GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

MENDOBARAT, RADAKBABEL.COM — Aroma arang dan logam panas masih tersisa ketika jajaran Satreskrim Polres Bangka menggerebek tiga titik peleburan pasir timah ilegal di tengah kebun sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Selasa (17/02/2026).

Tungku-tungku dalam kondisi membara. Para pekerja lenyap. Namun jejak aktivitas yang diduga telah berlangsung lama itu tak bisa disangkal.

Di balik rimbun sawit yang jauh dari pemukiman, polisi menemukan 1.240 kilogram lebih timah dalam berbagai bentuk, pasir timah, balok bulat, balok persegi, hingga campuran pasir dan arang. Peralatan lengkap pencetakan balok timah ikut diamankan. Operasi ini jelas bukan skala kecil.

Yang mengundang tanda tanya besar: lokasi berada di kebun sawit milik HN alias KK (42).

Bahkan, dua pemilik kebun lain mengaku lahannya disewa atas permintaan KK.

Fakta ini menempatkan KK bukan sekadar pemilik lahan pasif, tetapi diduga sebagai simpul penting aktivitas.

Tiga Titik, Satu Kawasan

Penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda dalam satu kawasan dengan jarak 2–3 kilometer.

Satu titik masih aktif saat tim tiba. Dua lainnya menyisakan tungku panas dan peralatan lengkap.

Pola ini menunjukkan sistem kerja terpisah namun terkoneksi, sebuah desain yang lazim digunakan untuk meminimalkan risiko jika satu titik terendus aparat.

Baca Juga  300 Ton Timah Sitaan Kejagung Raib: Jejak Kepemilikan Mengarah ke Banyak Tangan, Smelter SIP Diduga Sekadar Tempat Peleburan

Jika hanya “kecolongan”, bagaimana mungkin aktivitas peleburan berlangsung di tiga titik berbeda dalam satu hamparan kebun?

Bagaimana distribusi bahan baku, bahan bakar, dan logistik masuk tanpa sepengetahuan pemilik lahan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial ketika dalam penggeledahan di rumah KK, polisi menemukan 13 karung pasir timah dan 3 karung balok timah berbagai ukuran.

Temuan ini mempersempit ruang dalih bahwa ia tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Unsur Pidana yang Terpenuhi?

Dalam konteks hukum, aktivitas peleburan dan pengolahan timah tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Jika benar timah yang dilebur tidak berasal dari IUP resmi, maka aktivitas di kebun sawit itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana pertambangan.

Baca Juga  Habis Timah Illegal, Siap-Siap Giliran Bos Sawit Babel Illegal Bakal Ditangkap: Tanam Sawit di HL dan HP

Lebih jauh, jika kebun sawit digunakan sebagai lokasi tetap dan terorganisir untuk peleburan, maka unsur “dengan sengaja menyediakan tempat” dapat menjadi pintu masuk konstruksi penyertaan (Pasal 55 KUHP).

Hingga kini, KK dikabarkan telah diamankan bersama barang bukti.

Namun publik bertanya, mengapa belum jelas status hukumnya?

Dalam praktik penegakan hukum, status tersangka ditetapkan ketika penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, setidaknya terdapat:

1. Barang bukti timah dalam jumlah besar di tiga lokasi.

2. Peralatan lengkap peleburan.

3. Temuan timah di kediaman KK.

Pengakuan dua pemilik kebun lain bahwa lahan disewa atas permintaan KK.

Rangkaian ini secara logika hukum sudah membentuk dugaan kuat keterlibatan aktif, bukan sekadar kelalaian.

Jika penyidik berhenti pada pelaku lapangan yang melarikan diri, sementara pemilik lahan dan pihak yang diduga mengatur lokasi tidak disentuh, maka penindakan hanya menyasar operator, bukan aktor pengendali.

Kebun Sawit Digunakan Sebagai “Perisai”

Fenomena penggunaan kebun sawit sebagai lokasi peleburan ilegal bukan hal baru di Bangka.

Jarak dari pemukiman, akses terbatas, dan vegetasi rapat menjadikannya tempat ideal untuk menyamarkan asap dan aktivitas malam hari.

Baca Juga  Akian Harus Bertanggungjawab: Tambang Maut Pondi Pemali Tewaskan 7 Penambang

Namun ketika kebun tersebut berada dalam kontrol satu pihak yang juga diduga menyewakan lahan lain untuk tujuan serupa, sulit untuk memisahkan antara kebetulan dan perencanaan.

Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Polres Bangka: apakah berani naik kelas dari sekadar penggerebekan menjadi pembongkaran jaringan?

Karena jika semua fakta yang terungkap berhenti tanpa penetapan tersangka utama, publik berhak curiga, apakah hukum hanya menyentuh permukaan, sementara inti persoalan tetap tersembunyi di balik rimbun sawit Kemuja? (radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!