Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka » Ketika Muara Dijadikan Alasan, Nelayan Jadi Korban

Ketika Muara Dijadikan Alasan, Nelayan Jadi Korban

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini – Oleh: La Ode M. Murdani. 

BANGKA, RADAKBABEL. COM — Ada satu garis yang tidak boleh dilanggar dalam pembangunan: ketika aktivitas ekonomi mulai merampas ruang hidup masyarakat, di situlah negara seharusnya hadir bukan diam. Persoalan tambang di wilayah muara seperti Air Kantung memperlihatkan betapa garis itu kini semakin kabur, bahkan terkesan sengaja dihapus.

Narasi “normalisasi” atau “pendalaman alur” terdengar indah di atas kertas. Seolah-olah ada niat memperbaiki, membantu nelayan, dan memperlancar akses. Tapi pertanyaannya sederhana: jika benar untuk memperbaiki, mengapa nelayan justru resah? Mengapa akses mereka terganggu? Mengapa muncul pendangkalan baru, bahkan daratan di tengah laut?

Di titik ini, publik berhak curiga.

Muara bukan sekadar titik pertemuan air laut dan sungai. Ia adalah denyut ekonomi rakyat kecil. Tempat perahu bersandar, tempat hasil tangkapan dibongkar, dan titik awal kehidupan ratusan keluarga nelayan. Ketika ruang ini terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas, tapi keberlangsungan hidup.

Hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan wajib dikaji secara serius. Bahkan lebih jauh, jika terbukti merusak atau merugikan masyarakat, izin bukan hanya bisa dievaluasi tapi harus dicabut.

Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara dengan tegas mengakui bahwa nelayan memiliki hak atas ruang hidupnya. Hak atas akses, hak atas wilayah tangkap, dan hak untuk tidak disingkirkan oleh kepentingan industri.

Lalu jika semua aturan ini sudah ada, mengapa konflik seperti ini terus berulang?

Jawabannya sering kali pahit: karena kepentingan ekonomi skala besar kerap lebih didengar dibanding suara nelayan tradisional. Karena “izin” sering dijadikan tameng, bukan tanggung jawab. Dan karena pengawasan di lapangan kerap kalah oleh praktik pembiaran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika istilah teknis seperti “RKAB”, “AMDAL”, atau “normalisasi” berubah fungsi bukan lagi sebagai instrumen pengendali, tapi menjadi legitimasi untuk terus menggali tanpa henti.

Jika benar aktivitas tambang di muara menyebabkan pendangkalan, menghambat jalur kapal, atau bahkan menciptakan daratan baru dari tailing, maka ini bukan lagi persoalan teknis. Ini adalah bentuk kegagalan dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.

Tidak ada yang menolak investasi. Tapi investasi yang mengorbankan nelayan adalah investasi yang kehilangan legitimasi moralnya.

Negara tidak boleh menunggu konflik membesar baru bertindak. Ketika nelayan sudah resah, itu bukan sekadar keluhan itu alarm. Alarm bahwa ada yang salah di lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak tambang beroperasi di muara”. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aktivitas ini rakyat atau kepentingan tertentu?

Jika jawabannya bukan nelayan, maka sudah seharusnya aktivitas itu dihentikan. Bukan ditunda, bukan dikaji ulang tanpa ujung, tapi dihentikan sampai ada kepastian bahwa muara kembali menjadi milik mereka yang sejak awal menggantungkan hidup di sana. (Opini)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Olahraga F1

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • 0Komentar

    MELBOURNE, RADAKBABEL.COM — Valtteri Bottas membuka musim Formula 1 2019 dengan cara yang nyaris sempurna. Pebalap Mercedes-AMG Petronas Formula One Team itu tampil dominan dan keluar sebagai pemenang dalam seri pembuka Grand Prix Australia di Melbourne Park Circuit, Minggu (17/3/2019). Bottas menuntaskan balapan dengan catatan waktu impresif 1 jam 25 menit 27,325 detik, meninggalkan rekan […]

  • Dugaan Pemerasan Rp60 Juta, Toko Mas Gunung Kawi Tempuh Jalur Hukum

    Dugaan Pemerasan Rp60 Juta, Toko Mas Gunung Kawi Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAK BABEL.COM, PANGKALPINANG,–Perkara yang semula berawal dari keluhan seorang konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian kadar anting emas yang dibeli di Toko Mas Gunung Kawi kini berkembang ke arah yang lebih kompleks. Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada sengketa perlindungan konsumen, kini fokus penyelidikan mulai bergeser setelah pihak toko melaporkan dugaan percobaan pemerasan dengan nilai tuntutan mencapai […]

  • 300 Ton Timah Sitaan Kejagung Raib: Jejak Kepemilikan Mengarah ke Banyak Tangan, Smelter SIP Diduga Sekadar Tempat Peleburan

    300 Ton Timah Sitaan Kejagung Raib: Jejak Kepemilikan Mengarah ke Banyak Tangan, Smelter SIP Diduga Sekadar Tempat Peleburan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM— Misteri raibnya sekitar 300 ton balok timah berstatus barang bukti sitaan negara di smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) perlahan mulai terkuak. Informasi yang dihimpun jaringan media ini mengindikasikan bahwa timah tersebut bukan milik tunggal PT SIP, melainkan gabungan kepemilikan dari beberapa orang, termasuk pengusaha timah hingga pihak yang diduga memiliki kekuasaan. Smelter […]

  • Dugaan Gratifikasi Ratusan Juta Seret Nama Kades Desa Nangka

    Dugaan Gratifikasi Ratusan Juta Seret Nama Kades Desa Nangka

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAK BABEL.COM – Konflik agraria antara warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan PT Bukit Palma Prima (BPP) kian membara. Di tengah situasi yang memanas, Kepala Desa (Kades) Nangka, Bayumi, justru memilih bungkam dan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait isu miring yang menerpa dirinya. Aksi pemblokiran […]

  • Aparat Diminta Bertindak, 2.000 Ton Tin Slag Diduga Mengandung Unsur Radioaktif Ditumpuk Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pasir Padi

    Aparat Diminta Bertindak, 2.000 Ton Tin Slag Diduga Mengandung Unsur Radioaktif Ditumpuk Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pasir Padi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag (terak timah) di lokasi yang disewa BUMD Provinsi Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), kawasan wisata Pantai Pasir Padi, kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi lingkungan. Fakta bahwa lokasi penyimpanan tersebut disebut belum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) […]

  • 536 Gram  sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan kejari bangka

    536 Gram sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan kejari bangka

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat dari bulan November 2025-Juni 2026. Sebanyak 55 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini terdiri dari perkara ganja sebanyak […]

error: Content is protected !!
expand_less