Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Berita » Pasir Timah Disita, Pemilik Tak Tersentuh: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Bangka Belitung?

Pasir Timah Disita, Pemilik Tak Tersentuh: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Bangka Belitung?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Fenomena penegakan hukum tambang ilegal di Bangka Belitung kian mengundang tanda tanya besar.

Pasir timah ilegal berulang kali ditangkap, alat berat disita hingga puluhan unit, namun satu hal nyaris tak pernah berubah, yakni pemilik pasir timah tetap tak pernah duduk sebagai tersangka.

Kondisi ini bukan sekadar anomali teknis.

Ia menjelma menjadi pola, dan pola itu kini dipertanyakan secara terbuka oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Hampir dua bulan sejak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan puluhan alat berat tambang ilegal di Bangka Tengah pada 8 November 2025, belum satu pun tersangka ditetapkan.

Belum lagi tangkapan pasir timah illegal oleh Satgas Halilintar dan Satgasus PT Timah Tbk yang telah berulang kali, tanpa mampu menjadikan pemilik pasir timah illegal menjadi tersangka.

Padahal, fakta lapangan sudah telanjang, alat berat ada, lokasi tambang ada, aktivitas ilegal terbukti, bahkan upaya penguburan ekskavator sedalam enam meter dilakukan untuk menghindari razia.

Namun, siapa pemiliknya?

Pertanyaan ini justru mengambang di udara, tanpa jawaban resmi.

Perpres Jadi Tameng, KUHAP Ditinggalkan
Ketua PERMAHI Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menilai akar persoalan terletak pada kesalahan konstruksi hukum.

Aparat dinilai terlalu berlindung di balik Perpres Nomor 5 Tahun 2025, seolah regulasi administratif itu dapat menggantikan mekanisme pidana dalam KUHAP.

“Perpres 5/2025 tidak mengatur penyidikan pidana umum. Ia bicara penertiban kawasan hutan dan pemulihan, bukan penetapan tersangka,” tegas Taufik.

Menurut PERMAHI, Perpres tersebut hanya memberi ruang kepada PPNS untuk urusan administratif, inventarisasi, dan estimasi kerugian negara.

Tidak ada kewenangan menetapkan tersangka pidana umum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyidikan pidana umum adalah domain Kepolisian, bukan Satgas ad hoc, bukan pula Kejaksaan yang baru berperan setelah berkas perkara lengkap.

“Kalau penyidikan pidana umum tidak dikembalikan ke KUHAP, maka kasus ini akan terus menggantung,” ujar Taufik.

Pasir Timah Ada, Tapi Pemilik Gaib

Praktisi hukum Jakarta Selatan, Agus Christianto, S.H., M.H., menyebut situasi ini tidak masuk akal secara hukum.

“Tidak mungkin ada barang bukti tanpa pemilik atau pengguna. Kalau alat berat disita, maka harus ada subjek hukum yang bertanggung jawab,” tegas Agus.

Ia menekankan, penyitaan hanya sah jika dilakukan penyidik Polri.

Jika bukan penyidik, maka status hukum barang bukti dan arah perkara menjadi kabur.

Lebih jauh, Agus menilai tidak adanya tersangka menunjukkan ketiadaan keberanian atau ketidakjelasan komando penegakan hukum di lapangan.

“Sudah dua bulan tidak ada kepastian. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal keberpihakan hukum,” katanya.

Secara hukum, kepemilikan pasir timah dan alat berat dapat ditelusuri melalui penguasaan fisik dan manfaat ekonomi, rantai distribusi (penampung, smelter, pembeli) serta liran dana dan pembiayaan operasional.

KUHAP tidak mensyaratkan pelaku tertangkap tangan untuk menetapkan tersangka.

Bukti petunjuk, keterangan saksi, dan barang bukti sudah cukup.

Namun, dalam praktik di Bangka Belitung, penyidikan seolah berhenti di level objek, bukan subjek.

Pasir timah ditahan, alat berat disita, tetapi pemodal dan pemilik dibiarkan menghilang dari konstruksi perkara.

Di sinilah publik mulai membaca adanya ketimpangan hukum, hukum tegas pada benda, tetapi lunak pada orang.

PERMAHI juga mengkritik upaya menggiring perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, tanpa unsur penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, narasi korupsi justru menjadi alibi untuk menunda proses pidana umum.

“Ini bukan korupsi. Ini tambang ilegal. Jangan dikaburkan,” tegas Taufik.

Selama kasus tambang ilegal terus diproses dengan pendekatan administratif dan wacana besar tanpa eksekusi pidana, pemilik pasir timah akan selalu berada di zona aman.

Ujian Serius Penegakan Hukum Babel

Puluhan alat berat—62 ekskavator dan 2 bulldozer—kini berada dalam penguasaan negara.

Fakta hukum sudah ada. Yang belum ada hanyalah keberanian menetapkan tersangka.

Publik Bangka Belitung kini menunggu jawaban sederhana namun krusial, apakah hukum benar-benar akan menjerat pemilik pasir timah ilegal, atau hanya berhenti pada penyitaan tanpa pertanggungjawaban?

Seperti adagium hukum yang dikutip Agus Christianto, Lex semper dabit remedium—hukum seharusnya memberi obat.

Namun bagi masyarakat, hukum baru terasa adil jika tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. (Radak)

  • Penulis: Bagas Wiratama

Rekomendasi

  • Tercatat Udang Ternyata Timah Balok, Modus Lama Penyeludupan Kembali Terjadi Di Mentok

    Tercatat Udang Ternyata Timah Balok, Modus Lama Penyeludupan Kembali Terjadi Di Mentok

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    MENTOK, RADAKBABEL.COM — Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Aksi tersebut dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 5 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) […]

  • Thumbnail Berita 5

    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKBABEL.COM — Empat belas tahun telah berlalu, namun bayang-bayang kematian Munir Said Thalib masih menyisakan luka dan tanya yang tak kunjung terjawab. Aktivis HAM itu meregang nyawa di dalam pesawat menuju Amsterdam, Belanda—diracun di udara, dalam perjalanan yang seharusnya menjadi langkah perjuangan berikutnya. Kasus ini sempat mengarah pada satu nama: Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot […]

  • Haji Ton Disebut di Sidang, Kenapa Belum Tersentuh Hukum?

    Haji Ton Disebut di Sidang, Kenapa Belum Tersentuh Hukum?

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikang dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memanas. Fakta demi fakta mulai tersibak di ruang sidang, bahkan menyeret nama-nama baru yang selama ini disebut-sebut bermain di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan lindung […]

  • Ketua PN Bangka Barat Buka Suara: Tersangka Tak Wajib Hadir di Sidang Praperadilan

    Ketua PN Bangka Barat Buka Suara: Tersangka Tak Wajib Hadir di Sidang Praperadilan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Polemik mengenai perlu atau tidaknya kehadiran langsung tersangka dalam sidang praperadilan kembali mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangka Barat. Ketua Pengadilan Negeri Bangka Barat, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa secara normatif tersangka atau pemohon praperadilan tidak wajib hadir langsung di persidangan apabila telah diwakili oleh kuasa […]

  • Danyonif 147/Ksatria Garuda Jaya Letkol Inf Aries Dipromosikan Jadi Dandim

    Danyonif 147/Ksatria Garuda Jaya Letkol Inf Aries Dipromosikan Jadi Dandim

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • 0Komentar

    NAMANG, RADAKBABEL.COM — Hari ini, serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 147/Ksatria Garuda Jaya resmi dilaksanakan dari Letkol Inf Aries Ika Satria, S.Hub.Int., M.H.I. kepada Letkol Inf Matin Algiffari, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung dan penuh makna di lingkungan Yonif 147/Ksatria Garuda Jaya, Kecamatan Namang. Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (10/1/2026) pagi. Serah terima jabatan […]

  • Diduga Timbun Ratusan Ton Timah, Satgasus Geledah Smelter PMP, Gudang Digembok Katanya dalam Pengawasan Jampidsus Kejagung

    Diduga Timbun Ratusan Ton Timah, Satgasus Geledah Smelter PMP, Gudang Digembok Katanya dalam Pengawasan Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM – Lantaran diduga menimbun ratusan ton pasir timah dan balok, tim satgas gabungan yang terdiri Kadivpam PT Timah, Satgas Trisakti dan BKO Korem 045/Gaya (Garuda Jaya), mendatangi eks smelter Panca Mega Persada (PMP) di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum’at (02/01/2026). Saat berada di lokasi, tim mencurigai […]

error: Content is protected !!
expand_less