GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Sarang Ikan dan Nadi, Tambang Ilegal Dilaporkan, Dinas Kehutanan Diam?

Sidang Tipikor Herman Fu

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan yang menyeret Herman Fu Cs kembali membuka fakta yang memantik pertanyaan besar. Jika aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah diketahui, mengapa penertiban tidak dilakukan sejak awal?

Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026). Sidang menghadirkan saksi Fery Afriyanto, yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung periode 2022-2025 dan kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini Banu, Fery Afriyanto menjelaskan berbagai ketentuan hukum serta standar operasional penanganan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Ia juga menegaskan bahwa kawasan Sarang Nadi merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan milik PT Kobatin yang telah berakhir masa berlakunya dan kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga  BBM Ilegal Belitung Terbongkar, 9 Tersangka Tumbang

Namun, fakta yang mengundang perhatian justru muncul ketika majelis hakim menanyakan apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama ini melakukan patroli di kawasan Sarang Nadi.

Fery menjawab bahwa patroli memang dilakukan, namun melalui koordinasi antara Polisi Kehutanan (Polhut), Gakkum, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan, saksi menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi adalah Polisi Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara aparat kepolisian berfungsi sebagai pendukung dalam proses penegakan hukum.

Namun suasana sidang berubah ketika penasihat hukum terdakwa Mardiansyah mengajukan pertanyaan penting: apakah Mardiansyah, yang saat itu menjabat Kepala KPHP, pernah melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di Sarang Nadi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung?

Jawaban Fery Afriyanto cukup mengejutkan.

“Pernah,” jawab Fery di hadapan majelis hakim.

Namun ketika ditanya mengapa tidak dilakukan tindakan, Fery menjelaskan bahwa terdapat prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang harus dilalui sebelum melakukan penertiban.

Baca Juga  BREAKING NEWS - Direktur CV Tiga Saudara Dikabarkan Menginap di Sel Mapolda Babel

Jawaban itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika laporan sudah diterima, jika patroli dilakukan, dan jika aktivitas tambang ilegal diketahui, mengapa kegiatan tersebut masih terus berlangsung hingga akhirnya menyeret Herman Fu dan sejumlah terdakwa lainnya ke meja hijau?

Fakta persidangan ini memperlihatkan bahwa perkara Sarang Nadi bukan hanya sekadar soal aktivitas tambang ilegal semata. Ada pertanyaan besar yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran? Apakah ada kelemahan pengawasan? Atau justru ada pihak-pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil langkah yang cukup untuk menghentikannya?

Publik kini menunggu, apakah persidangan ini hanya akan berhenti pada Herman Fu Cs, atau justru akan membuka tabir lebih luas mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan hutan tersebut.

Baca Juga  60 Ponton Beroperasi, Hasil ‘Menghilang’: Dugaan Monopoli Timah di Air Kantung Menguak!

Sebab, semakin banyak fakta yang terungkap di ruang sidang, semakin kuat pula desakan masyarakat agar seluruh pihak yang memiliki peran, baik pelaku lapangan maupun pihak yang mengetahui dan memiliki kewenangan, dapat diungkap secara terang-benderang di hadapan hukum. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!