GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

BANGKA, RADAKBABEL.COM — Di kawasan eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Bangka, Senin (2/2/2026), tanah kembali runtuh.

Bukan hanya dinding pasir yang longsor, tetapi juga harapan delapan penambang yang berada di bawahnya.

Tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu selamat, sementara empat lainnya masih tertimbun saat proses pencarian terus dilakukan tim gabungan.

Di tengah kepanikan dan duka keluarga korban, PT Timah Tbk muncul dengan satu pernyataan bersimpati, belasungkawa dan penegasan jarak kepada tambang illegal.

Perusahaan pelat merah itu menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam, seraya menegaskan bahwa aktivitas tambang yang menelan korban jiwa tersebut bukan bagian dari operasional resmi PT Timah, melainkan praktik penambangan tanpa izin perusahaan.

“Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT Timah Tbk,” ujar Anggi, perwakilan perusahaan, dalam keterangan resminya.

Kalimat itu menjadi garis batas yang jelas bahwa musibah ini disesalkan, namun tanggung jawab operasional ditegaskan berada di luar perusahaan.

Baca Juga  Ketika Jurnalis Kehilangan Netralitas: Ancaman bagi Demokrasi

Belasungkawa, Alat Berat, dan Jarak Tanggung Jawab

Meski menegaskan tidak terlibat secara operasional, PT Timah menyatakan turut membantu proses pencarian korban dengan mengerahkan alat berat dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Korban yang telah ditemukan dibawa ke rumah sakit sebelum diserahkan kepada keluarga.

Langkah ini menempatkan PT Timah dalam posisi ganda, tidak sebagai pelaku, tetapi juga tidak sepenuhnya sebagai penonton.

Namun, di sinilah pertanyaan publik muncul.

Pondi adalah kawasan eks tambang—ruang yang secara historis berkaitan erat dengan aktivitas pertimahan.

Di banyak wilayah Bangka Belitung, ruang-ruang semacam ini telah lama menjadi “wilayah abu-abu”: tidak lagi ditambang resmi, tetapi juga tidak sepenuhnya steril dari aktivitas ilegal.

Tragedi yang Berulang di Lahan yang Sama

Data di lapangan menunjukkan, lokasi eks tambang Pondi bukan kali pertama memakan korban.

Tanah labil, lubang lama, dan minim pengawasan membuat kawasan ini rawan longsor, terutama saat musim hujan.

Camat Pemali, Aditya, membenarkan bahwa hingga Senin sore pencarian masih berlangsung menggunakan dua unit excavator.

Baca Juga  Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

“Jumlah korban ada delapan orang. Satu selamat, tiga telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan empat korban lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga setempat bernama Kim Kian alias Akian.

Namun, seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya, struktur kepemilikan sering kali hanya tampak di permukaan, sementara jejaring modal, pembeli, dan penadah kerap luput dari sorotan.
Imbauan K3 di Tengah Realitas Tambang Rakyat

Dalam pernyataannya, PT Timah kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan kerja (K3).

“Mari kita kedepankan prinsip K3 secara konsisten dalam seluruh proses penambangan,” ujar Anggi.

Namun di lapangan, imbauan ini berhadapan dengan realitas keras, dimana penambang ilegal bekerja tanpa standar keselamatan, sering kali karena tidak memiliki pilihan ekonomi lain, dan tetap beroperasi di lahan-lahan berbahaya yang secara de facto dibiarkan terbuka.

Pertanyaan yang Tersisa

Permintaan maaf PT Timah Tbk menutup satu bab peristiwa, tetapi membuka bab pertanyaan lain:

Baca Juga  IUP Tak Digarap, Smelter Tetap Beroperasi: Dari Mana Pasir Timah Berasal?

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi eks wilayah tambang?

Sampai kapan kawasan rawan seperti Pondi dibiarkan menjadi ruang bebas tambang ilegal?

Di mana peran negara ketika jarak antara “bukan operasional perusahaan” dan “korban di lapangan” terus memakan nyawa?

Di Pondi, tanah yang longsor bukan sekadar kecelakaan alam.

Ia adalah akumulasi dari ruang-ruang yang lama dibiarkan tanpa kepastian hukum, pengawasan, dan perlindungan keselamatan.

Semoga tidak akan terulang lagi tragedi memilukan ini. (Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!