GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Nelayan Desak Pemerintah Hentikan Rencana Tambang Pasir di Muara Air kantung

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Nasib muara air kantung Sungailiat semakin hari kian memprihatinkan. Pendangkalan yang terjadi membuat nelayan tradisional Sungailiat terus menjerit. Kendati berbagai upaya telah dilakukan, mirisnya hingga saat ini para pemangku kebijakan terkesan tidak berpihak dengan nasib para nelayan atas pendangkalan alur muara ini.

Setelah di depan pintu masuk alur muara ditambang ratusan Ponton Isap Produksi (PIP), kini giliran muara air kantung yang akan ditambang. Padahal, muara air kantung ini sejak dahulu dijadikan sebagai nelayan Sungailiat sebagai tambat perahu serta aktifitas bongkar muat.

Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, rencana penambangan pasir ini akan dilakukan oleh PT Adara Jala Samudera di dalam muara air kantung Sungailiat.

Dengan adanya rencana penambangan pasir didalam muara ini sempat dipertanyakan banyak nelayan hingga masyarakat pesisir, mengingat ratusan nelayan Sungailiat menggantungkan hidup di muara yang dimaksud.

Atas rencana penambangan pasir di dalam alur muara ini membuat Angga Siswanto angkat bicara.

Menurut Angga, sebagai masyarakat pelabuhan perikanan dan pesisir, seharusnya rencana penambangan pasir didalam alur muara ini dibatalkan, mengingat pengalamanan masa lalu, PT Adara Jala Samudera pernah melakukan kegiatan serupa, namun hasilnya tidak memberikan dampak yang positif untuk daerah ini serta nelayan.

“Kegiatan yang seharusnya bertujuan untuk normalisasi alur justru lebih banyak diarahkan pada pengangkutan pasir ke tongkang untuk diperjualbelikan secara komersial, sehingga kami menilai PT Adara Jala Samudera tidak mampu menangani perbaikan alur muara dengan baik,” kata Angga, Sabtu (13/06/2026).

Baca Juga  Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

Menurut Angga, setelah mempelajari ketentuan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM serta peraturan Kementerian ESDM, ia mengaku menemukan banyak ketentuan yang harus dipenuhi.

Selain itu, wilayah yang tercakup dalam izin tersebut dinilai tidak layak untuk kegiatan pertambangan, bahkan izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan karena ketidaksesuaiannya.

“Kini perusahaan kembali mengemukakan janji normalisasi alur bagi kami, hal ini hanyalah ungkapan lama yang dikemas seolah-olah baru,”katanya.

Untuk itu sebagai masyarakat, Angga meminta agar pemerintah pusat maupun daerah berfokus pada pendalaman dan pelebaran alur Muara Air Kantung, Sungailiat, karena tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.

“Penambangan pasir tidak seharusnya dilaksanakan di Muara Air Kantung, Sungailiat. Di kawasan ini terdapat lokasi wisata pantai Rambak, Politeknik Manufaktur Timah (Polman), serta terhubung langsung dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan pemukiman nelayan, ditambah kondisi lingkungan di sana sudah sangat memprihatinkan, dimana abrasi telah merusak lahan hingga sekitar 70 meter, hutan cemara di belakang Polman telah hilang, bahkan pondasi bangunan Balai Karya milik PT Timah pun terancam,”jelasnya.

Untuk itu kata Angga, dalam waktu dekat dirinya berencana menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengemukakan berbagai hal tersebut sesuai tertuang dalam surat yang akan disampaikan, seperti :

Baca Juga  BRANGKINGNEWS ! 10 Ton Timah Lolos dari Tuing, Publik Pertanyakan Kinerja Satgas dan Aparat

1. Tidak menerbitkan, meninjau ulang, atau membatalkan segala bentuk perizinan (WIUP, IUP, atau persetujuan lingkungan) yang diajukan oleh PT Adara di wilayah tersebut.

2. Menegaskan bahwa penanganan Muara Air Kantung-Jelitik harus difokuskan sepenuhnya pada normalisasi alur pelayaran demi keselamatan dan kepentingan nelayan—bukan dijadikan alasan untuk penambangan pasir komersial yang merugikan masyarakat.

Menurut Angga, penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, peraturan perundang-undangan, serta dampak sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Seperti yang tertuang dalam pasal 4 dan 12 mewajibkan pemerintah melindungi wilayah penangkapan ikan tradisional dari kerusakan ekosistem yang dapat menurunkan pendapatan nelayan, dimana kegiatan penggalian pasir jelas mengancam wilayah kerja dan jalur pelayaran mereka,”katanya.

Angga juga menyebutkan dasar hukum lainnya seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

“Jadi di undang undang yang dimaksud sesuai Pasal 35 secara tegas melarang penambangan pasir yang merusak lingkungan, memicu abrasi, merugikan warga, dan mengubah fungsi ruang,”katanya.

Disamping itu, kawasan muara air kantung Sungailiat telah ditetapkan sebagai alur pelayaran dan jalur transportasi laut berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Zonasi Pesisir.

“Kawasan itu jelas bukan untuk pertambangan pasir. Jadi disimpulkan setiap pemanfaatan yang tidak sesuai merupakan pelanggaran hukum,”tegasnya.

Baca Juga  Nama yang Terus Muncul di Persidangan, Mengapa Yopi Bun dan Hendra Belum Tersentuh?

Tak sampai disitu, Angga juga menegaskan, setiap kegiatan yang berlangsung, pihak yang akan melakukan kegiatan wajib mengantongi Amdal seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dimana setiap rencana kegiatan wajib memperhatikan daya dukung lingkungan dan melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan kajian lingkungan (AMDAL).

“Jika penyampaian ini tidak mendapatkan perhatian, saya bersama seluruh nelayan dan masyarakat pesisir berhak menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai hak konstitusional, serta akan mengajukan pertemuan langsung dengan instansi terkait,”katanya.

Ia juga menghimbau pihak yang memiliki kewenangan untuk lebih selektif dalam menentukan mitra kerja.

“Jadi pilihlah perusahaan atau mitra yang tidak cacat. Muara Jelitik memang harus di keruk atau pendalaman karena menjadi objek vital keluar masuk perahu nelayan,”katanya. ( RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!