Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Penegakan Hukum Yang Mengkhawatirkan, Cukong Besar Di Balik Tambang Laut Ilegal  

Penegakan Hukum Yang Mengkhawatirkan, Cukong Besar Di Balik Tambang Laut Ilegal  

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Taufik Hidayat Ketua Permahi Babel.

RADAKBABEL.COM, BANGKA BELITUNG — Kembali berada dalam Pusaran konflik agraria dan ekologi yang tak kunjung ada usainya, Aktivitas Tambang Timah di wilayah perairan baik yang berkedok izin resmi maupun yang jelas-jelas ilegal kini semakin masif dan terang-terangan. Namun, di tengah kerusakan pesisir yang nyata, dibalik itu semua kita melihat fenomena “kelumpuhan” penegakan hukum yang mengkhawatirkan.

PERMAHI Babel melihat adanya ketimpangan penegakan hukum. Aparat seringkali terlihat sigap dalam urusan administratif kecil, namun tampak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi atau cukong besar di balik tambang laut ilegal. Padahal, instrumen hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Dan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, realita menunjukkan sebaliknya. Pertambangan laut yang tidak terkendali justru meminggirkan hak-hak nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut.

banyak aktivitas tambang yang merangsek masuk ke zona tangkap nelayan dan kawasan konservasi. Pembiaran terhadap aktivitas ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang dibiarkan oleh negara.

Kami dari DPC PERMAHI Bangka Belitung menuntut beberapa poin krusial kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah:

1. Audit kepatuhan lingkungan, Mendesak pemerintah untuk mengaudit kembali perusahaan-perusahaan yang memiliki izin namun mengabaikan kewajiban reklamasi laut dan CSR bagi masyarakat pesisir.

2. Lakukan tindakan preventif dan represif yang nyata, Lakukan penertiban total terhadap tambang tanpa izin (ilegal) yang merusak ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan, tidak hanya sekedar sosialisasi.

3. Transparansi penanganan kasus, aparat penegak hukum harus transparan kepada publik sejauh mana proses hukum terhadap para kolektor dan pelaku utama di balik layar aktor intelektual tambang ilegal.

Hukum tidak boleh menjadi penonton di rumahnya sendiri. Ketika laut kita dirusak dan rakyat kecil dikorbankan, maka diamnya aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. (*)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

error: Content is protected !!
expand_less