GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Rumah Jadi Pusat Transaksi Timah Diduga Ilegal di Lampur, Nama Ergus dan Roni Mencuat

LAMPUR, RADAKBABEL.COM – Aktivitas transaksi biji timah di sebuah rumah warga di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, terpantau berlangsung padat dan nyaris tanpa jeda. Rumah yang diduga milik seorang pengepul bernama Ergus itu berubah layaknya “pos transaksi” yang sibuk, didatangi puluhan pengendara motor silih berganti membawa hasil tambang mereka.

Dari pantauan langsung di lapangan, halaman hingga teras rumah dipenuhi sepeda motor yang terparkir rapat. Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa di dalam rumah tersebut tengah berlangsung aktivitas penimbangan sekaligus transaksi jual beli butiran timah dalam skala intens.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik pembelian timah di kediaman Ergus bukanlah hal baru. Aktivitas ini, menurutnya, telah berlangsung lama dan menjadi semacam rutinitas yang dianggap “biasa” oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga  BREAKING NEWS : Pasir Timah 25 Ton Hasil Gagalan Penyelundupan Dipindahkan dari Pos AL Pangkalbalam ke GBT Bea Cukai Cambai

“Ergus itu sudah lama jadi pembeli timah di sini, Pak. Kami sering antar langsung ke dia. Soal harga, naik turun, tergantung kualitas timahnya,”ujarnya.

Ris warga yang ditemui tersebut membeberkan bahwa pasokan timah berasal dari wilayah sekitar Desa Lampur. Namun yang lebih mengejutkan, jaringan pembelian yang diduga dikendalikan Ergus disebut tidak hanya beroperasi di satu lokasi.

“Timah dari sekitar Lampur saja. Tapi setahu saya, Ergus juga punya anak buah atau kolektor di Desa Munggu,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa Ergus bukanlah pemain tunggal. Ia diduga berada di bawah kendali seorang sosok bernama Roni, warga Kerantai, Kecamatan Bangka Tengah, yang disebut-sebut sebagai “bos besar” dalam rantai distribusi timah tersebut.

Baca Juga  Bongkar 90 Ton Timah Tengah Malam: RT dan Kadus Buka Suara, ANG Diperiksa Tipidter Bareskrim Polri

Secara tidak langsung, kondisi ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur, di mana masyarakat sekitar seolah diarahkan untuk menjual hasil tambangnya ke satu jalur tertentu karena faktor kedekatan lokasi dan kemudahan akses.

Sementara Ergus yang di konfirmasi terkait aktivitasnya, Rabu (15/4/2026) memilih menjawab singkat.

“Malam,”ujarnya.

Konfirmasi, Ergus sendiri hanya memberikan respons singkat dan memilih membalas pada malam hari, tanpa memberikan penjelasan substansial terkait aktivitas yang berlangsung di kediamannya.

Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas transaksi timah yang terjadi bukanlah kegiatan biasa.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembelian timah di rumah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Tim Radak Babel media masih terus berupaya menghubungi Roni yang disebut sebagai pengendali utama, serta pihak kepolisian dan instansi terkait guna meminta klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas tersebut. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!