Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka » PT ATD Makmur Mandiri dalam Pusaran Hukum: Tungku Dikabarkan Bersiap Menyala, Legalitas Masih Jadi Tanda Tanya?

PT ATD Makmur Mandiri dalam Pusaran Hukum: Tungku Dikabarkan Bersiap Menyala, Legalitas Masih Jadi Tanda Tanya?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penulis: Radak Babel

RADAKBABEL.COM, BANGKA —Tungku peleburan boleh saja kembali dipersiapkan. Kendaraan pengangkut material mulai terlihat hilir mudik, aktivitas di kawasan smelter kembali terpantau, bahkan informasi mengenai persiapan bahan bakar dalam jumlah besar mulai beredar.

Namun ada satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka:

Atas dasar hukum dan perizinan apa PT ATD Makmur Mandiri hendak kembali menjalankan aktivitas peleburan?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah jaringan wartawan Radak Babel memantau aktivitas di Smelter PT ATD Makmur Mandiri, Kawasan Industri Air Kantung, Jelitik, Kabupaten Bangka, Selasa (15/9/2026).

Sejumlah aktivitas yang mengindikasikan persiapan operasional kembali terlihat. Kendaraan pengangkut material pendukung proses peleburan terpantau keluar-masuk kawasan.

Informasi mengenai pembelian Solar Industri dalam jumlah besar di Pertamina juga beredar.

Pernah Masuk Radar Penyidikan Kejagung

Jejak hukum PT ATD dalam perkara timah bukan isu baru. Kejaksaan Agung secara resmi mencatat bahwa pada 10 Februari 2025, penyidik JAM Pidsus memeriksa LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara korporasi PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lainnya. Kejagung menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Sehari setelahnya, 11 Februari 2025, penyidik kembali memeriksa YDS yang disebut menjabat sebagai Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri sekaligus Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri.

Artinya, ATD bukan nama yang tiba-tiba muncul dalam pusaran perkara timah. Perusahaan ini setidaknya pernah berada dalam lingkar pemeriksaan penyidik ketika Kejagung membongkar dugaan penyimpangan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Namun hingga kini, posisi hukum ATD harus dibaca secara hati-hati.

Dan sampai informasi yang tersedia saat ini, PT ATD Makmur Mandiri belum diumumkan Kejagung sebagai salah satu korporasi tersangka dalam perkara tersebut.

Justru karena itulah, pertanyaan mengenai status hukumnya menjadi semakin penting ketika aktivitas produksi kembali dikabarkan mulai dipersiapkan.

Jejak Segel yang Pernah Menjadi Sorotan

Polemik PT ATD bahkan sempat berkembang menjadi persoalan tersendiri pada 2025.

Sejumlah media memberitakan bahwa segel Kejaksaan Agung yang sebelumnya terpasang di pintu masuk Smelter PT ATD di Kawasan Industri Air Kantung Jelitik kemudian tidak lagi terlihat.

Hilangnya segel tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang membuka atau melepasnya dan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan resmi.

Persoalan itu tentu tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa keterangan resmi.

Tetapi sebagai catatan jurnalistik, peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas dan status hukum Smelter ATD pernah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kini, ketika aktivitas kembali terpantau, publik berhak memperoleh kejelasan.

Apakah seluruh proses hukum terkait ATD telah selesai? Apakah seluruh pembatasan atau tindakan hukum sebelumnya telah dicabut secara resmi?

Apakah aset atau fasilitas perusahaan pernah masuk dalam tindakan penyitaan atau penitipan dan bagaimana statusnya saat ini?

Dan yang paling mendasar, apakah PT ATD sudah memiliki seluruh dasar legal untuk kembali melakukan peleburan?

Bukan Hanya Soal Hukum, RKAB Juga Jadi Kunci

Persoalan berikutnya adalah RKAB. Dalam industri pertambangan dan pengolahan mineral, kegiatan produksi tidak cukup hanya dengan kesiapan tungku, bahan bakar, tenaga kerja dan bahan baku.

Ada aspek administratif dan regulasi yang harus dipenuhi. Karena itu, kabar bahwa ATD mulai melakukan persiapan operasional kembali memunculkan pertanyaan mengenai status RKAB perusahaan pada 2026.

Apalagi pada awal 2026 pemerintah sempat memberlakukan kebijakan transisi terkait RKAB, termasuk penggunaan RKAB sebelumnya dengan batas tertentu sambil menunggu proses persetujuan RKAB tahun berjalan.

Dengan demikian, kesiapan fisik sebuah smelter tidak otomatis berarti kewenangan produksinya telah tersedia.

Inilah titik yang perlu dibuka secara terang oleh pemerintah. Berapa kuota produksi PT ATD Makmur Mandiri untuk 2026? Apakah RKAB 2026 perusahaan sudah disetujui? Jika sudah, kapan persetujuan itu diterbitkan dan berapa volume yang diberikan?

Jika belum, lalu aktivitas yang kini terlihat di kawasan smelter itu sebenarnya untuk apa?

ATD Bukan Pemain Kecil dalam Rantai Timah

Di sisi lain, PT ATD Makmur Mandiri bukan nama asing dalam industri peleburan timah.

Dokumen Responsible Minerals Initiative (RMI) mencatat PT ATD Makmur Mandiri sebagai smelter timah dengan identitas CID002503 dan berlokasi di Komplek Industri Jelitik, Sungailiat, Bangka Belitung. Dokumen tersebut juga mencatat aktivitas produksi perusahaan dalam periode 2024.

Artinya, secara industri, ATD memiliki rekam jejak sebagai pemain dalam ekosistem peleburan timah.

Justru karena posisinya itu, setiap kabar mengenai kembalinya aktivitas produksi patut mendapatkan perhatian lebih besar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya operasional satu perusahaan.

Ada rantai pasok bijih timah, asal-usul bahan baku, kepatuhan terhadap RKAB, penerimaan negara bukan pajak, hingga pertanyaan besar mengenai apakah material yang masuk ke tungku benar-benar berasal dari sumber yang legal.

Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum membenahi tata niaga timah Bangka Belitung, kabar kembalinya aktivitas smelter menjadi semacam ujian.

Jangan sampai publik kembali disuguhi situasi di mana tungku lebih cepat menyala daripada kepastian hukumnya.

Apalagi perkara tata niaga timah yang ditangani Kejagung telah menyeret sejumlah korporasi besar dan membuka begitu banyak persoalan mengenai rantai pasok mineral.

Jika ATD memang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, pemerintah tinggal membuka datanya kepada publik.

Dan jika seluruhnya telah selesai, katakan secara terbuka bahwa perusahaan memang telah memperoleh lampu hijau untuk berproduksi.

Sebaliknya, jika masih ada persoalan hukum maupun administratif yang belum tuntas, maka aktivitas produksi tentu membutuhkan penjelasan yang lebih serius.

Sebab masyarakat Bangka tidak hanya membutuhkan tungku yang bekerja.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa timah yang dilebur, proses yang dijalankan, dan keuntungan yang dihasilkan seluruhnya berdiri di atas hukum.

Tim wartawan Radakbabel Group telah berusaha beberapa kali menghubungi Amen ATD melalu pesan WA maupun telpon sejak Selasa (15/9/2026) siang hingga Rabu (16/9/2026) pagi, namun tidak mendapat tanggapan. Konfirmasi lewat WA hanya dibaca saja tanpa ada respon. Sama halnya dengan upaya telpon juga tidak diangkat.

Tim media ini juga sempat mendatangi beberapa kali semelter ATD di Kawasan Jelitik Sungailiat pada Selasa (15/9/2026), namun tidak ada petugas yang bisa ditemui di bagian depan.

Tim Radak Babel juga berupaya menghubungi orang yang disebut sebagai kuasa hukum Amen ATD, pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026), namun kuasa hukum ini juga tidak merespon. (RADAK)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Kursi Strategis Berganti, Kompol Singgih Dipercaya Perkuat Polres Bangka Barat

    Kursi Strategis Berganti, Kompol Singgih Dipercaya Perkuat Polres Bangka Barat

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM  — Mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Kepolisian kembali bergulir. Sejumlah posisi strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja jajaran kepolisian di lapangan. Salah satu perubahan mencolok terjadi di jajaran Polres Bangka Barat. Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. dipercaya mengemban jabatan sebagai Wakapolres Bangka Barat. Pergantian […]

  • Skandal 200 Ton Monazite–Zircon Terkuak: Pemilik Gudang Deni Dibidik Pasal Tambang Ilegal

    Skandal 200 Ton Monazite–Zircon Terkuak: Pemilik Gudang Deni Dibidik Pasal Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Aparat gabungan membongkar dugaan mata rantai distribusi mineral ilegal di Pangkal Balam, Kepulauan Bangka Belitung. Sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, yang disebut milik Deni, disinyalir menjadi titik konsolidasi ratusan ton bijih timah dan mineral ikutan tanpa dokumen sah sebelum dikirim ke luar daerah melalui Pelabuhan Muntok. Operasi pencegahan dan […]

  • Izin Belum Dikantongi, Aktivitas Perusahaan Sawit di Tumbakpetar Dipersoalkan

    Izin Belum Dikantongi, Aktivitas Perusahaan Sawit di Tumbakpetar Dipersoalkan

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Polemik aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar audiensi tertutup dengan manajemen perusahaan dan perwakilan masyarakat, Jumat (25/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung OR I Kantor Bupati Bangka Barat itu membahas konflik lahan sekaligus menyoroti […]

  • Excavator Diduga Milik Aon Disita Tim Gabungan dalam Operasi di Pemali

    Excavator Diduga Milik Aon Disita Tim Gabungan dalam Operasi di Pemali

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • 0Komentar

    RADAK BABEL.COM, BANGKA — Perburuan aset yang diduga berkaitan dengan Tamron alias Aon mulai bergerak nyata. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejari Bangka, dan Satgas PKH turun langsung melakukan sita eksekusi terhadap satu unit excavator Hitachi ZAXIS210F-5G yang diduga kuat milik jaringan usaha Tamron alias Aon, Jumat malam (8/5/2026). Alat berat tersebut […]

  • Korporasi Klaim Tanah, Rakyat Pertahankan Jalan: Konflik Nangka Memanas Tanpa Rem

    Korporasi Klaim Tanah, Rakyat Pertahankan Jalan: Konflik Nangka Memanas Tanpa Rem

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM – – Polemik jalan usaha tani (JUT) di Desa Nangka kini tak lagi sekadar perdebatan ia telah berubah menjadi konflik terbuka yang siap meledak ke meja hijau. Di satu sisi, perusahaan PT Bukit Palma Prima (BPP) bersikeras mengklaim lahan. Di sisi lain, warga berdiri tegak mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak […]

  • BREAKING NEWS ! Awalnya Mengelak, Kini Mengaku! Bukti Digital Bongkar Peran Ahyen

    BREAKING NEWS ! Awalnya Mengelak, Kini Mengaku! Bukti Digital Bongkar Peran Ahyen

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Perkembangan terbaru kasus dugaan pengangkutan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih mulai mengarah pada dugaan jaringan yang lebih besar. Fakta baru terungkap setelah penyidik memeriksa telepon genggam Mukti alias Amuk, salah satu terduga yang diamankan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat. Sumber internal yang mengikuti proses pemeriksaan menyebutkan, dari hasil pembukaan […]

error: Content is protected !!
expand_less