Pasca Herman Fu CS Jadi Tersangka, 50 Unit Excavator Ini Daftar Pemiliknya Dan Calon Terdakwa?
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK, RADAKBABEL.COM –Penetapan Herman Fu bersama 3 koleganya sebagai tersangka kasus perambahan hutan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, belum sepenuhnya membuka tabir kejahatan kehutanan yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.
Dibalik penetapan tersangka tersebut, fakta yang lebih mencengangkan mencuat ke permukaan, yakni sebanyak 50 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi di kawasan hutan negara tersebut, hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum, baik terkait kepemilikan, perizinan, maupun pertanggungjawaban pidana.
Herman Fu Tersangka, Tapi Alat Berat Milik Siapa?
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Radak Babel, Herman Fu diduga berperan sebagai penyedia dan penggerak utama alat berat, yang menjadi kunci pembuka hutan secara brutal.
Excavator-excavator inilah yang mempercepat perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Namun ironisnya, setelah Herman Fu ditetapkan sebagai tersangka, puluhan unit PC lain seolah tak tersentuh status hukum yang jelas. Padahal sejumlah data, secara terang benderang menyebutkan siapa saja pemilik alat berat tersebut.
Daftar Lengkap Pemilik 50 Unit Excavator (PC)
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, berikut rincian kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan hutan:
H. Ton : 9 Unit Excavator
Iben : 9 Unit Excavator
Hari / Atian : 7 Unit Excavator
Muhammad Dong : 5 Unit Excavator
Diduga milik anggota Polisi : 1 Unit Excavator
Firman (diduga) : 8 Unit Excavator
Tidak diketahui pemiliknya : 6 Unit Excavator
Saripudin : 3 Unit Excavator
Iwan : 1 Unit Excavator
Dennis : 1 Unit Excavator
Total: 50 Unit Excavator (PC)
“Mereka itu tunggu giliran, kemarin saya sudah di periksa dan menurut Jaksa pelan pelan akan di mereka ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau calon terdakwa, seperti Herman Fu Cs,”kata salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Yang menjadi sorotan tajam, enam unit excavator bahkan tidak diketahui siapa pemiliknya, sementara satu unit disebut-sebut diduga milik oknum anggota kepolisian—klaim yang hingga kini belum dibantah secara resmi oleh institusi terkait.
Jaringan Besar atau Sekadar Tumbal?
Nama Herman Fu, yang sudah menyandang status tersangka hanya satu simpul kecil dari jaringan besar perambahan hutan. Pasalnya, di tataran teknis ternyata masih ada aktor-aktor kuat di belakang layar yang hingga kini masih aman dan belum tersentuh.
Fakta bahwa puluhan alat berat bisa bebas keluar-masuk kawasan hutan negara tanpa hambatan serius, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan perlindungan oknum tertentu.
Kejati Diminta Transparan
Sumber Radak Babel menyebutkan, penyediaan alat berat adalah jantung kejahatan kehutanan. Tanpa PC, perambahan masif tak mungkin terjadi. Karena itu, penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu nama.
“Kalau alat beratnya ada 50 unit, maka mustahil hanya satu orang yang bertanggung jawab,” tegas sumber tersebut.
Kawasan Sarang Ikan dan Nadi memiliki fungsi ekologis vital. Kerusakan yang terjadi tidak hanya meninggalkan luka lingkungan, tetapi juga ancaman banjir, konflik lahan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Pertanyaannya sekarang, apakah Kejati Bangka Belitung berani membuka seluruh rantai kepemilikan alat berat? Atau kasus ini akan berhenti di Herman Fu sebagai tumbal?
- Penulis: Radak














