GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Keluarga Bs Bongkar Kronologi, Bantah Mangkir dan Sindir Lambannya Kinerja Penyidik

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Bs terhadap Ag kembali menjadi sorotan. Setelah keluarga pelapor mengeluhkan lambannya proses hukum, Satreskrim Polres Bangka membantah tudingan tersebut dan menegaskan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan laporan yang dibuat di SPKT Polres Bangka pada 6 Juni 2026 langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia menyebut penyidik telah memanggil pelapor untuk diperiksa, namun pelapor disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pelapor sudah dipanggil tapi tidak datang, tiba-tiba muncul berita seperti ini,” ujar AKP Mauldi.

Ia juga meminta agar pelapor memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh perwakilan keluarga pelapor, Ujang. Ia mengaku memiliki kronologi lengkap komunikasi dengan penyidik sejak laporan pertama kali dibuat.

Menurut Ujang, sebelum membuat laporan polisi, keluarga terlebih dahulu membawa Bs menjalani visum di RS Depati Bahrin Sungailiat sebagai bagian dari pembuktian medis. Setelah itu, pada 6 Juni 2026, mereka melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Bangka.

Ujang menuturkan, setelah laporan diterima justru pihak keluarga yang berulang kali aktif menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik karena merasa tidak memperoleh informasi yang memadai.

Pada 10 Juni 2026, ia menghubungi Kanit Pidum, Aiptu Gultom, melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.

Baca Juga  Cukong Berkeliaran, Laut dan Daratan Rusak: Ketika Penegakan Hukum Gagal Menyudahi Mafia Timah di Bangka Belitung

“Maaf pak, silakan konfirmasi ke kantor,” demikian balasan yang diterima Ujang.

Mengikuti arahan tersebut, Ujang mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka pada 12 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak bertemu dengan penyidik karena yang berada di ruangan hanya pegawai harian lepas (PHL).

“Saya hanya diberikan surat tanda penerimaan laporan. Penyidiknya tidak ada,” kata Ujang.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.07 WIB, Kanit Pidum kembali menghubungi Ujang melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa penyidik akan menghubunginya.

Tak lama kemudian, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Unit Pidum bernama Nopi menghubungi Ujang dan mengajak bertemu. Dalam pertemuan itu, penyidik meminta agar Bs segera datang menjalani pemeriksaan.

Namun, menurut Ujang, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena kondisi Bs masih menjalani pemulihan akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Keesokan harinya, 13 Juni 2026, penyidik kembali menghubungi keluarga melalui sambungan telepon dengan permintaan yang sama. Ujang menegaskan bahwa saat itu belum ada surat panggilan resmi yang diterima keluarga.

“Kondisi Bs masih sakit. Kami tidak bisa memaksakan datang saat itu,” ujarnya.

Pada 17 Juni 2026, penyidik kembali menghubungi keluarga. Karena kondisi Bs mulai membaik, Ujang menyampaikan bahwa pelapor akan hadir keesokan harinya.

Baca Juga  Satgas PT Timah di Jelitik Dibubarkan Diam-Diam, Karpet Merah Penyelundup Dibuka?

Janji tersebut dipenuhi. Pada 18 Juni 2026, Bs datang ke Satreskrim Polres Bangka dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pertama kalinya.

Usai pemeriksaan, keluarga kembali menunggu perkembangan penyidikan. Namun, menurut Ujang, proses perkara kembali berjalan lambat.

Pada 22 Juni 2026, ia kembali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dan apakah terlapor telah diamankan. Balasan baru diterima sehari kemudian.

“Pak izin, tunggu dulu pak, oke,” tulis penyidik dalam pesan yang ditunjukkan Ujang.

Karena belum memperoleh kepastian, Ujang kemudian berupaya menghubungi salah seorang perwira di Polres Bangka. Namun, pesan tersebut justru diterima Kanit Pidum yang kemudian menjelaskan bahwa perkara tetap diproses dan keputusan mengenai penahanan terlapor merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Meski demikian, belum diamankannya Ag setelah pelapor menjalani pemeriksaan membuat keluarga mempertanyakan perkembangan perkara. Mereka mengaku khawatir karena terlapor masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar.

Memasuki 1 Juli 2026, penyidik kembali menghubungi keluarga untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Sehari kemudian, 2 Juli 2026, penyidik datang langsung ke rumah dan menyerahkan surat panggilan resmi kepada Bs.

Panggilan tersebut dipenuhi. Pada 3 Juli 2026, Bs kembali mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai surat panggilan yang diterima.

Baca Juga  Aset IUP Pemkab Basel Dijarah, CV BSJ Diduga Mainkan Timah Ilegal di Kelambui Sukadamai

Berdasarkan kronologi tersebut, Ujang membantah anggapan bahwa keluarganya mengabaikan panggilan penyidik. Ia menegaskan keterlambatan menghadirkan pelapor semata-mata disebabkan kondisi kesehatan korban setelah dugaan penganiayaan, sementara keluarga terus berupaya mencari informasi mengenai perkembangan penyidikan.

“Kami tidak pernah mangkir. Kami justru terus mengejar kepastian hukum. Kalau memang perkara ini diproses, kami hanya ingin melihat progresnya agar korban tidak terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Ujang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Bangka. Kedua belah pihak telah menyampaikan keterangannya masing-masing, sementara perkembangan lebih lanjut menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. (RADAK)

 

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!