GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

PT Timah Buka Suara: Penitipan Barang Bukti oleh Polresta Pangkalpinang Sah, Bukan Praktik Gelap

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM ~~ Polemik dugaan “penitipan mencurigakan” material timah akhirnya dijawab tegas oleh PT Timah Tbk. Perusahaan memastikan, tidak ada praktik gelap seperti yang dispekulasikan yang terjadi murni bagian dari proses hukum resmi.

Melalui keterangan resmi, PT Timah menegaskan bahwa penitipan barang bukti oleh Polresta Pangkalpinang telah dilakukan sesuai aturan, lengkap secara administrasi, dan berada dalam koridor hukum yang sah.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas berbagai spekulasi liar yang berkembang di tengah publik.

Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan terdokumentasi.

“Penitipan barang bukti oleh Polresta Pangkalpinang kepada PT Timah telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, mulai dari dokumen resmi hingga pencatatan. Statusnya jelas, ini barang titipan dalam proses hukum,”tegas Anggi.

Baca Juga  Orang Dekat Ponakan Prabowo Bantah Isu "Lobi" Media, R: Itu Gak Benar!

Material timah tersebut diketahui telah dititipkan sejak awal April 2026 dan ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah, atas permintaan langsung pihak kepolisian. Tujuannya pun jelas: untuk kepentingan penimbangan dan pengamanan barang bukti.

PT Timah juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas penitipan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum bukan inisiatif sepihak perusahaan.

Menanggapi sorotan soal kunjungan media ke lokasi gudang yang sempat dianggap “tertutup”, Anggi meluruskan bahwa tidak ada upaya menghindar.

Ia menjelaskan, petugas di lapangan memang tidak memiliki otoritas memberikan keterangan karena fokus menjalankan tugas operasional.

Di sisi lain, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia memastikan bahwa keberadaan barang bukti di kawasan GBT Cambai sepenuhnya sesuai prosedur hukum.

Baca Juga  Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

“Barang bukti saat ini berada di GBT Cambai. Kami titipkan secara resmi, dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Max.

Ia juga menekankan bahwa proses penghitungan dilakukan secara terbuka bersama pihak PT Timah, dengan jumlah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penegasan ini, PT Timah berharap publik tidak lagi terjebak dalam asumsi dan informasi yang belum terverifikasi. Fakta hukumnya jelas: barang bukti ada, tercatat, dan berada dalam pengawasan resmi. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!