Puluhan TI Rajuk di Pesisir Sungailiat Ganggu Jalur Nelayan, Perahu Kerap Kandas
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM — Aktivitas puluhan tambang inkonvensional (TI) rajuk jenis tower di pesisir Jelitik–Rambak, Sungailiat, dikeluhkan nelayan tradisional karena dinilai mengganggu jalur keluar-masuk perahu di muara Air Kantung.
Sejumlah nelayan menyebut, aktivitas penambangan yang berdekatan dengan bibir pantai menyebabkan sedimentasi dan penumpukan tailing yang menutup alur pelayaran. Akibatnya, perahu nelayan kerap kandas saat hendak melaut maupun kembali ke darat.
“Dulu masih bisa disiasati walau sering kandas. Sekarang sudah susah, perahu sering tersangkut,” kata Am, salah satu nelayan setempat, Kamis (23/4).
Keluhan serupa disampaikan nelayan lainnya, Bd. Ia mengatakan, kondisi tersebut memaksa nelayan melaut lebih jauh hingga belasan bahkan puluhan mil untuk mendapatkan hasil tangkapan.
“Hasil tangkapan berkurang, jalur keluar masuk juga sulit. Kami harus pergi lebih jauh,” ujarnya.
Selain itu, nelayan juga menyoroti penumpukan tailing yang disebut-sebut telah membentuk daratan baru di sekitar perairan tersebut. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di dekat kawasan pesisir.
Nelayan mengaku tidak mengetahui status legalitas tambang tersebut, namun meminta aparat terkait, termasuk kepolisian perairan yang memiliki pos di sekitar lokasi, untuk mengambil tindakan.
“Kami tidak tahu ini legal atau tidak. Tapi kami harap ada tindakan, karena ini menyangkut mata pencaharian kami,” kata seorang nelayan lainnya.
Pada Kamis siang, puluhan nelayan sempat mendatangi pos penimbangan yang berada tidak jauh dari lokasi penambangan. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas tambang yang dianggap mengganggu jalur perahu.
Para nelayan menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas pertambangan, namun meminta agar kegiatan tersebut tidak merugikan mereka sebagai pencari ikan tradisional.
Sementara itu, salah satu penambang yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas puluhan TI rajuk tersebut beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Pasir timah hasil penambangan, menurutnya, ditampung oleh sejumlah perusahaan CV.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keluhan nelayan dan dampak aktivitas penambangan di kawasan tersebut. (RADAK)
- Penulis: Bagas Wiratama














