GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Nama PT TIMAH Mencuat di Sidang Herman Fu, 20 Ton Timah Diakui Dijual Lewat CV BKB

Sidang Tipikor Herman Fu

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali memunculkan fakta-fakta yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026), terdakwa Herman Fu bersama terdakwa lainnya dicecar majelis hakim mengenai aliran pasir timah hasil penambangan di kawasan hutan lindung serta dugaan adanya setoran koordinasi kepada aparat.

Sidang yang berlangsung maraton sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.20 WIB itu berlangsung panas. Majelis hakim secara bergantian menggali keterangan dari Herman Fu, Haji Yul, Mardiansya dan Irgus terkait siapa pihak yang mengendalikan aktivitas tambang di Sarang Ikan dan kemana hasil pasir timah dari kawasan hutan tersebut dijual.

Di hadapan majelis hakim, Herman Fu mengungkap bahwa pasir timah hasil penambangan tersebut dijual ke PT TIMAH melalui CV BKB. Bahkan, Herman Fu menyebut penjualan yang dilakukan mencapai 20 ton pasir timah.

Baca Juga  Timah Diselamatkan atau Dibiarkan? Satgas Amankan ± 22 Ton Pasir Timah, Hukum Mandek di Tengah Hutan Rebo

“Hasil penambangan itu dikirim ke PT TIMAH melalui CV BKB sebanyak 20 ton,” ungkap Herman Fu di ruang sidang.

Tidak hanya itu, Herman Fu juga membuat pengakuan lain yang mengundang perhatian publik. Ia menyebut bahwa pemilik sebenarnya dari aktivitas penambangan di kawasan Sarang Ikan bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Yopi Bun.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh sejumlah terdakwa lain yang ikut diperiksa dalam persidangan. Mereka bahkan menuding bahwa keterangan yang pernah disampaikan Yopi Bun saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta.

Dalam persidangan, Herman Fu dan beberapa saksi lain secara tegas menyatakan bahwa keterangan Yopi Bun hanyalah karangan.

“Semua yang saya terima dari Yopi Bun,”ujar Herman Fu saat menjelaskan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Rp15 Juta per Excavator! Pengakuan Herman Fu Gegerkan Sidang

Sementara itu, terdakwa lain juga menilai bahwa Yopi Bun telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta ketika dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut sontak membuat suasana persidangan memanas karena menyentuh kredibilitas saksi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Terungkapnya dugaan aliran 20 ton pasir timah ke PT TIMAH melalui CV BKB serta munculnya nama yang disebut sebagai pemilik sebenarnya dari aktivitas tambang di Sarang Ikan menjadi babak baru dalam perkara yang selama ini menyita perhatian publik Bangka Belitung.

Kini, publik menunggu apakah pengakuan-pengakuan yang muncul di ruang sidang itu akan membuka tabir lebih besar terkait siapa aktor utama di balik aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tersebut, atau justru menghadirkan babak baru saling bantah antar pihak yang terseret dalam perkara ini.

Baca Juga  Smelter Jelitik Disorot, 25 Ton Timah Dicegat di Tengah Jalan dan Ada Baloknya Juga

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!