GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Korban Menuntut Keadilan, Laporan Penganiayaan di Polres Bangka Disebut Jalan di Tempat

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Bs, warga Sudi Mampir Sungailiat yamg menjadi korban penaniayaan berharap pihak penyidik Satreskrim Polres Bangka menindaklanjuti laporan polisi yang ia laporkan pada tanggal 6 Juni 2026 lalu terkait penganiayaan yang dilakukan Ag, warga Sudi Mampir kepada dirinya.

Pasalnya, sejak laporan itu ia buat, penanganan proses hukum atas laporan yang dimaksud diduga jalan ditempat.

Akan hal itu, korban berencana mendatangi Mapolda Babel guna mencari keadilan.

Seperti halnya yang diutarakan oleh perwakilan keluarga korban Bs, Ujang, warga Sudi Mampir Sungailiat, Kamis (02/07/2026) malam.

Kepada media ini, Ujang menceritakan kejadian penganiayaan yang dilakukan Ag kepada iparnya Bs terjadi pada Sabtu (06/06/2026) silam.

Sebelum insiden penganiayaan itu terjadi, Bs diketahui sedang duduk diatas kursi plastik milik salah satu warga setempat yang hendak melaksanakan hajatan pada keesokan harimya.

Tak lama berselang, dua orang bocah terlihat sedang bermain dan hendak menuju salon yang berada dekat dengan posisi Bs yang sedang duduk.

Baca Juga  Darah di Pondi: Tujuh Nyawa Hilang, Publik Tuntut Dalang Tambang Ilegal Dibongkar

Lantaran takut speaker tersebut jatuh menimpa kedua bocah yang sedang bermain, Bs meminta kedua bocah yang dimaksud untuk tidak bermain disekitaran area lokasi hajatan.

Mendapati teguran seperti itu, salah bocah langsung bergegas pulang dan mengadukan prihal yang baru saja ia alami kepada istri Ag. Oleh istri Ag, hal tersebut diteruskan kepada samg suami.

Ntah kalimat apa yang disampaikan oleh bocah itu kepada bibinya, dengan menggunakan sepatu Safety, Ag langsung mendatangi Bs yang saat itu sedang duduk diatas kursi plastik sembari melepaskan tendangan dan pukulan yang mengenai bagian dada,wajah hingga lutut hingga korban terlihat lemas.

Melihat kejadian itu, sanak keluarga korban yang ada dilokasi langsung membawa korban rumah sakit umum depati bahrin sungailiat guna menjalani perawatan medis.

Tak terima perbuatan pelaku, didampingi kelyarga, korban mendatangi SPKT Polres Bangka guna melaporkan perbuatan penganiyaan yang dilakukan oleh Ag kepada Bs pada tanggal 6 Juni 2026 kemarin.

Baca Juga  60 Ponton Beroperasi, Hasil ‘Menghilang’: Dugaan Monopoli Timah di Air Kantung Menguak!

Mirisnya, sejak laporan tersebut dibuat, keluarga korban menduga proses hukum yang dibuat jalan ditempat. Pasalnya, hingga saat ini, pelaku tak jua dilakukan penahanan atas laporan yang dilaporkan Bs waktu itu.

‘Hal ini sempat kita tanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bangka, guna mengetahui sejauh mana perkembangan laporan penganiyaan yang dilakukan Ag kepada Bs. Tapi oleh penyidik, pihak masih menunggu hasil visum dan laporan yang dibuat korban masih berproses,”kata kang Ujang.

Lantaran tak jua dilakukan penindakan atas laporan Bs ini, kata Ujang, Ag justru terlihat besar kepala dan sikap petantang petenteng.

Atas sikap yang ditunjukkan Ag ini, Ujang berharap kepada pihak kepolisian Polres Bangka segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban pada Juni kemarin.

“Sikap petantang petenteng Ag ini seolah olah ia sengaja memancing kami melakukan sesuatu hal kepada dirinya. Tapi kami berusaha untuk menghindari semua itu dan berharap penyidik bekerja secara profesional,”katanya.

Baca Juga  Pengakuan Mengejutkan Danru MSP: Pasir Timah Dititipkan ke GBT atas Arahan Satgasus demi Hindari Media

Namun jika laporan yang dilaporkan ini tak jua ditindaklanjuti, Ujang menegaskan akan mendatangi Mapolda guna mencari keadilan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!