Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Plasma 20 Persen Sawit di Babel Wajib: Ini Hak Rakyat yang Lama Dibungkam

Plasma 20 Persen Sawit di Babel Wajib: Ini Hak Rakyat yang Lama Dibungkam

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di tengah gencarnya kampanye kesejahteraan dan pemberantasan mafia lahan, satu kewajiban dasar perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung justru terabaikan: pembangunan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah kebijakan opsional. Ia merupakan perintah undang-undang. Namun, di Kepulauan Bangka Belitung, kewajiban itu seolah berhenti di atas kertas.

Advokat AK Law Firm, DR Andi Kusuma, menyebut pengabaian plasma telah merampas hak ekonomi masyarakat desa dalam skala masif.

“Itu hak rakyat yang diatur negara. Kalau plasma 20 persen dijalankan, dapur warga berasap, ekonomi desa hidup,” ujarnya, saat berdiskusi di kantor Radak Babel, Jumat (23/1/2026).

Plasma, dalam skema perkebunan sawit, dirancang sebagai mekanisme pemerataan, dimana perusahaan inti menguasai lahan luas, masyarakat mendapat bagian pengelolaan yang hasilnya langsung dinikmati.

Dalam praktiknya, kata Andi, skema itu nyaris tak pernah benar-benar diwujudkan.

Ia menyebut, dari satu perusahaan sawit saja, potensi ekonomi plasma bisa mencapai Rp2,3 triliun dalam satu siklus produktif.

Hitungannya sederhana, yakni contohnya PT GML memiliki 13 ribu hektar HGU, 20 persennya atau 2.600 hektar adalah hak masyarakat. Dengan asumsi bersih Rp5 juta per hektar per panen, dua kali panen sebulan, nilai yang dihasilkan mencapai Rp156 miliar per tahun. “Kalikan 15 tahun masa produktif. Itu uang rakyat yang hilang,” katanya.

Namun, yang hilang bukan sekadar potensi ekonomi. Yang juga lenyap adalah fungsi negara sebagai pengawas.
Andi mendesak Gubernur Bangka Belitung memanggil seluruh perusahaan sawit dan membuka ulang peta konsesi, dari status hutan, HPL, hingga asal-usul HGU.

Ia meminta dilakukan eksaminasi menyeluruh, melibatkan DPRD, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Masyarakat desa sering tidak tahu-menahu. Tahu-tahu lahannya sudah jadi sawit,” ujarnya.

Di tengah operasi pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Tinggi, Andi melihat momentum yang semestinya dimanfaatkan pemerintah daerah.

Pendekatan hukum, kata dia, sah, tapi harus berujung pada manfaat nyata:

Penagihan PNBP, realisasi plasma, dan pengembalian hak ekonomi rakyat.

“Kalau pengusaha punya utang PNBP, tagih. Kalau plasma tidak dibangun, paksa bangun. Hukum itu sifatnya memaksa,” kata Andi.

Ia juga mengingatkan bahaya relasi kuasa antara pengusaha dan elite politik yang membuat kebijakan menjadi tumpul ke atas.

“Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Plasma ini ujian keberanian kepala daerah,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada data terbuka resmi dari Pemprov Bangka Belitung mengenai berapa perusahaan sawit yang telah memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

Ketertutupan itu justru menambah pertanyaan: apakah negara abai, atau sengaja menutup mata?

Di atas kertas, plasma adalah instrumen keadilan agraria. Di lapangan, ia berubah menjadi janji kosong, sementara sawit terus berbuah, dan masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. (Radak)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Nama Intel Kodam ‘Gun’ Disebut dalam Skandal 10 Ton Timah, Kini Bebas Tanpa Kejelasan

    Nama Intel Kodam ‘Gun’ Disebut dalam Skandal 10 Ton Timah, Kini Bebas Tanpa Kejelasan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Kabar mengejutkan kembali beredar di tengah publik Bangka Belitung. Seorang oknum intel Kodam TNI AD berinisial Gun, yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan penyelundupan 10 ton pasir timah ke smelter swasta di kawasan Jelitik, dikabarkan telah bebas dari tahanan. Informasi tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini […]

  • Benteng Liya Togo: Jejak Sejarah, Adat dan Islam yang Masih Hidup di Wakatobi

    Benteng Liya Togo: Jejak Sejarah, Adat dan Islam yang Masih Hidup di Wakatobi

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, WAKATOBI — Di tengah hamparan kepulauan Wakatobi, terdapat sebuah kawasan yang menyimpan cerita panjang tentang perjalanan masyarakat masa lalu. Namanya Benteng Liya Togo, sebuah peninggalan sejarah yang berada di wilayah Liya, Wangi-Wangi Selatan. Sekilas, yang terlihat hanyalah susunan batu tua yang mengelilingi kawasan tersebut. Namun di balik dinding benteng itu, tersimpan cerita tentang pertahanan, […]

  • Tak Hanya Membawa Sembako, RADAK Babel Membawa Harapan Baru bagi M. Fildan dan Keluarganya

    Tak Hanya Membawa Sembako, RADAK Babel Membawa Harapan Baru bagi M. Fildan dan Keluarganya

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    SARANG MANDI, RADAKBABEL.COM – Di sebuah rumah sederhana di RT 14, Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, harapan itu kembali datang. Bukan dalam bentuk janji, melainkan kepedulian yang nyata. Jumat (31/7/2026) siang, keluarga besar Jurnalis RADAK Babel yang dipimpin langsung Chief Executive Officer (CEO) La Ode M. Murdani bersama Pimpinan Redaksi Dodi Hendrianto […]

  • Haji Ton dan Oknum Loreng Mulai Terkuak!

    Haji Ton dan Oknum Loreng Mulai Terkuak!

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikang dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali membuka tabir yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut. Nama demi nama mulai disebut terang-terangan di ruang sidang, namun publik kini menunggu satu hal besar: kapan Haji Ton […]

  • Bukan Tolak Investasi, Warga Nangka Tuntut Keadilan

    Bukan Tolak Investasi, Warga Nangka Tuntut Keadilan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM — Ketegangan kini membelah Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Namun, konflik yang mencuat bukanlah antara warga dan perusahaan PT Bukit Palma Prima (BPP), melainkan antara warga dengan pemimpin mereka sendiri. Pernyataan Kepala Desa Nangka di salah satu media online yang menyoroti adanya “oknum masyarakat” penghambat investasi justru memantik kemarahan […]

  • BREAKING NEWS ! Awalnya Mengelak, Kini Mengaku! Bukti Digital Bongkar Peran Ahyen

    BREAKING NEWS ! Awalnya Mengelak, Kini Mengaku! Bukti Digital Bongkar Peran Ahyen

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Perkembangan terbaru kasus dugaan pengangkutan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih mulai mengarah pada dugaan jaringan yang lebih besar. Fakta baru terungkap setelah penyidik memeriksa telepon genggam Mukti alias Amuk, salah satu terduga yang diamankan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat. Sumber internal yang mengikuti proses pemeriksaan menyebutkan, dari hasil pembukaan […]

error: Content is protected !!
expand_less