GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Polri dengan Amanat Undang-Undang, Satgas dengan Surat Tugas: Ketika Kewenangan Berhadapan di Lapangan

La Ode M. Murdani Wartawan Muda Bangka Belitung

Opini – Oleh: La Ode M. Murdani

BELITUNG, RADAKBABEL.COM – Pengungkapan dugaan penampungan 53 ton pasir timah ilegal di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026), bukan hanya soal besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Peristiwa ini juga membuka ruang diskusi lebih dalam mengenai batas kewenangan, koordinasi, dan siapa yang memiliki legitimasi utama dalam melakukan penegakan hukum.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung turun melakukan tindakan hukum dengan dasar kewenangan yang melekat pada institusi kepolisian berdasarkan Undang-Undang. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti dengan dukungan pengamanan personel bersenjata lengkap.

Dalam perspektif hukum, Polri memiliki mandat yang jelas sebagai aparat penegak hukum. Kewenangan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana merupakan bagian dari fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  53 Ton Pasir Timah Ilegal Disita, Satgas Tricakti Disorot: Mengapa Sempat Disebut Menghalangi Penindakan?

Namun, dinamika berbeda muncul ketika dalam proses pengamanan tersebut beredar informasi adanya ketegangan di lapangan. Satlap Tricakti disebut sempat melakukan upaya penghalangan terhadap proses pengamanan dan pengangkutan barang bukti.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan menyentuh pertanyaan fundamental mengenai koordinasi antar pihak yang sama-sama membawa nama pengawasan terhadap sektor pertambangan.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan tidak hanya berbicara tentang siapa yang hadir di lokasi, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk melakukan tindakan tertentu.

Polri bekerja berdasarkan amanat undang-undang. Sementara satuan tugas bekerja berdasarkan surat tugas dan mandat tertentu yang diberikan kepadanya. Keduanya memiliki peran masing-masing, tetapi tidak boleh berjalan dalam ruang yang saling tumpang tindih hingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Apalagi persoalan pertambangan ilegal di Bangka Belitung bukan perkara sederhana. Bisnis timah ilegal telah lama menjadi persoalan serius yang melibatkan jaringan panjang, mulai dari penambang, pengumpul, penampung, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Baca Juga  Jejak Agung, Mrs Cindy dan BUMD PT BBBS di Balik Dugaan Modus Ekspor Tin Slag ke Laos

Karena itu, setiap langkah pemberantasan harus dilakukan secara solid, bukan justru menimbulkan kesan adanya tarik-menarik kewenangan di lapangan.

Masyarakat tentu berharap seluruh pihak memiliki tujuan yang sama: menyelamatkan sumber daya alam negara dan menindak siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal. Jangan sampai perbedaan kewenangan justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghindari proses hukum.

Keberhasilan Subdit IV Tipidter mengamankan 53 ton pasir timah ilegal patut diapresiasi. Namun, pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai bisnis di balik barang bukti tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan: siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal pasir timah tersebut, bagaimana alurnya hingga terkumpul puluhan ton, serta bagaimana koordinasi antara aparat penegak hukum dan satuan tugas yang selama ini memiliki peran dalam pengawasan sektor pertambangan.

Pada akhirnya, penegakan hukum membutuhkan satu garis komando yang jelas. Karena dalam pemberantasan tambang ilegal, yang harus berhadapan bukan sesama pihak yang ingin menertibkan, melainkan para pelaku yang selama ini merusak tata kelola pertimahan.

Baca Juga  PH Desak ZR dan Oknum Satgas Diperiksa, Kasus 8 Ton Timah Jangan Jadi Tumbal

Polri memiliki amanat undang-undang. Satgas memiliki surat tugas. Keduanya seharusnya bukan berhadapan, tetapi berjalan dalam satu tujuan: memastikan hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan apa pun. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!