GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Rp15 Juta per Excavator! Pengakuan Herman Fu Gegerkan Sidang

Herman Fu dan Irgus saat di borgol bersama di ruang pengadilan, Foto: Lubis

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali memunculkan fakta yang mengundang perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026), terdakwa Herman Fu bersama terdakwa lainnya mengungkap adanya dugaan setoran koordinasi kepada aparat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Herman Fu mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta per unit excavator setiap bulan untuk biaya yang disebutnya sebagai “koordinasi” kepada aparat.

Pengakuan tersebut sontak membuat suasana persidangan menjadi tegang karena menyentuh dugaan adanya aliran dana di luar mekanisme yang sah.

Baca Juga  Tersangka Pupuk Subsidi Berkeliaran? Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Bangka Barat

Tidak hanya itu, Herman Fu juga mengungkap bahwa dirinya pernah menerima dan mengambil uang sebesar Rp160 juta dari Haji Yul.

Uang tersebut, menurut keterangannya, merupakan titipan dari Irgus dan Frengki yang berkaitan dengan aktivitas yang sedang diperiksa dalam perkara tersebut.

Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim langsung merespons dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan aparat yang disebut dalam persidangan guna mengklarifikasi keterangan yang telah disampaikan oleh terdakwa.

Permintaan tersebut menjadi sorotan karena dapat membuka lebih jauh dugaan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam rangkaian aktivitas yang sedang diusut dalam perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan tersebut.

Baca Juga  Haji Yul Buka Borok Tambang Hutan Lindung: "Itu Punya Yopi Bun, Saya Cuma Digaji Rp10 Juta!

Sidang yang menyita perhatian publik Bangka Belitung ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WIB. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!