GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Pasca Herman Fu CS Jadi Tersangka, 50 Unit Excavator Ini Daftar Pemiliknya Dan Calon Terdakwa?

LUBUK, RADAKBABEL.COM –Penetapan Herman Fu bersama 3 koleganya sebagai tersangka kasus perambahan hutan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, belum sepenuhnya membuka tabir kejahatan kehutanan yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.

Dibalik penetapan tersangka tersebut, fakta yang lebih mencengangkan mencuat ke permukaan, yakni sebanyak 50 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi di kawasan hutan negara tersebut, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum, baik terkait kepemilikan, perizinan, maupun pertanggungjawaban pidana.

Herman Fu Tersangka, Tapi Alat Berat Milik Siapa?

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Radak Babel, Herman Fu diduga berperan sebagai penyedia dan penggerak utama alat berat, yang menjadi kunci pembuka hutan secara brutal.

Excavator-excavator inilah yang mempercepat perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Namun ironisnya, setelah Herman Fu ditetapkan sebagai tersangka, puluhan unit PC lain seolah tak tersentuh status hukum yang jelas. Padahal sejumlah data, secara terang benderang menyebutkan siapa saja pemilik alat berat tersebut.

Baca Juga  Gaji Dipotong, THR Hanya Rp100 Ribu: Jeritan Karyawan PT MSU yang Mencari Keadilan ke DPRD Babel

Daftar Lengkap Pemilik 50 Unit Excavator (PC)

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, berikut rincian kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan hutan:

H. Ton : 9 Unit Excavator

Iben : 9 Unit Excavator

Hari / Atian : 7 Unit Excavator

Muhammad Dong : 5 Unit Excavator

Diduga milik anggota Polisi : 1 Unit Excavator

Firman (diduga) : 8 Unit Excavator

Tidak diketahui pemiliknya : 6 Unit Excavator

Saripudin : 3 Unit Excavator

Iwan : 1 Unit Excavator

Dennis : 1 Unit Excavator

Total: 50 Unit Excavator (PC)

“Mereka itu tunggu giliran, kemarin saya sudah di periksa dan menurut Jaksa pelan pelan akan di mereka ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau calon terdakwa, seperti Herman Fu Cs,”kata salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Yang menjadi sorotan tajam, enam unit excavator bahkan tidak diketahui siapa pemiliknya, sementara satu unit disebut-sebut diduga milik oknum anggota kepolisian—klaim yang hingga kini belum dibantah secara resmi oleh institusi terkait.

Baca Juga  Plasma 20 Persen Sawit di Babel Wajib: Ini Hak Rakyat yang Lama Dibungkam

Jaringan Besar atau Sekadar Tumbal?

Nama Herman Fu, yang sudah menyandang status tersangka hanya satu simpul kecil dari jaringan besar perambahan hutan. Pasalnya, di tataran teknis ternyata masih ada aktor-aktor kuat di belakang layar yang hingga kini masih aman dan belum tersentuh.

Fakta bahwa puluhan alat berat bisa bebas keluar-masuk kawasan hutan negara tanpa hambatan serius, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan perlindungan oknum tertentu.

Kejati Diminta Transparan

Sumber Radak Babel menyebutkan, penyediaan alat berat adalah jantung kejahatan kehutanan. Tanpa PC, perambahan masif tak mungkin terjadi. Karena itu, penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu nama.

“Kalau alat beratnya ada 50 unit, maka mustahil hanya satu orang yang bertanggung jawab,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga  Liku Lagi, Liku Lagi: Skandal Jalan Terus, Hukum Jalan di Tempat!

Kawasan Sarang Ikan dan Nadi memiliki fungsi ekologis vital. Kerusakan yang terjadi tidak hanya meninggalkan luka lingkungan, tetapi juga ancaman banjir, konflik lahan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Pertanyaannya sekarang, apakah Kejati Bangka Belitung berani membuka seluruh rantai kepemilikan alat berat? Atau kasus ini akan berhenti di Herman Fu sebagai tumbal?

(TIM INVESTIGASI RADAK BABEL)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!