Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Patok ThorCon Jadi Sorotan, Warga Batu Beriga Pertanyakan Rencana PLTN di Pulau Gelasa

Patok ThorCon Jadi Sorotan, Warga Batu Beriga Pertanyakan Rencana PLTN di Pulau Gelasa

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, BANGKATENGAH — Penolakan masyarakat Desa Batu Beriga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa kembali mencuat setelah warga menemukan patok semen bertuliskan “THORCON, BM 4 THORCON INTERNATIONAL PTE. LTD” di kawasan tersebut.

Patok yang ditemukan nelayan lokal itu mencantumkan koordinat dan tahun 2021. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai tujuan pemasangan, dasar perizinan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam aktivitas ThorCon di Pulau Gelasa.

Patok tersebut ditemukan oleh nelayan lokal dan kemudian direkam serta diunggah melalui akun TikTok warga @batuberiga1. Temuan itu sontak menjadi perhatian publik dan memantik kembali perdebatan mengenai sejauh mana aktivitas terkait rencana proyek PLTN telah dilakukan di kawasan tersebut.

Warga Batu Beriga juga meminta transparansi terkait klaim dukungan 85 persen terhadap rencana PLTN. Bagi mereka, Gelasa bukan sekadar lokasi proyek, melainkan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan laut, lingkungan dan mata pencaharian nelayan.

Pada badan patok tercetak tulisan “THORCON, BM 4 THORCON INTERNATIONAL PTE. LTD”, disertai angka koordinat dan tahun 2021.

Terdapat pula tulisan peringatan agar tanda tersebut tidak dirusak maupun diganggu.

Bagi masyarakat Batu Beriga, keberadaan patok tersebut bukan sekadar persoalan sebuah benda yang berdiri di tengah pulau.

Temuan itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apa dasar pemasangannya, untuk kepentingan apa, siapa yang memberikan izin, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam aktivitas di Pulau Gelasa?

Warga meminta persoalan tersebut dibuka secara terang. Mereka juga mempertanyakan klaim mengenai adanya dukungan masyarakat terhadap rencana pembangunan PLTN, termasuk angka dukungan publik sebesar 85 persen yang disebut-sebut pernah beredar.

“Gelasa Bukan Sekadar Titik di Peta”

Masyarakat Desa Batu Beriga menyatakan sikap penolakan terhadap rencana PLTN di Pulau Gelasa.

Bagi warga pesisir, Gelasa memiliki hubungan langsung dengan kehidupan nelayan. Pulau dan perairan di sekitarnya bukan hanya wilayah geografis, melainkan bagian dari ruang ekonomi, ruang hidup, serta ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

“Kami masyarakat Batu Beriga mempertanyakan tujuan dan dasar pemasangan tugu tersebut, serta meminta penjelasan terbuka terkait klaim dukungan 85 persen terhadap rencana PLTN,” tegas narasi warga dalam video yang beredar.

Pernyataan tersebut kemudian ditutup dengan penegasan sikap penolakan.

“Kami tegaskan, masyarakat Batu Beriga menolak keras rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa. Pulau Gelasa bukan sekadar titik di peta, Gelasa adalah ruang hidup, laut, lingkungan, dan masa depan masyarakat kami.”

Kalimat tersebut menggambarkan bahwa keberatan warga tidak hanya diarahkan pada teknologi nuklir, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: masa depan ruang hidup masyarakat pesisir.

Dari Sebuah Patok Menjadi Simbol Perlawanan

Video penemuan patok ThorCon tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut dilaporkan telah ditonton lebih dari 283 ribu kali, mendapatkan ribuan tanda suka dan memunculkan ratusan komentar.

Beragam tanggapan warganet ikut memperlihatkan besarnya perhatian terhadap polemik Pulau Gelasa.

Namun, tingginya respons media sosial tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran tunggal mengenai keseluruhan sikap masyarakat terhadap proyek tersebut. Angka dan klaim mengenai tingkat dukungan maupun penolakan tetap membutuhkan penjelasan metodologi dan data yang dapat diverifikasi.

Justru di titik inilah transparansi menjadi penting. Jika benar terdapat dukungan masyarakat dalam jumlah besar sebagaimana pernah diklaim, maka publik berhak mengetahui bagaimana dukungan tersebut diperoleh, siapa yang dilibatkan, kapan prosesnya dilakukan, dan apa bentuk dokumen atau hasil konsultasi publiknya.

Sebaliknya, jika masyarakat yang terdampak menyatakan penolakan, maka suara tersebut juga tidak semestinya berhenti hanya sebagai komentar di media sosial.

Warga Menuntut Transparansi

Temuan bench mark bertahun 2021 juga memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas ThorCon di Pulau Gelasa sejak beberapa tahun lalu.

Apakah patok tersebut merupakan bagian dari kegiatan survei?

Apakah pemasangannya telah mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang?

Bagaimana status hukum kawasan tempat patok tersebut berdiri?

Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana masyarakat Batu Beriga mengetahui dan dilibatkan dalam aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini mengemuka di tengah masyarakat.

Sebab, proyek energi berskala besar—terlebih yang berkaitan dengan teknologi nuklir—tidak hanya menyangkut persoalan investasi dan kebutuhan energi.

Ada aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, wilayah pesisir, aktivitas perikanan, serta penerimaan dan keterlibatan masyarakat yang harus dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, keberadaan sebuah patok mungkin terlihat sederhana.

Tetapi di tengah penolakan masyarakat, patok tersebut telah berubah menjadi simbol pertanyaan publik tentang apa yang sebenarnya sedang berlangsung di Pulau Gelasa.

Masyarakat Batu Beriga kini menunggu jawaban. Bukan hanya mengenai siapa yang memasang tugu tersebut, tetapi juga apa agenda di baliknya dan bagaimana posisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut akan ditempatkan dalam rencana besar proyek PLTN Pulau Gelasa.

Hingga berita ini ditulis, ThorCon International Pte. Ltd. belum memberikan keterangan resmi terkait temuan patok tersebut maupun berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan otoritas terkait masih diupayakan. (RADAK)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Permufakatan Jahat di IUP PT Timah: Direksi dan Smelter Diduga Rampok Negara Rp4,1 T

    Permufakatan Jahat di IUP PT Timah: Direksi dan Smelter Diduga Rampok Negara Rp4,1 T

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM — Sahrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026), mengumumkan penetapan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Berdasarkan […]

  • Cabai Kecil Makin “Pedas”, Harga di Pasar Pangkalpinang Tembus Rp75 Ribu

    Cabai Kecil Makin “Pedas”, Harga di Pasar Pangkalpinang Tembus Rp75 Ribu

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Yuda Radak RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Merahnya cabai kecil di lapak pedagang Pasar Besar Kota Pangkalpinang, Selasa (1/9/2026), seolah menjadi gambaran lain dari teriknya musim kemarau. Bukan hanya warnanya yang menyala, tetapi juga harganya yang kini membuat sebagian pembeli harus berpikir dua kali sebelum membawanya pulang. Harga cabai kecil saat ini mencapai Rp75 ribu per […]

  • Terbongkar! Gudang Timah Ilegal Dekat Mako Brimob Simpan Berton-ton Timah, Siapa Aktor Besarnya?

    Terbongkar! Gudang Timah Ilegal Dekat Mako Brimob Simpan Berton-ton Timah, Siapa Aktor Besarnya?

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penggerebekan sebuah lokasi peleburan timah yang hanya berjarak sekitar 600 meter dari Markas Kompi Brimob di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, memunculkan pertanyaan besar masyarakat. Bagaimana aktivitas pengolahan dan pengiriman timah dalam jumlah besar itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Korem 045 Garuda Jaya pada Jumat (19/6/2026) […]

  • 2.000 Ton Tin Slag di Gudang Beasea Tak Bertuan, APH Didesak Buka Terang Status Hukumnya

    2.000 Ton Tin Slag di Gudang Beasea Tak Bertuan, APH Didesak Buka Terang Status Hukumnya

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Radak Babel RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Tumpukan sekitar 2.000 ton (ada yang menyebut 3.500 ton) tin slag atau terak timah di kawasan Gudang Beasea, Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, belum juga beranjak dari tempatnya. Namun persoalan yang lebih besar bukan sekadar kapan material tersebut dipindahkan. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa kini pemilik sah material itu, bagaimana asal-usulnya, […]

  • Tambang Ilegal Mengamuk di DAS Jalan Laut: Negara Diam, Sungai Dihabisi!

    Tambang Ilegal Mengamuk di DAS Jalan Laut: Negara Diam, Sungai Dihabisi!

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • 0Komentar

    SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM ~~ Hukum seolah hanya menjadi pajangan ketika kerakusan tambang mulai menggerogoti nadi kehidupan warga. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut, Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, aktivitas penambangan timah ilegal kembali menggila, terang-terangan, brutal, dan nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum. Di tengah aliran sungai yang seharusnya menjadi urat nadi nelayan, alat berat jenis excavator […]

  • Aliung Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Sopir Pompong dalam Kasus Tambang Timah Ilegal

    Aliung Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Sopir Pompong dalam Kasus Tambang Timah Ilegal

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Terdakwa perkara dugaan pertambangan tanpa izin, Fisal alias Aliung, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok membebaskannya dari tuntutan pidana. Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan, Senin (27/7/2026). Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyatakan Aliung bukan aktor utama di balik aktivitas tambang timah ilegal […]

error: Content is protected !!
expand_less