Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka Tengah » LHKPN Kadis PU Bangka Tengah Minus Rp9 Juta, Publik Pertanyakan Transparansi Harta Pejabat

LHKPN Kadis PU Bangka Tengah Minus Rp9 Juta, Publik Pertanyakan Transparansi Harta Pejabat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA TENGAH, RADAKBABEL.com — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah,
Fani Hendra Saputra, menuai sorotan publik. Data LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan menunjukkan angka minus Rp9.198.367, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan kondisi riil kekayaan pejabat daerah tersebut.

Sebagaimana diketahui, LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini memuat seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki pejabat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, kas dan setara kas, hingga utang-piutang.

Tujuan dari kewajiban tersebut adalah untuk memastikan transparansi kekayaan pejabat negara serta menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.

Namun, laporan milik Fani Hendra Saputra justru menjadi perbincangan publik setelah nilai kekayaan bersih yang dilaporkan tercatat minus atau negatif.

Jadi Perbincangan Publik

Sejumlah warga menilai kondisi ini wajar dipertanyakan, mengingat jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah yang mengelola berbagai proyek pembangunan.

Salah seorang warga Koba, Arman (41), mengatakan publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari laporan kekayaan pejabat.

“Kalau memang minus, masyarakat tentu bertanya-tanya. Kepala dinas itu pejabat penting yang mengelola anggaran besar. Jadi wajar kalau publik ingin tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Rahma (35), warga Bangka Tengah lainnya. Ia menilai keterbukaan laporan kekayaan justru harus menjadi pintu pengawasan publik.

“LHKPN itu dibuat supaya masyarakat bisa mengawasi pejabat. Kalau ada angka minus tentu orang jadi penasaran, apakah memang karena utang atau ada hal lain yang harus dijelaskan,” katanya.

 Warga Minta Penjelasan Terbuka

Sorotan masyarakat juga mengarah pada perlunya klarifikasi terbuka dari pejabat yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Tokoh masyarakat Bangka Tengah, Saputra, menilai keterbukaan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kalau ada angka minus seperti itu, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Biar masyarakat tidak menduga-duga. Transparansi itu penting bagi pejabat publik,” tegasnya.

Menurutnya, laporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen integritas pejabat negara dalam menjalankan amanah jabatan.

Secara Aturan Tetap Diperbolehkan

Secara regulasi, pejabat negara tetap diperbolehkan melaporkan LHKPN dengan nilai minus selama data yang disampaikan benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terjadi kondisi kekayaan bersih negatif, biasanya disebabkan oleh jumlah utang yang lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.

Namun demikian, laporan tersebut tetap dapat menjadi bahan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.

Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi

Saat dikonfirmasi, Kadis PU Fani Hendra Saputra membenarkan hal tersebut. Dia menyebut bahwa pada tahun 2024 itu, dia ada tersangkut kewajiban (utang) dengan keluarga mantan istrinya.

“Iya benar memang ada minus pada tahun itu. Karena kan saya pas itu pisah sama istri lama, ada beli lahan mertua, cuma belum lunas (hutang). Makanya disitu (LHKPN 2024) ada minus,” ujar Fani, saat dihubungi Tim Radak Babel, Minggu (15/3/2026).

Dikatakan Fani, setelah waktu berjalan, kewajibannya itu saat ini sudah dilunasi.

“Nah, sekarang itu sudah gak ada lagi yang utang lahan itu. Kan dari 2024 sampai sekarang, jalan belasan bulan sudah saya lunasi. Itu kan data lama, tahun 2024. Bisa dicek di LHKPN saya tahun terbaru, disana saya rasa rekan-rekan bisa melihat data yang updatenya. Kami pejabat ini kan harus patuh, LHKPN secara periodik kami sampaikan,”pungkasnya. (RADAK)

Tags
  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • All New Terios

    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 1Komentar

    RADAKBABEL.COM — Daihatsu Terios pertama kali mengaspal di pasar Indonesia pada 2006, membawa karakter SUV kompak yang tangguh di berbagai medan. Namun seiring waktu dan ketatnya persaingan di segmen LSUV, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) melakukan langkah besar dengan menghadirkan generasi terbaru pada November 2017—dengan perubahan yang benar-benar signifikan. Tak sekadar penyegaran, All New Terios […]

  • Sumber Bongkar Dugaan Bos Toko Emas di Balik Jaringan Penyelundupan Timah Bangka

    Sumber Bongkar Dugaan Bos Toko Emas di Balik Jaringan Penyelundupan Timah Bangka

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM – Dugaan adanya aktor berpengaruh di balik maraknya praktik penyelundupan timah di Kabupaten Bangka kembali mencuat. Kali ini, sejumlah sumber menyebut adanya seorang pengusaha yang bergerak di bisnis toko emas yang diduga memiliki jaringan luas dalam aktivitas peredaran timah ilegal. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi RADAKBABEL.COM dari beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam sejumlah […]

  • Vonis 3 Tahun, Denda Rp100 Juta: Ke Mana Jejak Rp85 Miliar dalam Perkara Ahyan?

    Vonis 3 Tahun, Denda Rp100 Juta: Ke Mana Jejak Rp85 Miliar dalam Perkara Ahyan?

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    MENTOK, RADAKBABEL.COM — Upaya hukum banding yang ditempuh Ahyan dalam perkara Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk kini memasuki babak penting. Bukan semata soal apakah hukuman terhadap terdakwa akan diringankan atau justru diperberat, proses banding perkara ini semestinya menjadi ruang untuk menguji kembali sejumlah fakta yang mencuat di persidangan tingkat pertama. Sebab, perkara tersebut tidak berdiri pada angka […]

  • Polisi Tangkap FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Beltim

    Polisi Tangkap FR, Korlap Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Beltim

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Jejak FR akhirnya terendus polisi. Sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam pengangkutan 8 ton pasir timah ilegal di Belitung Timur itu dibekuk Ditpolairud Polda Bangka Belitung setelah sempat dicari di sekitar lokasi pelabuhan. Terduga pelaku ini diamankan oleh petugas disebuah rumah yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim pada […]

  • Nelayan Desak Pemerintah Hentikan Rencana Tambang Pasir di Muara Air kantung

    Nelayan Desak Pemerintah Hentikan Rencana Tambang Pasir di Muara Air kantung

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Nasib muara air kantung Sungailiat semakin hari kian memprihatinkan. Pendangkalan yang terjadi membuat nelayan tradisional Sungailiat terus menjerit. Kendati berbagai upaya telah dilakukan, mirisnya hingga saat ini para pemangku kebijakan terkesan tidak berpihak dengan nasib para nelayan atas pendangkalan alur muara ini. Setelah di depan pintu masuk alur muara ditambang ratusan Ponton […]

  • Pekerja Diduga Jadi Korban, Selisih Upah Pemeliharaan Jalan BPJN Babel Dipertanyakan

    Pekerja Diduga Jadi Korban, Selisih Upah Pemeliharaan Jalan BPJN Babel Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • 0Komentar

    RADAK BABEL.COM, PANGKALPINANG – Anggaran negara untuk merawat jalan nasional di Bangka Belitung kembali dipertanyakan. Dugaan pemotongan upah pekerja pemeliharaan rutin, termasuk petugas pemotong rumput, mencuat dan diduga menjadi modus untuk mengeruk keuntungan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BPJN Bangka Belitung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan praktik permainan selisih harga pekerjaan […]

error: Content is protected !!
expand_less