Baca Juga  DAS Jalan Laut Dikuasai Tambang Ilegal: Excavator Menggila, Warga Melawan, Hukum Dipertanyakan!

Jika Satgas ingin kembali dipercaya, maka jawabannya sederhana namun berat:
berdiri tegak di sisi hukum, bukan di bayang-bayang pelanggaran.

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!