GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Pengakuan Nazir Bongkar Dugaan Tumbal 8 Ton Timah

BANGKA, RADAKBABEL.COM – Penangkapan sekitar 8 ton pasir timah oleh Satgas Tricakti di ruas Jalan Sungailiat, sekitar 100 meter dari RS Arsani, yang sempat digembar-gemborkan sebagai keberhasilan besar dalam pemberantasan penyelundupan, kini justru memunculkan dugaan yang jauh lebih mengejutkan. Di balik operasi tersebut, muncul informasi bahwa barang bukti yang diamankan diduga hanyalah “tumbal“, sementara jalur penyelundupan yang lebih besar disebut masih tetap berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, sebelum operasi penangkapan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu, telah terjadi pengiriman sekitar 5 ton pasir timah yang diduga berhasil lolos dari pengawasan pada Sabtu (13/6/2026) di wilayah Kabupaten Bangka.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika memang sebelumnya telah ada pengiriman yang lolos, mengapa baru pengiriman berikutnya yang berhasil diamankan? Apakah penegakan hukum benar-benar menyasar aktor utama, atau hanya menyentuh lapisan paling luar dari jaringan penyelundupan?

Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak yang memiliki akses terhadap operasi di lapangan. Nama Nazir disebut sebagai salah satu koordinator lapangan yang diduga sempat menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal.

Baca Juga  Satu Meja, Satu Visi: Pangkalpinang Perkuat Sinergi Sambut Kajari Baru

Diduga untuk meredam persoalan yang berkembang, Nazir kembali menghubungi pemilik modal dari luar Pulau Bangka guna mengatur pengiriman berikutnya. Namun, pengiriman yang kemudian diamankan Satgas Tricakti justru diduga telah disiapkan sebagai “barang tumbal“, sehingga perhatian publik hanya tertuju pada barang bukti tersebut, sementara dugaan jalur lain tetap berjalan.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan keterlibatannya, Nazir tidak memberikan bantahan secara tegas. Ia justru meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan.

“Tolonglah jangan buat berita itu. Kasus itu sudah lama dan jangan libatkan oknum Satgas Edwin, karena satgas itulah yang bantu saya,” ujar Nazir kepada wartawan.

Tak berhenti di situ, Nazir juga menyampaikan pernyataan yang semakin memperkuat dugaan bahwa penangkapan 8 ton pasir timah bukanlah pengungkapan utama.

“Sudah-sudahlah, jangan lagi. Itu cuma untuk tumbal. Timah itu punya orang luar yang kami jadikan tumbal itu,” ungkapnya.

Baca Juga  Dugaan Aliran Timah ke PT Timah Menghangat, Sidang Herman Fu Kian Memanas

Apabila pengakuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang sangat serius. Benarkah barang bukti yang dipamerkan ke publik hanya dijadikan “tumbal” untuk menutupi jalur penyelundupan yang lebih besar? Siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan? Dan siapa saja yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?

Tim Investigasi Radak Babel juga memperoleh informasi mengenai aktivitas pemuatan pasir timah pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.48 WIB. Sejumlah karung putih yang diduga berisi pasir timah dengan berat sekitar 50 kilogram per karung terlihat diikat menggunakan tali rafia hijau. Di lokasi juga tampak lebih dari lima pria berpakaian hitam yang diduga mengatur proses pemuatan.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Nazir, Edwin, pihak Satgas Tricakti maupun aparat penegak hukum lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

Baca Juga  Ada Apa PT. MSP Dengan PT. TIMAH Terkait 14 Desember 2025

Apabila seluruh dugaan ini nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut penyelundupan pasir timah. Kasus ini berpotensi membuka tabir adanya dugaan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah penegakan hukum, sementara aktor-aktor utama diduga tetap beroperasi di balik layar. (RADAK)

 

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!