Panjat Pagar, Buka Gembok, Geruduk Gudang Tengah Malam: PT MBJ Tantang Legalitas Oknum Tri Cakti
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Aksi penggerebekan gudang pendingin ikan milik PT Menduyung Jaya Bersama (MBJ) di Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, pada Sabtu (29/8/2026) malam, kini berbuntut panjang.
Perusahaan tersebut memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Agus Amri & Affiliates, PT MBJ menempuh langkah hukum atas tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas/Satlap Tri Cakti.
Bagi pihak perusahaan, persoalannya bukan sekadar pemeriksaan gudang. Cara masuk yang dilakukan rombongan tersebut justru dipersoalkan karena diduga dilakukan dengan menerobos pagar, membuka gembok dari dalam, hingga melakukan pemeriksaan tanpa menunjukkan dokumen kewenangan yang sah.
PT MBJ juga membantah keras tudingan bahwa gudang mereka digunakan untuk menampung maupun menyelundupkan pasir timah.
Panjat Pagar Tengah Malam, Legalitas Dipertanyakan
Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki perusahaan, sekitar pukul 22.30 WIB sedikitnya 11 orang mendatangi lokasi gudang.
Salah seorang di antaranya terlihat memanjat pagar pekarangan dan kemudian membuka gembok gerbang dari bagian dalam. Setelah akses terbuka, rombongan lainnya masuk ke area gudang.
Gudang tersebut, menurut pihak perusahaan, saat itu masih dalam tahap pengerjaan instalasi cold storage.
Kehadiran rombongan pada malam hari itu disebut membuat dua pekerja yang menginap di lokasi merasa tertekan dan ketakutan.
Persoalan bahkan disebut tidak berhenti di area gudang. Rombongan tersebut juga bergerak ke sekitar permukiman warga dan diduga terjadi pengrusakan terhadap pintu rumah warga.
“Ini bukan lagi soal pemeriksaan biasa. Ada prosedur hukum yang seharusnya dijalankan. Kalau seseorang atau kelompok masuk ke sebuah lokasi dengan cara memanjat pagar dan membuka gembok tanpa menunjukkan surat tugas yang sah, tentu kami mempertanyakan dasar kewenangannya,” kata Kuasa Hukum PT MBJ, Agus Amri, SH., MH., CLA, didampingi rekannya Laura Azani, SH., MH., saat konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).
Menurut Amri, dalam aksi tersebut pihaknya tidak melihat adanya Surat Perintah Tugas, surat izin penggeledahan dari pengadilan, pendampingan saksi maupun aparat desa, serta Berita Acara pemeriksaan.
Bahkan, kata dia, Kepala Desa Air Menduyung disebut menolak ikut mendampingi aksi malam tersebut lantaran rombongan tidak dapat menunjukkan legalitas tugas yang jelas.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan kemudian hukum dijalankan dengan cara yang justru dipertanyakan legalitasnya,” tegas Amri.
Tudingan Timah Dipertanyakan
Persoalan semakin mengemuka setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada Jumat (4/9/2026), Polsek Simpang Teritip disebut turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT MBJ.
Dari hasil pengecekan tersebut, menurut pihak perusahaan, tidak ditemukan aktivitas penampungan maupun penyelundupan pasir timah di lokasi.
Temuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul tudingan yang mengaitkan gudang perusahaan dengan aktivitas pasir timah.
Manajemen PT MBJ menilai beredarnya informasi tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan memiliki perizinan resmi.
Pihak perusahaan juga mempertanyakan bagaimana sebuah operasi dapat dilakukan dengan membawa nama institusi tertentu, sementara legalitas dan dasar tindakan di lapangan justru dipersoalkan.
Bukan Menyerang Institusi, Oknum yang Dipersoalkan
PT MBJ memastikan langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI, Polri maupun Kejaksaan.
Kuasa hukum menegaskan, yang dipersoalkan adalah tindakan oknum perseorangan yang diduga bertindak di luar prosedur dan kewenangan, apabila nantinya terbukti demikian.
“Tidak ada niat kami menghalangi penegakan hukum. Justru kami mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Amri.
Untuk memulihkan hak dan nama baik perusahaan, PT MBJ kini mengambil sejumlah langkah hukum.
Pertama, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan masuk ke pekarangan tanpa izin kepada pihak kepolisian.
Kedua, perusahaan akan menyurati Komandan Satgas Tri Cakti untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status keanggotaan serta kewenangan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Ketiga, PT MBJ menempuh mekanisme hak jawab dan koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, dengan merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Publik tentu berhak mengetahui satu hal sederhana: jika benar itu operasi penegakan hukum, siapa yang memberikan perintah, apa dasar kewenangannya, dan mengapa prosedur hukumnya dipersoalkan?
Sebab penegakan hukum tidak cukup hanya membawa nama institusi. Kewenangan harus dapat dibuktikan, prosedur harus dijalankan, dan setiap tindakan terhadap masyarakat sipil harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.(Radak Babel)
- Penulis: Radak














