Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » RKAB Timah di Tangan Pusat, Dampaknya Dirasakan Babel: Siapa Mengawasi Tambang Logam?

RKAB Timah di Tangan Pusat, Dampaknya Dirasakan Babel: Siapa Mengawasi Tambang Logam?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penulis: Doi Radak

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Ketika keputusan mengenai rencana produksi tambang logam berada di tangan pemerintah pusat, sementara aktivitas pertambangan dan dampaknya berlangsung di Bangka Belitung, muncul satu persoalan mendasar. Seberapa kuat pemerintah daerah dapat mengawasi sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa ruang pengawasan daerah terhadap pertambangan komoditas logam masih terbatas.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, ST., M.M., mengatakan kewenangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan komoditas logam berada di pemerintah pusat.

Persoalannya bukan hanya kewenangan penerbitan. Pemprov Babel, kata Reskiansyah, bahkan tidak menerima tembusan RKAB yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Untuk komoditas logam, kewenangan penerbitan RKAB berada di pemerintah pusat. Kami di daerah tidak menerima tembusan RKAB tersebut, sehingga kami juga tidak mengetahui secara langsung berapa banyak RKAB yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.” ujarnya, saat berbincang dengan Radak Babel, di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi pertambangan. Bagaimana pemerintah daerah dapat mengawasi produksi tambang secara efektif jika dokumen yang menjadi dasar rencana produksi perusahaan bahkan tidak berada di tangan pemerintah daerah?
Pengawasan Berjarak, Aktivitas Berlangsung di Depan Mata
Bangka Belitung bukan sekadar lokasi administratif tempat kegiatan pertambangan berlangsung. Wilayah ini merupakan salah satu kawasan penghasil timah yang selama puluhan tahun mengalami eksploitasi sumber daya mineral.

Aktivitas pertambangan telah meninggalkan persoalan lingkungan yang panjang, mulai dari terbentuknya kolong, perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan ekosistem pesisir, tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan, hingga potensi pencemaran badan air.

Di wilayah pesisir, aktivitas tambang laut juga bersinggungan langsung dengan ekosistem perairan dan ruang hidup masyarakat nelayan.

Artinya, ketika produksi meningkat atau kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengawasan yang kuat, kerugian pertama-tama dirasakan di daerah, bukan di meja birokrasi pusat.

Daerah menghadapi konsekuensi lingkungan. Daerah menghadapi konflik ruang. Daerah menghadapi dampak sosial. Daerah juga harus berhadapan dengan masyarakat ketika kualitas lingkungan menurun atau sumber penghidupan terganggu.

Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah mengakui tidak mengetahui secara langsung berapa banyak RKAB komoditas logam yang diterbitkan pemerintah pusat. Di sinilah terdapat celah pengawasan yang patut dipertanyakan.

Jangan Sampai Daerah Hanya Menjadi Penonton

Pemprov Babel saat ini lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi dan rekonsiliasi data produksi serta berbagai kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Persoalannya, rekonsiliasi data dilakukan setelah aktivitas produksi berlangsung. Sementara pengawasan seharusnya tidak hanya berbicara tentang berapa banyak mineral yang sudah ditambang, tetapi juga berapa banyak yang direncanakan, di mana lokasinya, perusahaan mana yang melakukan kegiatan, berapa kapasitas produksinya, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki.

Tanpa akses informasi terhadap RKAB, ruang pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan berbasis data menjadi semakin sempit.

Daerah akhirnya berpotensi berada dalam posisi mengetahui akibat, tetapi tidak sepenuhnya mengetahui dasar kegiatan yang menimbulkan akibat tersebut.

Kondisi semacam ini berisiko menciptakan celah antara dokumen perencanaan produksi dengan realitas aktivitas di lapangan.

Kerugian SDA Tidak Bisa Dikembalikan
Persoalan ini menjadi semakin serius karena yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara maupun daerah. Yang dipertaruhkan adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Setiap ton timah yang dikeluarkan dari bumi Babel merupakan bagian dari cadangan mineral yang terbentuk selama proses geologi yang berlangsung sangat lama.

Jika tata kelolanya lemah, kerugiannya tidak berhenti pada hilangnya mineral. Kerusakan bentang alam, hilangnya fungsi ekologis lahan, perubahan kualitas air, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta berkurangnya produktivitas ruang hidup masyarakat merupakan biaya lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Kolong-kolong bekas tambang menjadi salah satu gambaran nyata dari konsekuensi eksploitasi tersebut.
Tidak seluruh kolong otomatis dapat dianggap sebagai kerusakan—sebagian dapat dimanfaatkan kembali untuk fungsi tertentu—namun keberadaan ribuan lubang bekas tambang juga menunjukkan besarnya perubahan bentang alam yang ditinggalkan aktivitas pertambangan.

Pertanyaan berikutnya menjadi penting, siapa yang memastikan setiap kegiatan produksi yang mendapatkan persetujuan pusat tidak menimbulkan beban lingkungan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat Babel?

Asap Smelter Menambah Pertanyaan
Persoalan pengawasan semakin relevan ketika masyarakat mulai mempertanyakan aktivitas sejumlah kawasan smelter di Bangka Belitung.
Sejak beberapa waktu terakhir, muncul perhatian terhadap asap dari sejumlah kawasan smelter dan pertanyaan mengenai apakah perusahaan telah memiliki dasar legal dan perencanaan produksi yang sesuai.

Pemprov Babel menyatakan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap aktivitas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun koordinasi berbeda dengan kewenangan pengawasan langsung. Di sinilah masyarakat membutuhkan transparansi.

Jika perusahaan memiliki RKAB, berapa kapasitas produksinya? Jika produksi berjalan, berapa realisasi produksinya? Apakah terdapat kesesuaian antara rencana dan realisasi Bagaimana pengawasan terhadap bahan baku?
Bagaimana memastikan kegiatan pengolahan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang melampaui ketentuan? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya berhenti pada mekanisme koordinasi antarlembaga.

Pusat Memegang Kewenangan, Daerah Menanggung Dampak
Inilah paradoks yang perlu dibuka secara terang.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis dalam penerbitan RKAB pertambangan logam.
Sementara aktivitasnya berada di daerah.

Dampaknya dirasakan masyarakat daerah.

Lingkungannya berada di daerah.
Sumber daya alamnya berasal dari wilayah daerah.

Dan ketika muncul persoalan sosial maupun lingkungan, pemerintah daerah pula yang berada paling dekat dengan masyarakat.

Karena itu, ketika kewenangan pengawasan tidak diperkuat di daerah, yang berisiko bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi keselamatan tata kelola sumber daya alam Bangka Belitung.

Daerah setidaknya harus memiliki akses penuh terhadap informasi RKAB, perusahaan pemegang persetujuan, kapasitas produksi, lokasi kegiatan, realisasi produksi, serta kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Tanpa informasi tersebut, pengawasan akan selalu tertinggal selangkah dari kegiatan produksi.

Jangan Sampai Timah Habis, Pemerintah Baru Menghitung Kerugiannya
Bangka Belitung telah memiliki pengalaman panjang dengan eksploitasi timah. Karena itu, persoalan RKAB seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan administratif antara pemerintah pusat dan perusahaan.

Ini adalah persoalan transparansi, pengawasan, keberlanjutan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan masyarakat daerah.

Jika pusat memiliki kewenangan menerbitkan RKAB, maka daerah semestinya tidak dibiarkan bekerja hanya dengan mengandalkan informasi yang diperoleh melalui koordinasi dan rekonsiliasi.

Sebab, yang ditambang berada di Babel, yang rusak jika pengawasan lemah berada di Babel, dan masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya juga masyarakat Babel.

Maka pertanyaan publik menjadi sederhana, tetapi mendasar:
Jika Pemprov Babel tidak menerima tembusan RKAB, bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan seluruh aktivitas produksi tambang logam di wilayahnya benar-benar sesuai dengan rencana, legalitas, kapasitas produksi dan daya dukung lingkungannya?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang tidak berhenti pada kata koordinasi. Sebab sumber daya alam Bangka Belitung terus berkurang setiap kali ditambang.

Sementara kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dapat bertahan jauh lebih lama daripada umur sebuah izin pertambangan. (Rdk)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

error: Content is protected !!
expand_less