Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Pasca Herman Fu CS Jadi Tersangka, 50 Unit Excavator Ini Daftar Pemiliknya Dan Calon Terdakwa?

Pasca Herman Fu CS Jadi Tersangka, 50 Unit Excavator Ini Daftar Pemiliknya Dan Calon Terdakwa?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK, RADAKBABEL.COM –Penetapan Herman Fu bersama 3 koleganya sebagai tersangka kasus perambahan hutan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, belum sepenuhnya membuka tabir kejahatan kehutanan yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.

Dibalik penetapan tersangka tersebut, fakta yang lebih mencengangkan mencuat ke permukaan, yakni sebanyak 50 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi di kawasan hutan negara tersebut, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum, baik terkait kepemilikan, perizinan, maupun pertanggungjawaban pidana.

Herman Fu Tersangka, Tapi Alat Berat Milik Siapa?

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Radak Babel, Herman Fu diduga berperan sebagai penyedia dan penggerak utama alat berat, yang menjadi kunci pembuka hutan secara brutal.

Excavator-excavator inilah yang mempercepat perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Namun ironisnya, setelah Herman Fu ditetapkan sebagai tersangka, puluhan unit PC lain seolah tak tersentuh status hukum yang jelas. Padahal sejumlah data, secara terang benderang menyebutkan siapa saja pemilik alat berat tersebut.

Daftar Lengkap Pemilik 50 Unit Excavator (PC)

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, berikut rincian kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan hutan:

H. Ton : 9 Unit Excavator

Iben : 9 Unit Excavator

Hari / Atian : 7 Unit Excavator

Muhammad Dong : 5 Unit Excavator

Diduga milik anggota Polisi : 1 Unit Excavator

Firman (diduga) : 8 Unit Excavator

Tidak diketahui pemiliknya : 6 Unit Excavator

Saripudin : 3 Unit Excavator

Iwan : 1 Unit Excavator

Dennis : 1 Unit Excavator

Total: 50 Unit Excavator (PC)

“Mereka itu tunggu giliran, kemarin saya sudah di periksa dan menurut Jaksa pelan pelan akan di mereka ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau calon terdakwa, seperti Herman Fu Cs,”kata salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Yang menjadi sorotan tajam, enam unit excavator bahkan tidak diketahui siapa pemiliknya, sementara satu unit disebut-sebut diduga milik oknum anggota kepolisian—klaim yang hingga kini belum dibantah secara resmi oleh institusi terkait.

Jaringan Besar atau Sekadar Tumbal?

Nama Herman Fu, yang sudah menyandang status tersangka hanya satu simpul kecil dari jaringan besar perambahan hutan. Pasalnya, di tataran teknis ternyata masih ada aktor-aktor kuat di belakang layar yang hingga kini masih aman dan belum tersentuh.

Fakta bahwa puluhan alat berat bisa bebas keluar-masuk kawasan hutan negara tanpa hambatan serius, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan perlindungan oknum tertentu.

Kejati Diminta Transparan

Sumber Radak Babel menyebutkan, penyediaan alat berat adalah jantung kejahatan kehutanan. Tanpa PC, perambahan masif tak mungkin terjadi. Karena itu, penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu nama.

“Kalau alat beratnya ada 50 unit, maka mustahil hanya satu orang yang bertanggung jawab,” tegas sumber tersebut.

Kawasan Sarang Ikan dan Nadi memiliki fungsi ekologis vital. Kerusakan yang terjadi tidak hanya meninggalkan luka lingkungan, tetapi juga ancaman banjir, konflik lahan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Pertanyaannya sekarang, apakah Kejati Bangka Belitung berani membuka seluruh rantai kepemilikan alat berat? Atau kasus ini akan berhenti di Herman Fu sebagai tumbal?

(TIM INVESTIGASI RADAK BABEL)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • La Ode M. Murdani: Jurnalis Terbaik 2025 dalam Pengabdian Sosial di Bangka Belitung

    La Ode M. Murdani: Jurnalis Terbaik 2025 dalam Pengabdian Sosial di Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    Oleh: Ketua Permahi Babel Taufik Hidayat  RADAKBABEL.COM, BABEL — Tahun 2025 menjadi penanda penting bagi dunia jurnalistik di Bangka Belitung. Di tengah tantangan zaman, derasnya arus informasi, dan kompleksitas persoalan sosial, muncul satu nama yang menonjol bukan hanya karena karya jurnalistiknya, tetapi juga karena keberpihakannya yang nyata kepada kemanusiaan. Sosok itu adalah “La Ode M. […]

  • Rp400–425 Ribu per SN, Timah Kembali Berharga: Jangan-Jangan PETI Ikut Berpesta

    Rp400–425 Ribu per SN, Timah Kembali Berharga: Jangan-Jangan PETI Ikut Berpesta

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM — Kabar menggembirakan datang dari sektor pertimahan Bangka Belitung. Harga timah di tingkat lapangan disebut kembali merangkak naik dan kini menyentuh Rp400 ribu hingga Rp425 ribu per SN. Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi para penambang dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari komoditas timah. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah smelter di […]

  • Terbongkar! Gudang Timah Ilegal Dekat Mako Brimob Simpan Berton-ton Timah, Siapa Aktor Besarnya?

    Terbongkar! Gudang Timah Ilegal Dekat Mako Brimob Simpan Berton-ton Timah, Siapa Aktor Besarnya?

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penggerebekan sebuah lokasi peleburan timah yang hanya berjarak sekitar 600 meter dari Markas Kompi Brimob di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, memunculkan pertanyaan besar masyarakat. Bagaimana aktivitas pengolahan dan pengiriman timah dalam jumlah besar itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Korem 045 Garuda Jaya pada Jumat (19/6/2026) […]

  • Kapolres Bangka Bungkam Usai Penindakan PIP di Jelitik

    Kapolres Bangka Bungkam Usai Penindakan PIP di Jelitik

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Proses penanganan hukum pasca diamankannya puluhan penambang di perairan laut Jelitik oleh Satpolair Polres Bangka bersama satuan lainnya pada Kamis (25/06/2026) kemarin mendadak senyap. Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwi Putra memilih bungkam saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026) terkait tindak lanjut proses hukum atas diamankannya puluhan penambang PIP yang beraktifitas di belakang Kampus Polman […]

  • Wakaf Tanah untuk Sumur Bor, Tiga Sosok Ini Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Warga Pangkalpinang

    Wakaf Tanah untuk Sumur Bor, Tiga Sosok Ini Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Warga Pangkalpinang

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Di tengah kemarau berkepanjangan yang membuat air semakin berharga, Bripka Parjani memilih berbagi dengan cara nyata. Anggota Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung itu rela mewakafkan sebidang tanah di kawasan Tua-Tua Indah, Pangkalpinang, untuk dijadikan lokasi sumur bor yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Keputusan Bripka Parjani tersebut bukan sekadar memberikan sebidang tanah. Lebih […]

  • Tin Slag PT BTI: Jika Gudang Tanpa Izin Terbukti, Tak Cukup Hanya Teguran, Penegak Hukum Harus Bertindak

    Tin Slag PT BTI: Jika Gudang Tanpa Izin Terbukti, Tak Cukup Hanya Teguran, Penegak Hukum Harus Bertindak

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Polemik perpindahan ribuan ton tin slag dari kawasan smelter PT Bangka Tin Industri (PT BTI) ke gudang di kawasan Pantai Pasir Padi tidak lagi semata-mata menyangkut status hibah atau kepemilikan material. Persoalan utamanya kini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap rezim pengawasan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) yang berada di bawah […]

error: Content is protected !!
expand_less