Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Panjat Pagar, Buka Gembok, Geruduk Gudang Tengah Malam: PT MBJ Tantang Legalitas Oknum Tri Cakti

Panjat Pagar, Buka Gembok, Geruduk Gudang Tengah Malam: PT MBJ Tantang Legalitas Oknum Tri Cakti

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Aksi penggerebekan gudang pendingin ikan milik PT Menduyung Jaya Bersama (MBJ) di Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, pada Sabtu (29/8/2026) malam, kini berbuntut panjang.

Perusahaan tersebut memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Agus Amri & Affiliates, PT MBJ menempuh langkah hukum atas tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas/Satlap Tri Cakti.

Bagi pihak perusahaan, persoalannya bukan sekadar pemeriksaan gudang. Cara masuk yang dilakukan rombongan tersebut justru dipersoalkan karena diduga dilakukan dengan menerobos pagar, membuka gembok dari dalam, hingga melakukan pemeriksaan tanpa menunjukkan dokumen kewenangan yang sah.

PT MBJ juga membantah keras tudingan bahwa gudang mereka digunakan untuk menampung maupun menyelundupkan pasir timah.

Panjat Pagar Tengah Malam, Legalitas Dipertanyakan

Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki perusahaan, sekitar pukul 22.30 WIB sedikitnya 11 orang mendatangi lokasi gudang.

Salah seorang di antaranya terlihat memanjat pagar pekarangan dan kemudian membuka gembok gerbang dari bagian dalam. Setelah akses terbuka, rombongan lainnya masuk ke area gudang.

Gudang tersebut, menurut pihak perusahaan, saat itu masih dalam tahap pengerjaan instalasi cold storage.

Kehadiran rombongan pada malam hari itu disebut membuat dua pekerja yang menginap di lokasi merasa tertekan dan ketakutan.

Persoalan bahkan disebut tidak berhenti di area gudang. Rombongan tersebut juga bergerak ke sekitar permukiman warga dan diduga terjadi pengrusakan terhadap pintu rumah warga.

“Ini bukan lagi soal pemeriksaan biasa. Ada prosedur hukum yang seharusnya dijalankan. Kalau seseorang atau kelompok masuk ke sebuah lokasi dengan cara memanjat pagar dan membuka gembok tanpa menunjukkan surat tugas yang sah, tentu kami mempertanyakan dasar kewenangannya,” kata Kuasa Hukum PT MBJ, Agus Amri, SH., MH., CLA, didampingi rekannya Laura Azani, SH., MH., saat konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).

Menurut Amri, dalam aksi tersebut pihaknya tidak melihat adanya Surat Perintah Tugas, surat izin penggeledahan dari pengadilan, pendampingan saksi maupun aparat desa, serta Berita Acara pemeriksaan.

Bahkan, kata dia, Kepala Desa Air Menduyung disebut menolak ikut mendampingi aksi malam tersebut lantaran rombongan tidak dapat menunjukkan legalitas tugas yang jelas.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan kemudian hukum dijalankan dengan cara yang justru dipertanyakan legalitasnya,” tegas Amri.

Tudingan Timah Dipertanyakan

Persoalan semakin mengemuka setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.

Pada Jumat (4/9/2026), Polsek Simpang Teritip disebut turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT MBJ.

Dari hasil pengecekan tersebut, menurut pihak perusahaan, tidak ditemukan aktivitas penampungan maupun penyelundupan pasir timah di lokasi.

Temuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul tudingan yang mengaitkan gudang perusahaan dengan aktivitas pasir timah.

Manajemen PT MBJ menilai beredarnya informasi tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan memiliki perizinan resmi.

Pihak perusahaan juga mempertanyakan bagaimana sebuah operasi dapat dilakukan dengan membawa nama institusi tertentu, sementara legalitas dan dasar tindakan di lapangan justru dipersoalkan.

Bukan Menyerang Institusi, Oknum yang Dipersoalkan

PT MBJ memastikan langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI, Polri maupun Kejaksaan.

Kuasa hukum menegaskan, yang dipersoalkan adalah tindakan oknum perseorangan yang diduga bertindak di luar prosedur dan kewenangan, apabila nantinya terbukti demikian.

“Tidak ada niat kami menghalangi penegakan hukum. Justru kami mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Amri.

Untuk memulihkan hak dan nama baik perusahaan, PT MBJ kini mengambil sejumlah langkah hukum.

Pertama, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan masuk ke pekarangan tanpa izin kepada pihak kepolisian.

Kedua, perusahaan akan menyurati Komandan Satgas Tri Cakti untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status keanggotaan serta kewenangan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.

Ketiga, PT MBJ menempuh mekanisme hak jawab dan koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, dengan merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Publik tentu berhak mengetahui satu hal sederhana: jika benar itu operasi penegakan hukum, siapa yang memberikan perintah, apa dasar kewenangannya, dan mengapa prosedur hukumnya dipersoalkan?

Sebab penegakan hukum tidak cukup hanya membawa nama institusi. Kewenangan harus dapat dibuktikan, prosedur harus dijalankan, dan setiap tindakan terhadap masyarakat sipil harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.(Radak Babel)

Tags
  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • 3 Ton Timah, Rumah Hancur, Bukti ‘Disapu’: Ada Apa Tipidter Tak Berani Sentuh Liku?

    3 Ton Timah, Rumah Hancur, Bukti ‘Disapu’: Ada Apa Tipidter Tak Berani Sentuh Liku?

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Aroma busuk praktik gelap timah di Bangka Belitung kian menyengat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang dinilai tak berani menyentuh sosok “Liku”, pemilik truk pembawa pasir timah yang menabrak rumah warga di Desa Ranggi, Kecamatan Jebus. Insiden yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu […]

  • Thumbnail Berita 6

    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKABEL.COM — Suasana Jalan Serang–Pandeglang, Banten, tampak berbeda dari biasanya. Kehadiran Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi magnet yang menyedot perhatian masyarakat. Kedatangannya kali ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan momen penting: meresmikan kantor baru DPD Partai Gerindra Provinsi Banten. Ketua DPD Gerindra Banten, Desmon J. Mahesa, menyampaikan bahwa peresmian ini menjadi tonggak baru bagi […]

  • Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

    Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM  – – Janji tinggal janji. Puluhan pekerja di Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Parit Padang, Sungailiat, kini mulai angkat suara. Upah yang mereka terima diduga dipangkas tak sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang mereka tandatangani sendiri. Di atas kertas, angka itu jelas: Rp120 ribu per hari. Rinciannya […]

  • Disnaker Bentuk Tim Khusus Kasus Perusahaan Air Kemasan ViZ Dituding Zholimi Gaji Karyawan dan BPJS

    Disnaker Bentuk Tim Khusus Kasus Perusahaan Air Kemasan ViZ Dituding Zholimi Gaji Karyawan dan BPJS

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM  —  Keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan merek VIZ membuka kembali persoalan klasik ketenagakerjaan, upah di bawah standar dan lemahnya pengawasan. Sejumlah pekerja mengaku selama hampir 10 tahun menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), disertai pemotongan iuran BPJS yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Pengakuan itu kini menjadi perhatian serius Dinas […]

  • Desi Diparkirkan, Jejak Humas PT MSP di Pusaran Kolektor Timah Parittiga

    Desi Diparkirkan, Jejak Humas PT MSP di Pusaran Kolektor Timah Parittiga

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM  — Nama Desi, yang selama ini dikenal sebagai Humas PT MSP, mendadak meredup dari peredaran. Perempuan yang kerap tampil sebagai wajah perusahaan itu kini dikabarkan “diparkirkan” sementara dari posisinya. Keputusan internal tersebut mencuat di tengah menguatnya dugaan keterkaitan Desi dengan aktivitas kolektor timah bernama Liku di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Informasi […]

  • Harga Timah Disebut Tembus Rp500 Ribu/Kg, Babel Kembali Diguncang Euforia Tambang

    Harga Timah Disebut Tembus Rp500 Ribu/Kg, Babel Kembali Diguncang Euforia Tambang

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Kabar harga timah yang disebut-sebut kembali merangkak hingga menyentuh Rp500 ribu per kilogram mengguncang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Angka tersebut menjadi kabar manis bagi sebagian masyarakat, namun sekaligus membuka kembali persoalan lama yang tak pernah benar-benar selesai: ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap tambang timah. Kenaikan harga komoditas timah bukan sekadar soal angka di […]

error: Content is protected !!
expand_less