Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Polisi Tangkap FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Beltim

Polisi Tangkap FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Beltim

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Jejak FR akhirnya terendus polisi. Sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam pengangkutan 8 ton pasir timah ilegal di Belitung Timur itu dibekuk Ditpolairud Polda Bangka Belitung setelah sempat dicari di sekitar lokasi pelabuhan.

Terduga pelaku ini diamankan oleh petugas disebuah rumah yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim pada Rabu (23/9/26) pagi.

“FR yang diketahui perannya sebagai kordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda.

Agus menuturkan, saat ini terduga pelaku FR sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tuturnya.

Agus juga menjelaskan, kronologis awal kasus ini hingga akhirnya terungkap nama terduga pelaku berinisial FR ini yang diketahui sebagai korlap.

Menurutnya, pada saat mengamankan HL dan AD, didapatilah keterangan bahwa ada 1 orang lain lagi selaku orang yang menyuruh mengangkut pasir timah ini yakni berinisial FR yang sebelumnya ikut dengan mereka.

“Dari keterangan itu, Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan disebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” jelasnya.

“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,” sambungnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut.

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Dugaan Penyelundupan Menghilang, Ahyan Malah Dituntut dalam Kasus Gudang Timah

    Dugaan Penyelundupan Menghilang, Ahyan Malah Dituntut dalam Kasus Gudang Timah

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Perkara dugaan aktivitas pengolahan bijih timah tanpa izin yang menyeret Haryanto alias Ahyan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mentok menuntut Ahyan dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp60 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 50 hari kurungan. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri […]

  • Baku dan Kimfa, Dua Nama di Pusat Pusaran Timah Ilegal Parittiga

    Baku dan Kimfa, Dua Nama di Pusat Pusaran Timah Ilegal Parittiga

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    PARITTIGA, RADAKBABEL.COM — Di sudut-sudut Kecamatan Parittiga, denyut tambang tak pernah benar-benar berhenti. Ketika sebagian lokasi tambang rakyat meredup, aktivitas pembelian bijih timah justru tersusun rapi. Di balik transaksi yang berlangsung nyaris tanpa jeda itu, satu nama kembali mengemuka: Baku. Bagi para penambang, Baku bukan sosok baru. Ia disebut sebagai “pemain lama” yang piawai membaca […]

  • Pasir Timah Disita, Pemilik Tak Tersentuh: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Bangka Belitung?

    Pasir Timah Disita, Pemilik Tak Tersentuh: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Bangka Belitung?

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Fenomena penegakan hukum tambang ilegal di Bangka Belitung kian mengundang tanda tanya besar. Pasir timah ilegal berulang kali ditangkap, alat berat disita hingga puluhan unit, namun satu hal nyaris tak pernah berubah, yakni pemilik pasir timah tetap tak pernah duduk sebagai tersangka. Kondisi ini bukan sekadar anomali teknis. Ia menjelma menjadi pola, […]

  • Terungkap di Sidang! Ahyen Diduga Perintahkan Kapal Hantu, Aliung Jadi Korlap

    Terungkap di Sidang! Ahyen Diduga Perintahkan Kapal Hantu, Aliung Jadi Korlap

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Persidangan lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan penyelundupan bijih timah ilegal dengan terdakwa Aliung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, kembali membuka tabir dugaan jaringan penyelundupan yang diduga bekerja secara terstruktur dan rapi. Sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) itu menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi timah […]

  • 95 Ton Pasir Timah dan Hampir 6 Ton Balok Timah Diamankan Satlap Tricakti, Data Dibuka di GBT Sungailiat

    95 Ton Pasir Timah dan Hampir 6 Ton Balok Timah Diamankan Satlap Tricakti, Data Dibuka di GBT Sungailiat

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • 0Komentar

    SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM — Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti akhirnya membuka data barang bukti hasil pengamanan yang selama ini dititipkan di Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026). Langkah tersebut menjadi jawaban tegas atas sorotan dan pertanyaan masyarakat terkait keberadaan serta jumlah barang bukti hasil penindakan perkara pertambangan timah. Di hadapan masyarakat dan petugas dari […]

  • Kejari Babar Salurkan Restitusi Rp10 Juta untuk Anak Korban, Kekurangan Rp24 Juta Diupayakan Lewat LPSK

    Kejari Babar Salurkan Restitusi Rp10 Juta untuk Anak Korban, Kekurangan Rp24 Juta Diupayakan Lewat LPSK

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Upaya pemulihan hak anak korban tindak pidana terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. Sebagai tahap awal, kejaksaan memfasilitasi penyerahan uang restitusi sebesar Rp10 juta dari total kewajiban ganti rugi Rp34.056.000 kepada korban berinisial SM. Penyerahan restitusi dari terpidana berinisial S alias P itu berlangsung di Aula Kejari Bangka Barat, Senin […]

error: Content is protected !!
expand_less