Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Menanti WPR dan IPR: Saatnya Tambang Rakyat Babel Masuk Jalur Resmi

Menanti WPR dan IPR: Saatnya Tambang Rakyat Babel Masuk Jalur Resmi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editor: Doi Ahada

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) didorong segera memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat berfungsi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera diterbitkan. Legalitas dinilai penting agar aktivitas tambang masyarakat memiliki jalur resmi.

Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat, ketidakjelasan legalitas membuat penambang berada dalam posisi sulit. Mereka membutuhkan penghasilan, tetapi aktivitas tanpa izin tetap berisiko menimbulkan persoalan hukum.

Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, ST., M.M., mengatakan Pemprov Babel tengah menyiapkan aturan pelaksanaan WPR dan mendorong legalisasi tambang rakyat melalui IPR. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat berjalan pada 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi terkait WPR dan saat ini mempersiapkan aturan pelaksanaannya.

Namun, persoalan sesungguhnya bukan lagi sekadar bagaimana regulasi disusun.

Yang ditunggu masyarakat adalah kapan WPR benar-benar bisa digunakan dan kapan IPR benar-benar bisa diajukan hingga terbit.

Sebab selama ruang legal belum dapat dimanfaatkan, masyarakat penambang tetap berada dalam situasi yang serba sulit.

Di satu sisi, pertambangan menjadi sumber penghidupan. Di sisi lain, aktivitas yang dilakukan tanpa izin dapat membawa konsekuensi hukum.

Kondisi semacam ini berpotensi menciptakan lingkaran persoalan yang tidak pernah selesai.

Masyarakat menambang karena membutuhkan penghasilan. Pemerintah melakukan penertiban karena aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas.

Setelah penertiban, kebutuhan ekonomi masyarakat tetap ada. Jika tidak tersedia jalur legal yang nyata, aktivitas serupa berpotensi muncul kembali.

Karena itu, WPR/IPR harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar urusan administrasi perizinan.

Jangan Biarkan WPR Hanya Menjadi Wilayah di Atas Peta

Pemprov Babel menyatakan telah menyiapkan regulasi WPR. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

WPR tidak boleh hanya berhenti sebagai wilayah yang secara administratif telah ditetapkan tetapi belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Begitu pula IPR tidak boleh menjadi proses yang panjang dan sulit dipahami masyarakat.

Reskiansyah menjelaskan, pengajuan IPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme yang ditentukan.

Pemohon dapat berasal dari perseorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, jalur legal secara prinsip telah disiapkan. Tantangannya sekarang adalah kecepatan implementasi.

Pemprov Babel menargetkan proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan dan menghasilkan IPR pada 2026.

Target tersebut menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa legalisasi sedang diproses.

Legalitas Harus Lebih Cepat daripada Penindakan

Pemerintah tentu memiliki kewajiban menindak aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan ruang legal bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Di sinilah WPR dan IPR menjadi penting.

Ketika masyarakat mendapatkan wilayah pertambangan yang jelas dan izin yang sah, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.

Pemerintah dapat mengetahui siapa yang melakukan kegiatan pertambangan, di mana lokasinya, bagaimana kegiatan dilakukan dan apa kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk kewajiban terhadap lingkungan.

Sebab legalitas bukan berarti masyarakat bebas menambang tanpa batas. Justru melalui legalitas, kegiatan pertambangan dapat ditempatkan dalam aturan mengenai keselamatan kerja, tata kelola produksi dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Sebaliknya, ketika masyarakat terus berada di luar sistem, pengawasan menjadi jauh lebih sulit dan potensi persoalan lingkungan maupun hukum semakin terbuka.

Pemprov Babel Ditunggu Membuktikan Target 2026

Reskiansyah mengatakan tujuan utama pemerintah adalah mendorong masyarakat melakukan pertambangan melalui jalur yang sah sehingga kegiatan ekonomi tersebut tidak berujung pada persoalan hukum.

“Prinsipnya, kami ingin mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal, bukan melalui aktivitas yang kemudian menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut kini harus diterjemahkan menjadi langkah konkret.

Pemprov Babel perlu memastikan tahapan WPR, aturan pelaksanaan dan mekanisme IPR dapat berjalan secara jelas dan terukur. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait juga harus dipercepat agar tidak terjadi kebuntuan kewenangan maupun administrasi.

Sebab bagi masyarakat penambang, ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak rapat koordinasi yang dilakukan.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat yang memenuhi persyaratan benar-benar dapat memperoleh IPR dan mulai menambang secara sah.

Target 2026 karena itu tidak boleh berhenti menjadi target administratif.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada jalan resmi untuk menambang, ada wilayah yang legal, ada prosedur yang jelas dan ada pemerintah yang hadir mengawasi.

Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat Babel tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan penertiban.

Jika pemerintah ingin masyarakat meninggalkan aktivitas informal, maka jalur formal harus benar-benar dibuka.

Jika pemerintah ingin masyarakat taat hukum, maka legalitas harus dapat diakses.

Dan jika WPR telah disiapkan, maka pertanyaan berikutnya sederhana, kapan WPR itu benar-benar berfungsi dan kapan IPR pertama dapat benar-benar terbit?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu masyarakat penambang di Bangka Belitung. (RADAK)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

error: Content is protected !!
expand_less