Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka Barat » Rp1 Miliar: Isu atau Fakta di Balik Perkara Ahyan?

Rp1 Miliar: Isu atau Fakta di Balik Perkara Ahyan?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – – Perkara penyelundupan pasir timah yang menjerat Haryanto alias Ahyan belum sepenuhnya selesai, meski Pengadilan Negeri Mentok telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Perkara Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk kini memasuki babak upaya hukum. Dalam catatan resmi SIPP Pengadilan Negeri Mentok, Ahyan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul isu yang jauh lebih serius dan membutuhkan pembuktian: benarkah terdapat aliran dana sekitar Rp1 miliar yang diduga diterima oknum pejabat atau aparat penegak hukum dalam pusaran perkara ini?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan rumor.

Namun, dugaan itu juga tidak semestinya begitu saja dikubur apabila memang terdapat bukti transaksi, komunikasi, keterangan saksi, maupun dokumen yang dapat diuji secara hukum.

Rp1 Miliar: Isu atau Fakta?

Jika benar terdapat uang sekitar Rp1 miliar yang mengalir kepada oknum aparat, maka persoalannya tidak lagi sebatas perkara penyelundupan timah.

Kasus tersebut berpotensi membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: untuk apa uang itu diberikan? Siapa yang menerima? Kapan uang tersebut diserahkan? Dari rekening siapa uang berasal? Melalui siapa transaksi dilakukan?

Dan yang paling penting, apakah uang tersebut berkaitan dengan proses hukum perkara Ahyan?

Seluruh pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis bukti. Tuduhan terhadap aparat penegak hukum merupakan persoalan serius dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Namun, apabila terdapat bukti elektronik, mutasi rekening, percakapan, keterangan saksi, atau jejak aliran dana yang dapat diverifikasi, maka aparat pengawas maupun penegak hukum yang berwenang semestinya melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen.

Rp85 Miliar dan 469 Ton Timah Juga Belum Selesai

Pertanyaan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar menjadi semakin sensitif apabila dikaitkan dengan angka-angka ekonomi yang muncul dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, perkara Ahyan juga memunculkan angka cash flow sekitar Rp85 miliar dalam periode satu tahun serta transaksi yang dikaitkan dengan sekitar 469 ton timah.

Jika angka tersebut memang tercantum dalam dokumen perkara dan telah diuji dalam persidangan, maka aliran uang patut menjadi salah satu pintu untuk melihat konstruksi perkara secara lebih luas.

Persoalannya bukan hanya siapa yang mengangkut timah. Bukan sekadar siapa yang memiliki gudang. Bukan pula hanya siapa yang mengoperasikan kendaraan atau kapal.

Tetapi pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang berada di belakang perputaran uang tersebut?

Kalau Rp1 Miliar Benar, Siapa Penerimanya?

Di sinilah pertanyaan paling keras muncul.

Jika benar terdapat dugaan uang Rp1 miliar yang mengalir kepada oknum aparat, maka seharusnya terdapat jejak yang dapat ditelusuri.

Ada rekening.

Ada komunikasi.

Ada perantara.

Ada waktu transaksi.

Ada sumber dana.

Dan kemungkinan besar ada tujuan dari transaksi tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut semestinya diuji melalui pendekatan follow the money, bukan sekadar berdasarkan dugaan atau kesaksian yang belum diverifikasi.

Jika ternyata tudingan tersebut tidak benar, maka harus ada penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penerimaan uang oleh oknum penegak hukum, persoalan tersebut harus diproses secara transparan dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab aparat penegak hukum tidak boleh menjadi pihak yang justru bermain di belakang perkara yang sedang mereka tangani.

Jangan Sampai yang Diburu Hanya Pelaku Lapangan

Perkara penyelundupan timah kerap menempatkan orang-orang di lapangan sebagai pihak yang paling mudah terlihat.

Pengangkut

Sopir.

Buruh.

Pemilik perahu.

Atau orang yang menjalankan perintah.

Namun, pertanyaan publik selalu sama:

Siapa pemodalnya?

Siapa pengendalinya?

Siapa yang menikmati keuntungan terbesar?

Dan apabila benar terdapat aliran uang kepada oknum aparat, muncul pertanyaan tambahan yang jauh lebih serius:

Apakah ada pihak yang mencoba membeli perlindungan hukum?

Sekali lagi, pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi suap atau mafia hukum. Itu merupakan dugaan yang harus dibuktikan atau dibantah melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang sah.

Banding Harus Membuka Ruang Pemeriksaan yang Lebih Terang

Dengan adanya upaya hukum banding, perkara Ahyan berada pada tahap yang seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali fakta-fakta penting dalam perkara.

Termasuk apabila benar terdapat bukti baru mengenai aliran dana, transaksi timah, hubungan antarpara pihak, maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Pengadilan harus berdiri di atas fakta dan alat bukti. Tidak boleh ada uang yang membuat hukum menjadi lunak. Tidak boleh ada jabatan yang membuat seseorang kebal. Dan tidak boleh pula ada tuduhan serius yang dibiarkan beredar tanpa pembuktian.

Jika Rp1 miliar itu hanya isu, buktikan bahwa itu isu.

Jika Rp1 miliar itu benar mengalir, bongkar ke mana uang itu pergi.

Sebab perkara Ahyan bukan hanya tentang vonis tiga tahun penjara.

Ini tentang timah, uang, jaringan, dan integritas penegakan hukum.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Siapa penerima Rp1 miliar itu? (RADAK)

 

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Nama Liku Disebut Pengendali Bijih Timah di Bangka Barat, Gudang Masih Beroperasi Dan Ada Sosok DS Dari PT MSP

    Nama Liku Disebut Pengendali Bijih Timah di Bangka Barat, Gudang Masih Beroperasi Dan Ada Sosok DS Dari PT MSP

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    PARITTIGA, RADAKBABEL.COM —  Nama Liku kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Ia disebut-sebut sebagai pengendali peredaran bijih timah di wilayah Bangka Barat, khususnya di Kecamatan Parittiga dan Jebus. Pada 24 September 2025 lalu, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah menggeledah sebuah gudang yang diduga milik Liku. Dari penggeledahan tersebut, sekitar 9 ton bijih timah […]

  • Thumbnail Berita 4

    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    GARUT, RADAKBABEL.COM — Penantian panjang selama dua hari akhirnya berujung duka. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di perairan Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan langsung dievakuasi ke darat. Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Kantor SAR Bandung, Joshua Banjarnahor. “Setelah dua hari […]

  • 7 TI Tower Diduga Kepung Hutan Lindung Tujuh Dukun, Siapa yang Berani Menambang?

    7 TI Tower Diduga Kepung Hutan Lindung Tujuh Dukun, Siapa yang Berani Menambang?

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKABARAT – Aktivitas tambang timah diduga kembali merambah kawasan terlarang. Kali ini, Hutan Lindung Tujuh Dukun di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, disebut menjadi lokasi operasi sedikitnya tujuh unit TI rajuk tower. Pantauan Jejaring Radak Group, Rabu (30/9/2026), sejumlah tower berdiri di tengah kawasan yang telah berubah menjadi kolong-kolong bekas […]

  • Bayang-Bayang Mafia Trawl di Laut Bangka: Jaringan Sungsang Setor Uang Koordinasi ke Oknum Aparat Babel

    Bayang-Bayang Mafia Trawl di Laut Bangka: Jaringan Sungsang Setor Uang Koordinasi ke Oknum Aparat Babel

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM ~~ Praktik penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl) yang telah lama dilarang pemerintah diduga masih beroperasi di perairan Bangka Belitung. Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, temuan di lapangan mengindikasikan adanya jaringan distribusi, sistem koordinasi, hingga dugaan setoran kepada oknum aparat, yang membuat praktik tersebut bertahan selama bertahun-tahun. Tim investigasi Radak Babel pada 6 […]

  • Markus: Pancasila Harus Menjadi Kekuatan Pemersatu Bangsa

    Markus: Pancasila Harus Menjadi Kekuatan Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Di tengah berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, semangat Hari Kesaktian Pancasila 2026 kembali mengingatkan pentingnya menjaga persatuan. Pancasila tetap menjadi landasan dalam merawat kebinekaan sekaligus memperkuat keutuhan NKRI. Bupati Bangka Barat Markus mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momentum untuk menghidupkan kembali semangat […]

  • Dana Pascatambang Koba Tin dan Reklamasi yang Belum Tuntas, Warga Koba Desak Kejelasan

    Dana Pascatambang Koba Tin dan Reklamasi yang Belum Tuntas, Warga Koba Desak Kejelasan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA TENGAH, RADAKBABEL.COM — Persoalan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin kembali menjadi sorotan. Hampir separuh dana yang disebut masih tersisa kini dipertanyakan masyarakat di wilayah bekas tambang. Di tengah kondisi sejumlah kawasan bekas tambang yang dinilai belum sepenuhnya pulih, warga Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mendesak adanya kejelasan mengenai pengelolaan dana pascatambang tersebut. Pertanyaan […]

error: Content is protected !!
expand_less